Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 2 September 2024, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Sesuai dengan Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Alaidin, M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan), Penceramah mengambil temah adalah “Metode Pembuktian Dalam Kisah Yusuf”, kegiatan ceramah dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembawa Acara dalam pembinaan mental ini adalah Drs. Rizal Siregar, S.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Penceramah bertolak dari kisah Nabi Yusuf yang merupakan salah satu Nabi yang memiliki kelebihan baik dari tampan wajahnya, akhlaknya maupun menafsirkan tabir mimpi seseorang, sehingga banyak yang menginginkan atau menggodanya mulai dari godaan wanita dan jabatan serta banyak yang memusuhinya. Nilai-nilai pendidikan akhlak kisah nabi yusuf dapat dijadikan sebagai landasan dasar dalam meningkatkan keimanan, walaupun ada berbagai macam godaan. Hal ini mengandung pengertian bahwa keteladanan Nabi Yusuf dapat dijadikan sebagai salah satu landasan dasar dalam mengingatkan pendidikan akhlak. Setelah berhasil saudara-saudaranya memasukkannya ke dalam sumur, saudara-saudaranya mengambil baju Yusuf AS dan melumurinya dengan darah kambing. Kemudian mereka pulang ke rumah dan menemui Nabi Yaqub untuk melapor kejadian palsu. Mereka bersedih seraya menangis di hadapan ayah mereka dan menjelaskan bahwa Yusuf AS dimangsa serigala. Lalu mereka memperlihatkan baju Yusuf AS telah berlumuran darah sebagai pembuktian kepada ayahnya. Sebenarnya, Nabi Yaqub tidak pecaya begitu saja terhadap pengakuan anak-anaknya. Namun Yaqub AS hanya bisa berpasrah dan menyerahkan segala kepada Allah SWT.

