>> >>>
RAPAT KOORDINASI PTA MEDAN
DAN PA SE SUMATERA UTARA
Medan/6-1-2011
pta-medan.go.id
Gbr. KPTA memberikan pengarahan
Bertempat di aula PTA Medan Kamis (6/1/2011), diadakan rapat koordinasi PTA Medan dan PA se Sumut yang diikuti oleh Ketua PTA, Waka PTA, para Hakim Tinggi, Pansek PTA, pejabat struktural PTA, Ketua dan Pansek, Wasek dan Bendahara Pengeluaran PA se Sumut.
Acara yang berlangsung selama 3 jam ini diawali oleh pengarahan dari Ketua PTA yang menjabarkan beberapa program unggulan tahun 2011, yang salah satunya akan diadakan justice award, yaitu penghargaan kepada PA di sumut yang memiliki pelayanan publik yang baik, administrasi perkara dan umum yang memadai, pemanfaatan IT yang menunjang kinerja serta kebersihan dan kenyamanan kantor yang berkesinambungan. dan pada acara itu juga Ketua PTA memperkenalkan Hakm Tinggi Pengawas Bidang dan Daerah yg baru.
Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua PTA Medan juga menyampaikan betapa pentingnya peranan hakim pengawas baik bidang maupun daerah dalam menunjang kedinasan yang ada, sebagai koordinator Hakim Tinggi Pengawas, Syahron Nasution mengingatkan pada Ketua PA se Sumut agar jaganlah hakim wasbid (Pengawas bidang.red) yang ada di daerah (pa.red) melaporkan temuan-temuan mereka dari setiap bulan hanya itu saja, kalau yang menjadi temuan itu-itu saja, berarti temuan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh pelaksana, oleh karenanya saya harapkan wasbid bekerja secara profesional.
Gbr. Suasana Rakor yang kondusif
Sedangkan Pansek PTA Medan dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa selain rakor pada hari ini juga akan dibagikan DIPA tahun 2011 kepada PA se Sumut. mungkin ada yang bertanya mengapa Wasek dan Bendahara juga diikut sertakan? karena masih banyak para Ketua PA yang kurang memahami DIPA, sehingga dia sulit untuk mengawasi setiap apa yg dilakukan oleh wasek dan bendahara karena dia tidak paham, demikian juga Pansek, Wasek dan Bendahara agar jangan menggunakan DIPA dengan semau saja tanpa ada musyawarah dengan ketua. selain itu juga Pansek menyampaikan beberapa hal tentang pertanggungjawaban dan pelaporan dari realisasi dipa itu sendiri.
Acara yang diakhiri dengan penyerahan DIPA 2011 secara simbolis kepada ketua PA Medan dan Gunung sitoli kemudian ditutup dengan ramah taamah dan makan siang bersama.
>> >>>
Parapat/26-1-2011
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
>> >>>
Moderator membuka acara hari ke 2 oleh Hakim Tinggi
PTA Medan
>>>
Pada hari ke 2 Rakerda PTA Medan dan PA se Sumut diisi oleh Pjs. Walikota Tebing Tinggi, Drs. H. Eddy Syofian, M.AP, yang juga menjabat Kepala Dinas Infokom Sumut dengan moderator Hakim Tinggi PTA Medan Drs. H. Jamilus, SH., MH.
Pada kesempatan yang berharga ini Eddy Syofian menyatakan sangat berbahagia karena dapat bertemu dan bersilaturrahmi dengan keluarga besar PTA Medan dan PA se Sumut, jika tidak ada Rakerda tidaklah mungkin saya dapat menjalin silaturrahim secara keseluruhan dengan bapak dan ibu sekalian, dan saya merasa tersanjung karena dibandingkan dengan Ketua PTA dan PA se Sumut saya masihlah seumur jagung dalam hal pengalaman dan pekerjaan, oleh karenanya saya sangat berterima kasih diberi kesempatan untuk mengisi kegiatan ini dalam hal “kehumasan dalam membina hubungan antar lembaga dan peningkatan kinerja”.
