BIMBINGAN TEKNIS SIMAK-BMN DAN SAK PADA SELURUH SATKER KORWIL
PROPINSI SUMATERA UTARA
Medan - Rabu (23/06/10) Pukul 20.00 WIB, bertempat di Hotel Inna Dharma Deli, Kegiatan Bimbingan Teknis SIMAK-BMN dan SAK yang akan dilaksanakan dari tanggal 23-25 Juni 2010 ini dibuka oleh protokol dengan tema “ Kita Tingkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan Dan Laporan BMN Untuk Keluar Dari Opini Disclaimer Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian Pada Seluruh Satker Korwil Propinsi Sumatera Utara”.
Acara ini di hadiri oleh Sekretaris Mahkamah Agung RI, Kepala Biro Perlengkapan MA RI, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA RI, dan Kepala Biro Keuangan MA RI dari Jakarta. Serta dari Medan adalah Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan dan Wakil Ketua Pengadilan Militer Tinggi-I Medan.
Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan laporan tentang kegiatan bimbingan teknis SIMAK-BMN dan SAK yang diikuti 43 Satker terdiri dari 4 lingkungan peradilan seluruh Sumatera Utara. Dalam laporannya Kepala Biro Perlengkapan menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan Akuntabilitas Laporan Keuangan dan BMN yang mana adanya temuan Disclaimer dari Biro Keuangan MA RI dan BPK RI atas laporan SIMAK-BMN dan SAK dari beberapa Satker Propinsi Sumatera Utara.
Sekretaris MA RI Bapak Drs.H. M. Rum Nessa, SH.MH. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih pada Biro Perlengkapan MA RI atas terlaksananya kegiatan Bimbingan Teknis SIMAK-BMN dan SAKPA, beliau menyampaikan karena adanya temuan Disclaimer berdasarkan hasil audit BPK terhadap Satker Mahkamah Agung RI, Sekretaris Mahkamah Agung RI beserta jajaran dibawahnya berharap besar kiranya tenaga operator pada tiap- tiap satker benar- benar menertibkan datanya sebelum pelaporan semester I pada tingkat eleseon I maka kegiatan ini sangat mensinerjikan peran Operator terhadap rekonsiliasi data yang benar- benar baik.
Dalam sambutannya Waka PTA Medan, H. Syahron Nasution menyampaikan rasa gembiranya karena tugas BP4 sangat menunjang tugas-tugas kedinasan PTA Medan, apalagi dengan adanya Perma No.1/2008 tentang adanya mediasi yang merupakan “ Fardu ‘ain “ dalam setiap perkara Perkawinan. Seiring dengan kewajiban melakukan mediasi sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2008, peradilan agama menggandeng BP4 (Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan) untuk menyediakan juru damai. Upaya mengintegrasikan pendekatan litigasi dan non-litigasi itu kini mulai dikonkritkan.
Dalam sambutan dan perkenalannya Ketua BP4 Propinsi Sumut menyampaikan kiranya Ketua PTA Medan dapat memberikan petunjuk untuk pelaksanaan tugas BP4 sebagai mitra Kementrian Agama dan juga Pengadilan Agama, sekaligus menyampaikan bahwa tugas dan fungsi BP4 pada intinya membantu pemerintah dalam meningkatkan mutu perkawinan dengan mengembangkan gerakan keluarga sakinah.
Dalam sambutannya Ketua PTA Medan, H. Soufyan M. Saleh, menyampaikan selamat datang dan salam perkenalan. Kemudian beliau juga menyampaikan bahwa beberapa saat yang lalu BP4 pusat mengadakan tha’aruf ke PTA Jakarta yang intinya memperkenalkan pengurus dan mediator bersertifikat (sumber badilag.net). BP4 sudah tidak asing lagi karena tugas dan fungsi BP4 adalah untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Lanjut Ketua PTA, “sebenarnya dari data penduduk yang ada dengan keadaan perkara yang diterima di Pengadilan Agama tidaklah sebanding dengan jumlah penduduk muslim yang berada di Provinsi Sumatera Utara. Oleh karenanya masih banyak masyarakat yang masih menyelesaikan perkaranya di luar lembaga peradilan. Karenanya diadakanlah study banding ke Australia, Jepang, berkaitan dengan masalah Mediasi ini , karena di Negara tersebut banyak mediasi yang berhasil dilakukan”.
“Kita di Indonesia belum serius dalam menangani masalah mediasi. Setelah dikeluarkannya Perma No.1/2008 yang mewajibkan mediasi, barulah kita mewajibkan untuk melakukan upaya damai di setiap perkara perceraian.” Tegas Soufya M. Saleh.