وَجَاۤءُوْ عَلٰى قَمِيْصِهٖ بِدَمٍ كَذِبٍۗ قَالَ بَلْ سَوَّلَتْ لَكُمْ اَنْفُسُكُمْ اَمْرًاۗ فَصَبْرٌ جَمِيْلٌ ۗوَاللّٰهُ الْمُسْتَعَانُ عَلٰى مَا تَصِفُوْنَ (يوسف 18)
Dan mereka datang membawa baju gamisnya (yang berlumuran) darah palsu, Dia (Ya’qub) berkata sebenarnya hanya dirimu sendirilah yang memandang baik urusan yang buruk itu, maka hanya bersabar itulah yang terbaik (bagiku). Dan kepada Allah saja memohon pertolonganNya terhadap apa yang kamu ceritakan.
Setelah dibeli oleh sepasang suami istri, Yusuf AS tinggal di rumah mereka dan menjadi hamba sahaya yang melayani mereka. Hingga usianya dewasa dan ketampanannya bersinar, Yusuf AS tetap melayani tuan pejabat beserta istrinya tersebut.
Pada suatu waktu, istri dari tuannya Yusuf AS merayu dan mengajak Yusuf AS untuk melakukan perbuatan yang tak pantas. Padahal istri tuannya adalah wanita cantik, kaya, masih muda, dan berkedudukan tinggi.
Diceritakan, wanita itu menutup pintu kamar yang di dalamnya hanya ada dirinya dan Yusuf AS. Ia tertarik dan terus menggoda Yusuf AS lantaran penampilan dan ketampanannya yang menawan.
Dalam kondisi ini, Yusuf AS memohon perlindungan Allah SWT dan coba menghindar serta pergi dari kamar itu. Yusuf AS kemudian lari menuju pintu untuk menjauh, dan istri tuannya mengejarnya sambil menarik baju Yusuf AS dari belakang hingga robek.
Di saat yang sama, al-Aziz yang merupakan tuannya Yusuf AS tiba-tiba muncul dan memergoki mereka berdua. Istri tuannya kemudian menuduh Yusuf AS telah menggoda dirinya, dan mengaku sebagai korban.
Istri tuannya terus membela diri dan menuduh Yusuf AS. Namun Yusuf AS berkata dirinya tak melakukan hal demikian. Yusuf AS menjelaskan sebenarnya istri al-Aziz tersebut yang menggodanya
وَاسۡتَبَقَا الۡبَابَ وَقَدَّتۡ قَمِيۡصَهٗ مِنۡ دُبُرٍ وَّاَلۡفَيَا سَيِّدَهَا لَدَا الۡبَابِؕ قَالَتۡ مَا جَزَآءُمَنۡ اَرَادَ بِاَهۡلِكَ سُوۡۤءًا اِلَّاۤ اَنۡ يُّسۡجَنَ اَوۡ عَذَابٌ اَلِيۡمٌ (يوسف 25)
Dan keduanya berlomba menuju pintu dan perempuan itu menarik baju gamisnya (Yusuf) dari belakang hingga koyak, dan keduanya mendapati suami perempuan itu di depan pintu. Dia (perempuan itu) berkata, “apakah balasan terhadap orang yang bermaksud buruk terhadap istrimu selain dipenjarakan atau hukuman yang berat”.
قَالَ هِيَ رَاوَدَتْنِيْ عَنْ نَّفْسِيْ وَشَهِدَ شَاهِدٌ مِّنْ اَهْلِهَاۚ اِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ قُبُلٍ فَصَدَقَتْ وَهُوَ مِنَ الْكٰذِبِيْنَ (يوسف 26)
Dia (Yusuf) berkata, “Dia yang menggoda dan merayu diriku. Seorang saksi dari keluarga perempuan itu memberikan kesaksian “Jika baju gamisnya koyak dari depan maka perempuan itu benar dan (Yusuf) termasuk orang yang dusta”.
Al-Aziz pun bingung dalam menengahinya. Kemudian ada seorang yang berpendapat, "Jika baju gamisnya (Yusuf AS) koyak di depan, wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta." Maksudnya, Yusuf AS yang coba merayu wanita itu lalu wanita itu mendorong Yusuf sehingga baju bagian depannya robek.
وَاِنْ كَانَ قَمِيْصُهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ فَكَذَبَتْ وَهُوَ مِنَ الصّٰدِقِيْنَ (يوسف 27)
Dan jika baju gamisnya koyak di bagian belakang, maka perempuan itulah yang dusta dan (Yusuf) termasuk orang yang benar.
Orang itu kembali mengatakan, "Akan tetapi, jika baju gamisnya (Yusuf AS) koyak di belakang, wanita itulah yang dusta dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar." Maksudnya, Yusuf AS berusaha melarikan diri dari godaan wanita itu. Karenanya, wanita itu mengejar dan menarik baju Yusuf AS dari belakang hingga sobek.
فَلَمَّا رَاٰ قَمِيْصَهٗ قُدَّ مِنْ دُبُرٍ قَالَ اِنَّهٗ مِنْ كَيْدِكُنَّ ۗاِنَّ كَيْدَكُنَّ عَظِيْمٌ (يوسف 28)
Maka ketika dia (suami perempuan itu) melihat baju gamisnya koyak dibagian belakang, dia berkata “sesungguhnya ini tipu dayamu, tipu dayamu benar-benar hebat”.
Mendengar demikian, tuannya kemudian melihat bahwa baju belakang Yusuf AS yang robek. Kemudian al-Aziz menegur istrinya, dan berkata kepada Yusuf AS untuk tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada siapa pun.
يُوْسُفُ اَعْرِضْ عَنْ هٰذَا وَاسْتَغْفِرِيْ لِذَنْۢبِكِۖ اِنَّكِ كُنْتِ مِنَ الْخٰطِـِٕيْنَ (يوسف 29)
Wahai Yusuf lupakanlah ini, dan (istriku) mohon ampunlah atas dosamu, karena engkau termasuk orang yang bersalah.
Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
(Jas).