Plt Wali kota ebing Tinggi Menyampaikan Materi
sebagai narasumber
>> >>>
“Era transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih kritis dan cenderung terjadi perubahan yang cepat di masyarakat. Kondisi seperti ini menuntut instansi/organisasi untuk mengakomodir dan mengantisipasi keinginan masyarakat/publik untuk memperoleh informasi. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan perkembangan yang cukup pesat pada media massa cetak dan elektronik. Menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi yang menerpa masyarakat belum merupakan jaminan akan memberi pencerahan kepada masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus justru membuat bingung masyarakat”, jelas Eddy Syofian.
Lanjut Walikota, “Dengan kondisi tersebutlah, diperlukan kelembagaan Humas dalam setiap instansi pemerintah untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan instansi pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama, pembentukan Humas instansi berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan kepada intern (pegawainya) atau masyarakat/publik dan untuk memonitor setiap sikap dan tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan pengambil keputusan”.
“ada enam prinsip komunikasi dalam Islam, jika kita terapkan, maka akan terjalinlah hubungan baik antar lembaga dengan lembaga, antar lembaga dengan masyarakat, adapun enam prinsip tersebut yaitu :1. Qaulan Syadida (berkata dengan benar), 2.Qaulan Baligha (memberi kesan yang baik), 3. Qaulan Mansyura (ucapan yang pantas), 4. Qaulan Laina (kata-kata yang lembut), 5. Qaulan Karima (kata-kata yang mulia), 6. Qaulan Ma’rufa (perkataan yang baik), ini semua bersumber dari Al-quran, jika ini terlaksana dengan baik maka bidang kehumasan dan informasi sudah selesai”. Tegas Eddy.
“Era transparansi dan perkembangan teknologi informasi telah menjadikan masyarakat lebih kritis dan cenderung terjadi perubahan yang cepat di masyarakat. Kondisi seperti ini menuntut instansi/organisasi untuk mengakomodir dan mengantisipasi keinginan masyarakat/publik untuk memperoleh informasi. Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan perkembangan yang cukup pesat pada media massa cetak dan elektronik. Menjamurnya berbagai media massa dan derasnya arus informasi yang menerpa masyarakat belum merupakan jaminan akan memberi pencerahan kepada masyarakat, bahkan dalam beberapa kasus justru membuat bingung masyarakat”, jelas Eddy Syofian.
Lanjut Walikota, “Dengan kondisi tersebutlah, diperlukan kelembagaan Humas dalam setiap instansi pemerintah untuk mengimbangi arus informasi di masyarakat yang sewaktu-waktu dapat merugikan instansi pemerintah. Humas atau yang lebih dikenal sebagai PR (Public Relation) merupakan salah satu metode komunikasi untuk menciptakan citra positif dari mitra organisasi/instansi atas dasar menghormati kepentingan bersama, pembentukan Humas instansi berfungsi untuk menterjemahkan kebijakan kepada intern (pegawainya) atau masyarakat/publik dan untuk memonitor setiap sikap dan tingkah laku publik/masyarakat untuk disampaikan kepada pimpinan instansi sebagai bahan pengambil keputusan”.
“ada enam prinsip komunikasi dalam Islam, jika kita terapkan, maka akan terjalinlah hubungan baik antar lembaga dengan lembaga, antar lembaga dengan masyarakat, adapun enam prinsip tersebut yaitu :1. Qaulan Syadida (berkata dengan benar), 2.Qaulan Baligha (memberi kesan yang baik), 3. Qaulan Mansyura (ucapan yang pantas), 4. Qaulan Laina (kata-kata yang lembut), 5. Qaulan Karima (kata-kata yang mulia), 6. Qaulan Ma’rufa (perkataan yang baik), ini semua bersumber dari Al-quran, jika ini terlaksana dengan baik maka bidang kehumasan dan informasi sudah selesai”. Tegas Eddy.