Lanjut Soufyan M. Saleh, “dari data perkara yang berhasil di mediasi pada tahun 2009 hanya 4 perkara yang berhasil dimediasi dan pada tahun 2010 hanya 8 perkara yang berhasil dimediasi pada Pengadilan Agama Se Sumatera Utara. Ada kalanya faktor mengapa mediator tidak berhasil mungkin disebabkan oleh kultur masyarakat kita ke Pengadilan jika upaya perdamaian atau musyawarah sudah mengalami jalan buntu sehingga mediasi sudah tidak mungkin dilakukan di Pengadilan. Atau mungkin perlu diadakannya kursus calon pengantin sehingga setiap orang yang akan menikah diharapkan dapat memahami rumah tangga. Pemerintah belum melaksanakannya mungkin disebabkan pemerintah khawatir memberatkan masyarakat.” (shomimil fuadi)
Pembinaan dan Pengawasan PTA Medan di PA Lubukpakam
"Pembinaan Dan Pengawasan Dalam Bingkai Sillaturrahim"
sumber foto: www.pa-lubukpakam.net
Medan, 9 Mei 2012 | pta-medan.go.id
Rabu pagi, tanggal 9 Mei 2012, di ruang pertemuan Pengadilan Agama Lubuk Pakam dilaksanakan acara ekspose hasil pembinaan dan pengawasan tim BINWAS Pengadilan Tinggi Agama Medan di Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Ketua tim Drs. H. Abu Bakar SH.MH., menyampaikan bahwa kehadiran tim BINWAS PTA Medan adalah silaturrahim antara Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan keluarga besar Pengadilan Agama Lubuk Pakam. “Silaturrahim ini dilaksanakan dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas kinerja jajaran Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam rangka pelaksanaan program kerja PTA Medan. Tentu saja semuanya didasarkan untuk mewujudkan Peradilan Yang Agung, yang menjadi misi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam acara ekspose tersebut diungkapkan beberapa hal yang telah dicapai dengan baik oleh Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam bidang tugas pokok melayani pencari keadilan, maupun tugas tugas penunjang lainnya. Maidah Arfia, Kasub Kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan, yang menjadi anggota tim BINWAS, menyampaikan beberapa hal yang harus menjadi perhatian Pengadilan Agama Lubuk Pakam dalam bidang kesekretariatan (Umum, Keuangan dan Kepegawaian).
Drs. H. Busra SH.MH., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, sebagai anggota tim, menyampaikan beberapa hal tentang manajemen pengadilan, tentang pengelolaan website, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan tugas-tugas di peradilan agama saat ini. Website adalah jendela wajah keberhasilan kita. Sebaik apapun hasil pekerjaan kita, kalau tidak ditampilkan dengan baik pula di website, publik yang lebih luas tidak mengetahui keberhasilan kita itu. Website adalah salah satu sarana yang berfungsi di antaranya fokus untuk pelayanan publik. Dari website publik tahu tentang status perkembangan perkaranya di Pengadilan Agama. Dan dari website juga publik tahu apa saja pelayanan yang dapat diperolehnya dari Pengadilan Agama.
sumber foto: www.pa-lubukpakam.net
Adapun hal-hal lain tentang IT yang juga harus menjadi perhatian jajaran Pengadilan Agama adalah, antara lain : SIADPA, SIMPEG, SIMAK BMN, TV Monitor, TOUCH SCREEN, yang merupakan alat yang memudahkan kita dalam bekerja dan efektif mewujudkan hasil kerja yang maksimal. Ternyata, saat ini, Pengadilan Agama Lubuk Pakam sudah cukup baik memanfaatkan teknologi iniformasi ini. Websitenya sudah memuat lebih banyak fitur-fitur penting, walaupun masih harus menyempurnakannya sesuai 47 menu utama. Tampilan dan update data juga masih harus menjadi perhatian. Demikian juga manajemen pengelolaannya. Pada sisi lain manajemen pelayanan lublik juga sudah semakin baik. TV monitor yang memuat jadwal sidang serta petunjuk-petunjuk berperkara tampil cukup baik. Monitor touch screen juga sudah dapat dimanfaatkan pencari keadilan dengan baik.
Kita semua optimis, Pengadilan Agama Lubuk Pakam ke depan akan semakin baik.
(Busra, PTA Medan).
MEDAN – Jumat (11/06/2010), Penantian 10 orang Calon Hakim selama hampir 3 tahun masa tugas akhirnya terjawab dengan penyerahan SK Pendefinitifan Hakim. Bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Tinggi Agama Medan, Panitera / Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Tukiran, SH. yang membuka pertemuan penyerahan SK tersebut menyampaikan selamat dan memberikan pengarahan agar para Calon Hakim menjaga kapasitas sebagai Pejabat Negara serta menjaga kode etik Hakim.