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2024 dilaksanakan Pelantikan Para Hakim Tinggi yang mutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Medan. Acara Pelantikan di mulai pukul 10.00 Wib, para Hakim Tinggi yang dilantik berjumlah 6 (enam) orang sebagai berikut :
- Drs. MHD. NUH, S.H., M.H. NIP. 196512311994031044, Pangkat/ Golongan/Ruang Pembina Utama Madya (IV/d) dari jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo, selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Drs. NAIM, S.H., NIP. 196503151993031003,Pangkat/Golongan/Ruang Pembina Utama Madya (IV/d) dari jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara , selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Drs. H. ELMUNIF, NIP. 196301131991031004, Pangkat/Golongan/Ruang Pembina Utama (IV/e) dari jabatan Hakim Utama /Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Drs. FAKHRUDDIN, NIP. 196306051989031009, Pangkat/Golongan/Ruang Pembina Utama (IV/e) dari jabatan Hakim Utama /Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Drs. AHMAD SOBARDI, S.H., M.H., NIP. 196411071994031001, Pangkat/Golongan/ Ruang Pembina Utama Madya (IV/d) dari jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau, selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Dr. AHMAD SAYUTI, M.H., NIP. 196604151994031005, Pangkat/Golongan/Ruang Pembina Utama Madya (IV/d) dari jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Bali, selanjutnya menempatkan dalam jabatan Hakim Utama Muda/Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan;
Pelantikan Hakim Tinggi PTA Medan dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau (Bapak Drs. Nuheri, S.H., M.H.) beserta ibu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Bapak Drs. Muhammad Kasim, M.H., Ketua Mahkamah Syariah Idi Bapak Zikri, S.H.I., M.H., Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Bapak Sarifuddin, S.H.I., M.H. serta Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan bapak Dr. Amir Khalis dan lainnya.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan dengan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan para pejabat tersebut;
Acara dilanjutkan dengan pelantikan Para Hakim Tinggi tersebut di atas oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Dr. H. Zulkifli Yus, M.H.), dan penandatanganan Pakta Integritas.


Acara berikutnya Sambutan dan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Dr. H. Zulkifli Yus, M.H.). Dalam arahan dan sambutan beliau menyampaikan,
Pertama menyampaikan selamat kepada para Hakim Tinggi yang baru dilantik, semoga nantinya dapat melaksanakan tugas-tugas dengan baik di Pengadilan Tinggi Agama Medan, selanjut menyampaikan kepada para Hakim Tinggi yang baru dilantik, bahwa di Pengadilan Agama Medan perkaranya lebih banyak dari pada tempat tugas bapak bapak para Hakim Tinggi yang baru dilantik, namun selama ini dapat berjalan dengan baik deselesaikan tepat waktu. Disamping itu KPTA. Medan juga menyampaikan bahwa para Hakim Tinggi Agar benar-benar dapat melakukan Pembinaan dan Pengawasan dengan sebaik-baiknya, baik terhadap pengawasan bidang, maupun Pembinaan dan Pengawasan pada Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja serta pelayanan para aparatur Pengadilan Agama Se Sumatera Utara. Terakhir KPTA. Medan mengucapkan terimah kasih kepada semua undangan yang berhadir dalam acara pelantikan Para Hakim Tinggi ini.
Acara diakhiri dengan pembacaan Doa’ oleh Jamaluddin, S.Ag, M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Demikian Pelantikan para Hakim Tinggi ini dilaksanakan, semoga para Pejabat yang baru dilantik dapat menjalankan tugas-tugasnya dengan sebaik-baikinya.
(Jas).

Bertempat di aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2024 tepatnya pukul 14.30 Wib dilaksanakan acara perpisahan Hakim Tinggi Pengadilan Agama Medan Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., Semula Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan mutasi menjadi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 170/KMA/SK.KP4.1.3/VII/2024 Tanggal 31 Juli 2024. Acara perpisahan ini dihadiri oleh seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dharmayukti Karini Pengadilan Tinggi Agama Medan;
Acara dibuka oleh MC Siti Zubaidah Sri Malahayati Lubis, S.Sos., M.M (Operator komputer Pengadilan Tinggi Agama Medan). Dilanjutkan dengan pembacaan do’a oleh Jamaluddin, S.Ag, M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan). Acara dilanjutkan dengan penyampaian kesan dan pesan oleh Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan) didampingi isteri yang mutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Banten menyampaikan sebagai berikut :
- Dua tahun kurang enam belas hari saya bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan, dilantik bulan agustus tahun 2022;
- Kesan dengan dengan Bapak Ketua pada sangat baik, baik dalam melaksanakan tugas-tugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan, maupun diluar dinas;
- Dengan rekan-rekan Hakim Tinggi, semuanya dapat memberikan masukan kepada saya dalam menangani perkara.
- Alhamdulillah berkat bimbingan dari Bapak Ketua tahun 2024 ini saya dapat menyelesaikan perkara bersama Hakim Ketua Majelis sebanuyak 47 perkara sampai tanggal 14 Agustus 2024 ini;
- Demikian juga dengan PTWP Daerah PTA. Medan telah berjalan dengan baik dan telah dapat membentuk Tim untuk turnamen Piala Ketua Mahkamah Agung R.I. di Jokyakarta;
- Terakhir Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H. menyampaikan ucapan maaf atas kekhilafan dan kesalahan salama bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Medan baik dalam dinas, maupun diluar dinas;

