Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. saat meresmikan kegiatan Seminar Internasional yang bertajuk “Penegakan Hukum terhadap Contempt of Court dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas”, pada Senin pagi, 21 April 2025 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta, mengatakan bahwa Hakim harus memiliki moral dan etika. “Aparat penegak hukum yang profesional semestinya tidak hanya mengutamakan pengetahuan dan keterampilan teknis saja, tetapi juga menjunjung tinggi moral dan etika.” Kata Ketua MA Prof. H. Sunarto.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa profesionalitas dalam profesi hukum sangatlah krusial, karena tidak hanya terkait dengan kemampuan memahami hukum, tetapi juga dengan komitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas, moralitas, dan tanggung jawab sosial.
Paling tidak, menurut Ketua Mahkamah Agung, ada tiga kompetensi yang harus dimiliki oleh aparat penegak hukum, yaitu kompetensi teknis, yaitu memiliki pengetahuan mendalam dan keterampilan yang memadai dalam bidang hukum. Selanjutnya etika dan integritas, yaitu berpegang teguh pada kode etik, menempatkan keadilan di atas kepentingan pribadi, dan memiliki keberanian mengungkap kebenaran, dan akuntabilitas serta tanggung jawab sosial, yaitu berorientasi menyelesaikan sengketa untuk menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat luas.
Karena menurutnya, menjadi seorang profesional di bidang hukum bukanlah hal yang mudah karena ada tantangan yang muncul baik dari dalam maupun dari luar. Namun, dengan landasan pendidikan yang kokoh, etika yang kuat, dan semangat untuk berkontribusi pada keadilan, profesi ini dapat menjadi media kontribusi kita kepada bangsa.
Seminar internasional ini merupakan salah satu kegiatan dalam rangka meramaikan hari jadi IKAHI ke-72. Kegiatan ini diharapkan akan menjadi sarana berbagi pengetahuan, menggugah kesadaran dan menguatkan komitmen untuk menjadi praktisi hukum yang tidak hanya berkompeten, tetapi juga beretika, bermoral, dan mampu memberikan solusi bagi masyarakat.
Menanggapi pernyataan orang nomor satu di Mahkamah Agung tersebut, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. sangat mendukungnya. Dijelaskannya, Hakim yang memiliki moral dan etika serta integritas dalam menjalankan profesinya sebagai penegak hukum dan keadilan akan selalu mencerminkan kepribadian yang luhur. Oleh sebab itu, lanjutnya lagi, dirinya mengajak kepada semua Hakim Pengadilan Agama di wilayah Sumatera Utara untuk menjadi Hakim yang menjunjung tinggi moral, etika dan integritas.
Sesuai dengan surat DPP IKAHI nomor 066/Pan.Hut/Pp.Ikahi/Iv/2025 tanggal 11 April 2025 tentang Undangan Seminar Internasional dengan topik bahasan Penegakan Hukum Terhadap Contempt of Court Dalam Mewujudkan Peradilan Berkualitas. Kegiatan seminar ini dalam Rangkaian HUT Ke-72 IKAHI Secara Online, maka IKAHI PTA Medan mengikuti kegiatan seminar tersebut yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 21 April 2025 pukul 08.30 Wib sampai dengan selesai bertempat di command center PTA Medan.
Ketua DPP IKAHI Dr. H. Yasardin, S.H. M.Hum dalam kata sambutannya menyebutkan telah banyak peristiwa atau kejadian yang menjatuhkan marwah dan wibawa Pengadilan. Seperti ada seorang Advokat yang menaiki meja di ruang sidang, ada Hakim yang dibacok oleh orang yang tidak dikenal ketika berangkat ke kantor dan lain-lain. Hal yang seperti tidak boleh terjadi lagi, oleh sebab itu diharapkan dari seminar internasional ini akan dapat ditemukan ide dan gagasan untuk menyusun RUU tentang Contemp of Court. “Sebetulnya, katanya lagi, sudah pernah diusulkan RUU Contemp of Court ke DPR RI, tapi ternyata sampai sekarang ini RUU tersebut tidak pernah dibahas,” ujarnya yang juga adalah Ketua Kamar Agama ini.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung RI YM Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. menyampaikan contoh beberapa negara yang mengalami Contemp of Court di Pengadilan dan bagi pelakunya telah dijatuhkan hukuman. Dirinya berharap akan ada pemikiran yang merumuskan kembali RUU Contemp of Court yang akan diajukan ke DPR RI untuk disahkan. Beliau mengusulkan bahwa dalam penjatuhan hukuman bagi pelaku Contemp of Court dapat dijatuhkan hukuman dengan proses cepat.
Hadir dalam seminar internasional tersebut antara lain Pimpinan Mahkamah Agung RI dan Hakim Agung, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai, S.H., L.L.M., Ph.D dan Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburokhman, S.H., M.H. serta Undangan lainnya.
Dalam pembahasannya, Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Amzulian Rifai menyampaikan tentang Peran Komisi Yudisial dalam Menjaga Integritas dan Wibawa Hakim Melalui Penanganan Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH). Menurutnya, Hakim mempunyai posisi sentral dengan kewenangan besar, indepensinya harus dijamin. Hal senada disampaikan oleh Ketua Kemisi III DPR RI Dr. Habiburrokhman dengan judul Contempt of Court di Indonesia: Kewajiban Negara untuk Menjaga Marwah dan Wibawa Pengadilan. Dijelaskannya, Untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik‐baiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, maka perlu dibuat suatu undang‐undang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court.