Lanjut Eddy Syofian ; “Adapun tugas Humas Pemerintah pada intinya adalah : 1. Meningkatkan pelancaran arus informasi dari pemerintah kepada masyarakat atau sebaliknya, 2. Membangun koordinasi dan melaksanakan penyebarluasan informasi tentang kebijakan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat, 3. Membangun citra positif organisasi dan Peran Humas Pemerintah memiliki Peran Ganda : keluar menyampaikan informasi atau pesan-pesan sesuai dengan tujuan dan kebijaksanaan lembaga/instansi kepada masyarakat sebagai khalayak sasaran, ke dalam wajib menyerap reaksi, aspirasi atau opini khalayak untuk kepentingan instansi, atau untuk kepentingan tujuan bersama”.
“Sedangkan masalah pelayanan public, dapat diukur kualitas pelayanan: 1. Reliability (keandalan), 2. Responsiveness (ketanggapan), 3. Competence (kemampuan), 4. Acess (mudah diperoleh), 5. Courtesy (keramahan), 6. Communication (komunikasi), 7. Credibilty (kredibilitas), 8. Security (keamanan), 9. Understanding (saling memahami) dan 10. Tangibles (terukur)”. Kata Walikota.
Lanjut beliau ; “Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menuntut Humas Pemerintah untuk meningkatkan profesionalismenya, lahirnya UU KIP berdasar pada UUD 1945 Pasal 28 huruf F, yang mengamanatkan bahwa: ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
>> >>>
Ketua PTA Medan memberi ucapan terima kasih sekaligus
memberi cendera mata pada Plt Walikota Tebing Tinggi
>> >>>
“Sehubungan dengan Keterbukaan Informasi Publik, maka Humas Pemerintah harus memperkuat data base sebagai sumber informasi; mampu melakukan defining problems of public relations atau fact finding; membuat planning and programming; mampu membuat taking action and communicating; evaluating program; melakukan strategi media relations yang efektif; serta selain menggunakan media massa, juga perlu membuat house journal (media lembaga) yang efektif, langkah humas ke depan, tercakup menentukan tujuan komunikasi dan tujuan organisasi; menentukan public sasaran; menerapkan strategi komunikasi efektif; bagaimana merancang dan menyampaikan pesan kepada khalayak, saluran media apa yang dapat mencapai khalayak serta siapa sumber informasi utama, untuk bisa membangun citra positif pemerintah, humas harus bekerja secara profesional dan konsisten, selain harus ada upaya perbaikan kinerja pemerintahan yang bisa dilihat dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu berbagai institusi pemerintahan harus segera melakukan perbaikan sarana kerja dan peningkatan pengetahuan serta wawasan petugas/pejabat humas, guna menyikapi tantangan berat itu”. Lanjut Eddy.
“Dengan harapan semoga Rakerda ini berjalan sukses dengan melahirkan program kerja yang lebih realistis dan benar-benar dapat dilaksanakan, yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat Sumatera Utara”. Akhir pak Walikota.
Sesi kali ini juga diakhiri dengan tanya jawab dari para peserta dan ditutup dengan foto bersama Pimpinan PTA Medan dan Walikota Tebing Tinggi serta pemberian cinderamata dari Ketua PTA Medan.
Sampai berita ini diturunkan acara masing berlangsung dengan pembahasan Program Kerja 2011 setelah semalam mengevaluasi Program kerja 2010 dengan narasumber Pansek PTA Medan Tukiran, SH. (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
>> >>>
Parapat/25-1-2011
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Penyampaian Laporan Panitera/Sekretaris PTA Medan
tentang Kegiatan Rakerda
>> >>>
“Dengan semangat Perubahan Kita Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Prima menuju Peradilan yang Agung”, inilah tema yang diangkat dalam Rakerda PTA Medan dan PA se Sumut tahun ini. Bertempat di hotel Niagara kota Parapat, Rakerda diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Pansek PTA Medan dan PA se Sumut, para Hakim Tinggi dan Pejabat Struktural di lingkungan PTA Medan.