Penyampaian kesan dan pesan yang mewakili keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan oleh Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. menyampaikan sebagai berikut :
- Pertama ingin menyampaikan kesan kepada Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., bahwa beliau adalah teman yang baik dalam berdiskusi dan teman yang baik dalam mengambil keputusan, tegas dan tegar dalam memberikan pendapat;
- Pemikiran beliau eksplisit, terus terang dan tidak berbelit-belit sehingga orang dapat menangkap maksudnya dengan mudah;
- Harapan agar bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H.dapat memberikan kemaafkan kepada keluarga besar Pengadilan Tinggi Agama Medan yang akan bapak tinggalkan atas kekhilafan dan kesalahan selama ini;
- Seandainya ada yang baik di Pengadilan Tinggi Agama Medan selama ini silahkan dibawah ke tempat tugas yang baru dan kekurangan-kekurangan silahkan dibuang saja;
Acara dilanjutkan dengan pemberian cendra mata oleh segenap Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dharma Persatuan Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Bimbingan dari Ketua Pengdilan Tinggi Agama Medan (Bapak Dr. H Zulkifli Yus, M.H.) sebagai berikut :
- Pertama KPTA menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., dan keluarga yang mutasi ke Pengadilan Tinggi Agama Banten;
- Pengalaman budaya selama ini di Pengadilan Tinggi Agama Medan disambut dengan pemberian ulos, sementara di Banten disambut dengan budaya silat;
- Kita sebagai aparatur peradilan harus bisa bertugas di tempat yang berbeda-beda;
- Selanjutnya KPTA Medan menyampaikan terimah kasih kepada Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H yang telah melaksanakan tugas dengan baik di Pengadilan Tinggi Agama Medan;
- Terakhir KPTA. Medan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan dan kekhilafan salam ini baik dalam dinas, maupun diluar dinas dan bimbingan diakhiri dengan pembacaan beberapa buah pantun oleh KPTA.Medan;
- Mari kita berdo’a semoga Bapak Drs. H. Zulkifli Siregar, S.H., M.H dan keluarga selamat sampai ditempat tugas yang baru.

Demikian acara Perpisahan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan ini dilaksanakan semoga kedepan lebih sukses lagi. Amin Yarabbal Alamin. (Jas)

Berdasarkan Surat Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor: 162/WKPTA.W2-A/UND.TI2.1.1/VIII/2024 Tanggal 7 Agustus 2024 tentang Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan TI pada Pengadilan Tinggi Agama Medan, maka penyelenggaraan rapat tersebut dilaksanakan hari Rabu, 7 Agustus 2024 di Ruang Rapat Pimpinan PTA Medan.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Alaidin, M.H. dan beliau pula yang membuka rapat tepat pukul 14.00 WIB. Sri Fitriati, S.Kom. sebagai notulen dan Muhammad Fuad Hafiez sebagai operator yang juga merupakan salah seorang Developer inovasi aplikasi internal pada PTA Medan.
Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa Pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemanfaatan inovasi TI pada Pengadilan Tinggi Agama Medan bertujuan untuk meninjau kembali apakah inovasi pada Pengadilan Tinggi Agama Medan sudah berjalan dengan efektif dan efisien dan tepat sasaran.
Aplikasi internal yang berjalan aktif pada Pengadilan Tinggi Agama Medan :
- PARIBAN
- ARIAWAN, SIMONLEDA dan EVKIN (dalam 1 Aplikasi)
- INSPEKTOR
- CUTI APIZ
- IKPA
- BUKU TAMU PTSP
- JIA
- SICANTIK, dan
- SILARIS