Turut hadir pula pada acara ini , Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Syahron Nasution, SH. MH. membagi pengalamannya sebagai Hakim senior kepada para Calon Hakim yang akan ditempatkan sebagai Hakim di luar lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan diharapkan mempelajari hukum di daerah penempatan yang baru masing-masing, harus sejalan antara pengetahuan dan praktek dengan mempelajari lebih dalam buku pedoman Hakim, serta menjaga integritas moral terhadap godaan yang akan menghampiri.
Acara ini ditutup dengan penyerahan SK oleh Kasubbag. Kepegawaian, Maidah Arfiah, SH.
Berikut nama-nama 10 orang Calon Hakim di lingkungan PTA Medan yang mendapat penempatan baru di luar lingkungan PTA Medan :
No. |
Nama |
NIP |
Lama |
Baru |
1 |
DANGAS SIREGAR, S.HI |
19790603 200704 1 001 |
PA Medan |
PA Lubuk Sikaping Kls. II (PTA. Padang) |
2 |
HELMILAWATI, S.HI |
19800413 200704 2 001 |
PA Rantau Prapat |
PA Lubuk Sikaping Kls. II (PTA. Padang) |
3 |
SARIFUDDIN, S.HI |
19820222 200704 1 001 |
PA Stabat |
PA Tj. Balai Karimun Kls. II (PTA. Pekanbaru) |
4 |
A. LATIF RUSYDI AZHARI HARAHAP, S.HI |
19820421 200704 1 001 |
PA Medan |
PA Dumai Kls. II (PTA. Pekanbaru) |
5 |
NUZUL LUBIS, S.HI |
19760423 200704 1 001 |
PA Padang Sidempuan |
PA Tj. Balai Karimun Kls. II (PTA. Pekanbaru) |
6 |
MUHAMMAD IQBAL, S.HI., MA |
19811023 200704 1 001 |
PA Binjai |
PA Muara Bungo Kls. II (PTA. Jambi) |
7 |
SURYA DARMA PANJAITAN, S.HI |
19840119 200704 1 001 |
PA Lubuk Pakam |
PA Natuna Kls. II (PTA. Pekanbaru) |
8 |
FIRDAUS, S.HI |
19800406 200704 1 001 |
PA Tanjung Balai |
PA Padang Panjang Kls. II (PTA. Padang) |
9 |
ASRI HANDAYANI, S.HI |
19811226 200704 2 001 |
PA Kisaran |
PA Solok Kls. II (PTA. Padang) |
10 |
MUHAMMAD NAWAWI, S.HI |
19840229 200704 1 001 |
PA Stabat |
M.Sy Kutacane Kls. II (Msy. Aceh) |
Semoga para Hakim ini dapat menjalankan tugas dengan baik di daerah yang baru.
PELANTIKAN HAKIM TINGGI HASIL TPM I
DI PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN
Ketua PTA Medan melantik Dra. Hj. ROSMAWARDANI, S.H. (kanan)
dan Drs. H. ARMIA JALIL, S.H., M.H.(kiri)
Medan / www.pta-medan.go.id (03-11-2011)
Pada hari Kamis tanggal 3 November 2011 pukul 14.30 WIB bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan berlangsung acara Pelantikan Hakim Tinggi Dra. Hj. ROSMAWARDANI, S.H. (Asal dari Hakim Tinggi PTA Pekanbaru) dan Drs. H. ARMIA JALIL, S.H., M.H. (Asal dari Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung). Hakim Tinggi ini adalah Hakim yang terpilih berdasarkan Hasil Keputusan dari Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung RI dalam rapat tanggal 18 Agustus 2011.
Para tamu dan undangan yang menghadiri acara pelantikan
Selain para pejabat, hakim tinggi beserta isteri dan pegawai di PTA Medan, acara ini juga dihadiri oleh beberapa perwakilan Pengadilan Agama di bawah lingkungan PTA Medan dan perwakilan PTA Pekanbaru dan PTA Bangka Belitung. Ada juga undangan khusus dari Aceh yang ikut menghadiri yaitu Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama, Ketua Dewan Syari’ah Islam, Dekan Fakultas Syari’ah dan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Ar-raniry.
Ketua PTA Medan dalam bimbingan dan arahannya menyatakan Selamat Bergabung di PTA Medan, semoga dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Acara diakhiri dengan foto bersama dan ucapan selamat dari para tamu dan undangan (bersalam-salaman).
Ketua dan Wakil Ketua PTA Medan melakukan foto bersama dengan Hakim tinggi yang baru dilantik beserta keluarga dan undangan khusus dari Aceh.