Selain pembicara dari Dalam Negeri, tampil juga pembicara dari Luar Negeri yaiu dari China dan Singapura. Sampai dengan berita ini dutulis, seminar internasional masih berlangsung dan diikuti oleh peserta seminar dengan seksama.
Sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 723/DJA/KP4.1.3/III/2025 Tanggal 21 Maret 2025 Perihal "Hasil Rapat Tim Promosi Mutasi Hakim Mahkamah Agung RI tanggal 23 Maret 2025, maka pada hari Kamis 17 April 2025, dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua yang masuk dalam surat Badilag tersebut yaitu Ketua PA Tebingtinggi Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. Sebelumnya, yang bersangkutan adalah Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho. Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut digelar di Aula Lantai III PTA Medan.
Turut hadir menyaksikannya Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dan Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh Dr. H. Basuni, S.H, M.H. Selain itu, dihadiri juga oleh Wakil Ketua PTA Medan Dra. Hj. Rosliani, S.H., M.A. serta Hakim Tinggi dan pejabat struktural dan fungsional serta undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Ketua PA Tebingtinggi Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. Dirinya berharap, Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Selain itu, ia mengingatkan bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan dalam bentuk menciptakan kinerja yang mengantar satuan kerja meraih prestasi yang membanggakan. “Selamat dan sukses atas jabatan ini semoga dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Dr. H. Abd. Hamid Pulungan.
|
|
Di sisi lain, Dr. H. Abd. Hamid Pulungan berpesan kepada Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. agar mengajak semua unsur di PA Tebingtinggi untuk bergandengan tangan dalam melaksanakan tugas untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan. Disebutkannya, talenta-talenta di PA Tebingtinggi memiliki kapabilitas dan kemampuan yang handal untuk meraih prestasi. “Ajaklah teman-teman di PA Tebingtinggi untuk bersama-sama bekerja dalam memajukan Lembaga dan meraih prestasi yang membanggakan,” tuturnya berpesan.
Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua PA Tebingtinggi Dr. Muhammad Redha Valevi, S.H.I., M.H. berjalan dengan tertib dan hidmat dan ditutup dengan pemberian ucapan selamat serta sesi foto bersama.
Bertempat di Ruang Comand center Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Selasa tanggal 15 April 2025, dilaksanakan Kegiatan sosialisasi evaluasi pada aplikasi kinsatker. Kegiatan sosialisasi ini disampaikan oleh Bapak Panitera PTA Medan (Bapak Heri Eka Siswanta), kegiatan dihadiri oleh Panitera Muda, Panitera Pengganti dan staf di Kepaniteraan PTA Medan.
Dalam materi sosialisasinya Panitera PTA Medan menyampaikan bahwa Pejabat Kepaniteraan PTA Medan selaku asisten Hakim Tinggi dalam pengawasan perlu membantu untuk melakukan pengawasan, pembinaan sekaligus memotivasi Pengadilan Agama Tingkat pertama untuk meningkatkan kinerjanya terutama dalam hal administratif peradilan. Sosialisasi Kinsatker di Pengadilan Tinggi Agama Medan ini bertujuan untuk melakukan pengecekan dan sinkronisasi antara data lokal Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan data input Kinsatker, selanjutnya adalah memastikan bahwa semua data yang dikelola telah terupdate dan akurat.
Untuk itu aplikasi Kinsatker agar di implementasikan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin, sehingga menu menu pengawasan pada kinsatker dapat di pahami oleh para asisten guna meningkatkan kinerja PTA Medan;
|
|
Sosialisasi ini penting karena data pada Kinsatker merupakan data yang disajikan oleh Badilag ke instansi lain dan Mahkamah Agung, sehingga kevalidan datanya sangat diharapkan. Dalam kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan mendetail pada laporan harian, laporan bulanan dan triwulan, serta validasi laporan keuangan, Langkah ini kritikal untuk memperkuat integritas data keuangan , kevalidan data yang digunakan dalam setiap proses peradilan.
Semoga acara sosialisasi oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan diharapkan dapat bermanfaat bagi Instansi di wilayah PTA Medan . (Zhr ).
Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) Pengadilan Tinggi Agama Medan, berdasarkan Keputusan Sekretaris PTA.Medan Nomor : 365/SEK.PTA.W2-A/SK.HK1.2.5/IV/2025, tanggal 10 April 2025, melaksanakan tugas penyelesaian Kerugian Negara di Pengadilan Agama Balige, sehubungan telah terjadinya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 6 Juni 2024.TPKN bertugas melakukan pengumpulan dokumen dan data dukung yang berkaitan dengan identifikasi perbuatan yang diduga menimbulkan potensi kerugian negara serta berapa jumlah kerugian negara.
Susunan TPKN PTA.Medan, adalah sebagai berikut :
Ketua :
Muhammad Nasri, S.H., M.M. (Kepala Bagian Umum dan Keuangan)
Anggota
- 1. Arief Ismudiarto, S. Kom (Kepala Subbagian Keuangan dan Pelaporan)
- 2. Partiwi Rianti, S.E. (Kepala Subbagian Kepegawaian dan Teknologi Informasi)
- 3. Muhammad Irnanda Siregar, S.H. (Pranata Keuangan APBN Mahir)
Adapun pelaksanaan PKN dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 15 April 2025, bertempat di Pengadilan Agama Balige.
Selanjutnya hasil pemeriksaan dan rekomendasi TPKN PTA.Medan, akan dilaporkan kepada Pelaksana Kewenangan PKN, dalam hal ini Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, untuk mendapat tindak lanjut.