Peserta Rapat menyampaikan keluhan dan kebutuhan dalam inovasi aplikasi yang telah digunakan selama ini pada satuan kerja PTA Medan dan satuan kerja di bawahnya, seperti apilkasi PARIBAN. Kendala yang ditemukan seperti loading akses yang lambat. Hal ini telah dijawab oleh Developer PARIBAN sendiri, hal tersebut dikarenakan saat login, Aplikasi PARIBAN disinkronkan dengan website Pengadilan Tinggi Agama Medan, yaitu Informasi Perkara. Untuk Pengadilan Agama ada web SIPP yang dibutuhkan para pihak. Sedangkan PTA Medan tidak memiliki SIPP web yang dapat dilihat para pihak secara langsung, sehingga disinkronkanlah dengan informasi Perkara yang ada pada website Pengadilan Tinggi Agama Medan, namun demikian keterlambatan ini terjadi hanya beberapa detik pada saat login, selanjutnya tidak ditemukan masalah.
Selanjutnya, dalam rapat juga membahas hal-hal yang dibutuhkan pengguna aplikasi, seperti template putusan dan history pengguna/upload berkas pada Aplikasi PARIBAN, dan lain sebagainya.
Pimpinan rapat berharap, Developer PARIBAN dapat menindaklanjuti kendala dan kebutuhan yang ada pada aplikasi inovasi PTA Medan pada rapat hari ini. Semoga Developer diberikan kesehatan dan kemudahan, dan tentu saja akan diberikan segala sarana prasarana yang dibutuhkan serta bentuk support lainnya. Hal ini demi menjunjang optimalisasi tugas pokok dan fungsi pada Pengadilan TInggi Agama Medan, yaitu memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara dengan pemanfaatan Teknologi Informasi. (tsf)

Bertempat di Hotel Grand Kanaya Medan pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, pukul 10.00 Wib dilaksanakan Acara Penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor 606/KPTA.W2.A/SK.HK.1.2.5/VII/2024 tanggal 16 Juli 2024. Acara dibuka oleh Protokol Sri Fitriati, S.Kom. Acara dilanjutkan dengan laporan dari ketua Panitia H. Amrani, S.H., M.M. menyampaikan bahwa bahwa Peserta baik yang hadir langsung di Hotel Grand Kanaya Medan, Maupun yang mengikuti Bintek secara Zoom Meeting dari tempat kerja masing masing, semuanya telah dapat mengikuti kegiatan Bintek ini dengan baik.

Acara selanjutnya penyerahan sertifikat bimtek oleh YM Ketua PTA Medan. Sertifikat secara simbolis diberikan kepada 2 orang peserta yaitu,Ketua Pengadilan Agama Stabat, Bapak Muhammad Irfan, S.H.I. dan Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Bapak Dr. H. Lanka Asmar, S.H.I., M.H.
Berikutnya, penyerahan door prize, bagi yang memenangkan kuis yang diberikan oleh Narasumber setelah penyampaian materi selesai. Penyerahan door prize diberikan kepada Ketua PA Stabat, Bapak Bapak Muhammad Irfan, S.H.I. sebagai Pemenang 1, Ketua PA Balige Bapak Sudarman, S.Ag., M.H. sebagai Pemenang 2, dan Ketua PA Tebing Tinggi Bapak Ridwan Harahap, S.H., M.H. sebagai Pemenang 3. Pemenang berdasarkan jawaban benar terbanyak dan tercepat.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Drs. H. Alaidin, M.H.) dalam acara penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik menyampaikan bahwa administrasi perkara secara elektronik adalah serangkaian proses penerimaan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, perintah pembayaran, penyampaian panggilan/pemberitahuan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan, penerimaan upaya hukum, serta pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara dengan menggunakan sistim elektronik. Begitu juga dengan persidangan secara elektronik merupakan proses yang memeriksa dan mengadili perkara oleh pengadilan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi. Lebih lanjut Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan juga menyampaikan bahwa Aplikasi E-Keuangan dan E-Register ke Aplikasi Pendukung SIPP (APS) Badilag harus menjadi perhadian kita semua, karena masih banyak di satker-satker yang belum melaksanakannya secara kontininyu, diantaranya masih terlambat mengisi dan upload serta sonkronisasi yang tidak tertib dan sebagainya. Kemudian Wakil Ketua Pengadilan Tinggi juga mengingatkan agar Aplikasi Pariban dapat berjalan dengan sebaik-baiknya baik di Pengadilan Agama Tingkat Pertama, maupun Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Semoga Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dapat bermanfaat bagi kita semua dalam rangka penyelesaian tugas-tugas yang diamanakan kepada kita semua.
Terakhir Wakil Ketua menyatakan “dengan mengucapkan Alhamdulillahirabbil Alamin” Acara Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik secara resmi ditutup. Dan sebelum ditutup oleh MC, Bapak Mhd. Ghozali, S.H.I., M.H. Ketua PA Sidikalang memimpin do'a dalam acara penutupan bimtek kali ini.

Demikian Acara Penutupan Bimbingan Teknis Penyelesaian Perkara Secara Elektronik ini dilaksanakan semoga semua materi yang telah disampaikan dapat dipedomani dengan baik.
(Jas).