Dalam sambutannya Pansek PTA Medan selaku Ketua Panitia Pelaksana menyampaikan ribuan terima kasih kepada para peserta atas kehadirannya tepat waktu, walaupun tempat Rakerda ini jauh dari tempat tugas masing-masing.
Peserta Rapat Kerja Daerah
>> >>>
Lanjut Tukiran, SH,”ini bukan rutinitas dan budaya tahunan meskipun kita laksanakan hampir setiap awal tahun, akan tetapi yang lebih penting adalah kita ambil moment kali ini untuk memulai perubahan, karena kita telah diingatkan dengan laporan penilaian hasil audit BPK terhadap lembaga peradilan yang hingga saat ini masih mendapat status discleamer. Untuk itu dalam kesempatan yang baik ini kita harus berusaha untuk menghilangkannya sebagaimana tema Raker kali ini”.
“bahwa Raker ini dilaksanakan selama 3 hari dimulai pada hari (selasa.red) 25/1/2011 dan akan berakhir pada hari Kamis (27/1/2011) dengan beberapa topic bahasan antara lain : Kebijakan Umum PTA Medan, Pengawasan Melekat, Informasi TI dari Pj. Walikota Tebing Tinggi, Pembahasan Permasalahan bidang administrasi, evaluasi program tahun 2010 dan terahir adalah penyusunan Program tahun 2011 dengan menggunakan matrik guna mempermudah dalam perhitungan kinerja”, tegas Pansek PTA Medan.
Sedangkan Ketua PTA Medan dalam pengarahannya mengatakan “dipilihnya Parapat sebagai tempat Rakerda bukanlah semata-mata untuk rekreasi sambil Rakerda atau Rakerda sambil rekreasi, tapi semata-mata untuk menciptakan suasana benar-benar nyaman sehingga mendorong lahirnya pemikiran-pemikiran yang cemerlang dari kita semua untuk menuju perubahan-perubahan yang lebih baik dalam usaha kita bersama untuk meningkatkan kinerja dan prestasi kerja”.
Pengarahan sekaligus Pembukaan Rakerda tahun 2011
dari Ketua PTA Medan
>> >>>
Lanjut Soufya M. Saleh, “berdasarkan tema Rakerda tahun ini maka ada beberapa misi dan persoalan penting yang menjadi bahasan kita bersama:1. Semangat perubahan, semanagat perubahan harus ditumbuh kembangkan di setiap insan peradilan dengan merubah sikap dan mental kita menjadi Pelayan dan bukan minta dilayani oleh pencari keadilan, 2. Reformasi Birokrasi, mensukseskannya dengan; transparansi peradilan, pengembangan IT, pengelolaan PNBP, penegakan kode etik hakim, analisis dan evaluasi pekerjaan, pelayanan public, 3. Evaluasi kinerja, pada Rakerda ini kita adakan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas kita tahun 2010 dalam berbagai bidang, 4. Pelayananprima, pada Rakerda ini kita memikirkan upaya yang harus kita lakukan untuk memberikan pelayanan prima, memberikan rasa keadilan, 5. Pembinaan SDM, mari kita tingkatkan kualitas SDM peradilan secara terus menerus baik Hakim, Panitera, Jurusita maupun pegawai”.
Acara pembukaan ini akhirnya ditutup dengan doa dan dilanjutkan dengan materi yang pertama yang langsung diisi oleh Ketua PTA Medan.(Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.)
Penyusunan Rencana Program Anggaran Tahun 2013
Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara
Gambar 1 Arahan dan Bimbingan Bapak KPTA Medan
Berastagi , 28-30 Nopember 2011 | pta-medan.go.id
Sehubungan akan dilaksanakan Penyusunan Anggaran Tahun 2013 dan Perkiraan Penarikan Anggaran Tahun 2012 serta Estimasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2012, maka Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara melaksanakan rapat untuk kegiatan tersebut pada tanggal 28 s/d 30 Nopember 2011 bertempat di Hotel Sinabung Berastagi.
Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bpk. Drs. H Soufyan M. Saleh, SH, menjelaskan bahwa program Pengadilan Agama Tinggi Agama Medan untuk Tahun Anggaran 2012 paling tidak mencakup kepada 3 hal: Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; Repitalisasi mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution; Program pos bantuan hukum.
Gambar 2-3 Koordinasi PTA Medan dan PA se Sumut dalam Pembuatan Rencana Penarikan Pagu DIPA 2012 dan Perencanaan Anggaran 2013
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera/Sekretaris atau Wakil Sekretaris dan Operator RKA-KL dari masing-masing PA. Koordinasi ini diawali dengan pembuatan Rencana Penarikan Pagu DIPA 2012 serta membuat Perencanaan Anggaran 2013. Nilai pagu sementara akan dibagi berdasarkan skala prioritas. Pembangunan masih menjadi prioritas utama, hal ini disesuaikan dengan usulan dari sejumlah Pengadilan Agama se Sumatera Utara.
Setelah koordinasi kegiatan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Tahun 2013 ini berjalan dengan baik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, dalam sambutan ketika menutup acara menyampaikan saran dan pesan-pesannya kepada semua peserta rapat, bahwa anggaran digunakan konsisten sesuai yang telah direncanakan, termasuk tambahan anggaran BUA, sehingga di masa yang akan datang pihak pusat memberikan kepercayaan yang penuh kepada PTA Medan dan PA Se Sumatera Utara. Pagu DIPA dan tambahan anggaran BUA harus direspon dengan baik, bukan hanya untuk menyelesaikan tugas, tapi juga untuk output produktif seperti menciptakan SDM yang berkualitas, serta yang paling penting adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (zul/ty)
MoU PA Binjai dengan Fakultas Syari’ah IAIN Medan
Pada hari Jum,at, tanggal 24 Desember 2010, Pengadilan Agama Binjai menjalin kerjasama dengan Fakultas Syari’ah IAIN Medan. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Drs. H. ALMIHAN, SH, MH, dan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Medan Dr. H.M. Jamil, MA.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. SOUFYAN M. SALEH, SH dan Rektor IAIN Medan Prof. Dr. NUR AHMAD FADHIL LUBIS, MA. Dan yang lebih menggembirakan bagi Pengadilan Agama Binjai adalah bahwa kerjasama antara Pengadilan Agama Binjai dengan Fakultas Syari’ah ini dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. WAHYU WIDIANA, MA, dimana Bapak Direktur hadir dalam rangka memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa dan alumni Fakultas Syari’ah IAIN Medan dalam acara Pelatihan Keadvokatan Mahasiswa dan Alumni Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyyah dan Perbandingan Hukum dan Mazhab Fakultas Syari’ah IAIN Medan dengan tema; Peluang dan Tantangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syari’ah sebagai Praktisi Hukum di Badan Peradilan.
Bapak Direktur Badilag sebelum memberikan kuliah umum juga memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional Ekonomi Syari’ah dengan tema; Penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’ah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kerjasama yang dijalin oleh Pengadilan Agama Binjai dengan Fakultas Syari’ah antara lain :
1. Memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Fakultas Syari,ah maupun alumni untuk mengadakan riset, praktek / klinis hukum maupun memonitor pelayanan hukum di Pengadilan Agama Binjai.
2. Pengadilan Agama Binjai menyiapkan fasilitas berupa ruangan bagi mahasiswa/alumni fakultas syari,ah untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, sebagai pengabdian masyarakat melalui POSBAKUM;
3. Mengadakan kegiatan berupa seminar ataupun penyuluhan hukum kepada mahasiswa ataupun masyarakat yang nara sumbernya dari Pengadilan Agama Binjai dan Fakultas Syari’ah IAIN Medan;
Rektor IAIN Medan dan Bapak Dirjen Badilag menyambut baik kerjasama ini dan menyarankan agar kerjasama ini tidak hanya dengan Pengadilan Agama Binjai saja, tetapi juga dengan Pengadilan Agama lainnya.