
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023, pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Habibuddin, S.H., M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), yang bertemakan “Fadhilah Sepuluh Muharram.”, dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Chamami (Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan).

Pendampingan Zona Integritas pada Pengadilan Agama Stabat dan Pengadilan Agama Simalungun yang dilaksanakan oleh Tim Pendampingan Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Medan Secara Virtual yang dilaksanakan pada Hari Jum'at, 21 Juli 2023 Pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh YM. Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan, Ibu Zuhaira, S.H., Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan, S.H., dan Sri Fitriati, Pranata Komputer Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Pendampingan Zona Integritas ini adalah pendampingan lanjutan dari pada Pendampingan ke Pengadilan Agama Stabat yang telah dilaksanakan pada tanggal 6 Juli 2023, dan pula ke Pengadilan Agama Simalungun pada tanggal 11 s.d. 13 Juli 2023 yang lalu.
Acara diawali dengan presentasi slide Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat, Ibu Evawaty, S.Ag.,M.H.

Setelah presentasi, dilanjutkan tanggapan serta masukan dari Ibu Zhaira, S.H. sebagai berikut:
1. Fokuskan mana yg benar2 menjadi perhatian disampaikan.
2. saat menyapa harus lebih komunikatif dan lebih fresh lagi kepada tim penilai.
3. Sasaran perlu, namun apakah tidak memakan waktu? Karena sasaran adalah suatu kepastian yang tidak perlu penjelasan panjang. Karena banyak hal inti yang belum tersampaikan.
4. Area I fokus kepada peran role model dalam melakukan perubahan, sampaikan masa kejayaan ISO sejak tahun 2015. Oleh karena itu tahun 2022 sampaikan harus lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya, misalnya terjadi masa penurunan di tahun 2020, dan naik kembali di tahun berikutnya sampai dengan sekarang.
5. Area V: Manajemen Risiko aplikasi Perfection, apakah menjawab risiko yang ada.
Dilanjutkan tanggapan serta masukan dari YM. Syaifuddin, S.H., M.Hum sebagai berikut:
1. Penyampaian slide adalah 15 s.d. 20 menit. Harus fleksibel dan siap dalam keadaan tak terduga apapun.
2. Yel-yel lebih bersemangat.
3. Penjelasan mengenai luas wilayah apakah termasuk fokus dan diperlakukan, kecuali penjelesan wilayah tersebut dimasukkan kedalam manajemen risiko yang dapat dikendalikan, misalnya dengan geografis yang sulit terjangkau Pengadilan Agama Stabat melalui aplikasi perfection sehingga penyampaian akta cerai semakin cepat, efektif dan efisien.
4. Area I: kegiatan role model belum terlihat pada penjelasan slide, misalnya penandatanganan deklarasi tahun 2015 dengan Pak Tarsi. Pahami seluruh titik central setiap Area. Yang perlu digambarkan bahwa Ibu Ketua Pengadilan Agama Stabat sudah menjadi role model/uswatun hasanah.
5. Area II: SPBE. Pada slide belum tergambar SPBE yang menunjang percepatan atau peningkatan kualitas pelayanan. Misalnya dahulu aplikasi berbasis desktop, sekarang aplikasi berbasis web atau mobile. Termasuk SOP terintegrasi, yg berawal dari bisnis proses.
6. Area III: Reward dan punishment didasarkan kepada kinerja dan disiplin, datanya disampaikan pada slide. Punishment nya dilingkari agar menjadi fokus.
7. Area IV: keterlibatan pimpinan dan pengelolaan akuntabilitas. Tampilkan penghargaan kinerja dalam LKJIP, Pengadilan Agama stabat Juara I se Sumatera Selatan.
8. Area V: Manajemen Risiko dan Aplikasi/Inovasi yang merupakan jawaban dari risiko. Sampaikan before dan after Perfection.
9. Area VI : kualitas aplikasi Perfection, misalnya sudah berapa pengguna, beforenya menumpuk akta cerai, afternya seluruh akta cerai disampaikan kpd para pihak. Dan misalnya, “Pengadilan Agama stabat tidak hanya mem, tp juga memperhatikan kondisi para pihak pencari keadilan dalam pengamatan kami ada yg membawa anak kecil, HP, maka kami siapkan layanan spt tempat bermain anak, ruang menyusui, tempat charger.” Namun dengan mempertimbangkan waktu penyampaian.
10. Sampaikan apa yang kita lakukan di satuan kerja, grafik peningkatan kinerja harus menaik. Seluruh penjelasan harus berbasis data/eviden yang sebenarnya.
11. Saat sesi Tanya Jawab: inovasi harus benar-benar mendukung keberhasilan satuan kerja.
Acara dilanjutkan dengan presentasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi Pengadilan Agama Simalungun yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Simalungun, Nuzul Lubis, S.H.I., M.A.

Berikut tanggapan serta masukan dari Ibu Zuhaira, S.H:
1. Before dan after belum terlalu tersampaikan
2. Pemilihan background warna, misalnya SK sudah putih, latarnya jangan dengan warna yang sama.
3. Penguasaan dan penghantaran penjelesan slide lebih ditingkatkan lagi.
Kemudian dilanjutkan tanggapan serta masukan dari YM. Dr. H. SYaifuddin, S.H., M.H.
1. Penjelasan mengenai sidang keliling lebih ditepatkan lagi. Kami memilih 2 desa yang dapat dijangkau, agar 4 desa lainnya yang jauh terjangkau dapat dengan mudah untuk datang 2 desa yang telah dipilih, sehingga menjadi keputusan yang tepat dalam menangani risiko.
2. Area IV jangan lagi role model, namun jelaskan keterlibatan pimpinan. Ada perencanaan berbasis outcome.
3. Agen perubahan belum terlihat dan duduk di bagian depan. Ketua, Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris dan Agen Perubahan.
4. Inovasi lain tidak perlu banyak penjelasan, kecuali inovasi agen perubahan yang menjadi fokus percepatan proses bisnis.
5. Area V: manajamene risiko, risiko terbesar adalah ada desa yang sulit terjangkau, ada akta cerai yang tidak terdisitribusikan, dan sisa panjar yang tidak dikembalikan tepat waktu, sehingga dengan aplikasi SIANLING dapat menjawab seluruh risiko tsb.

6. Area VI: meningkatnya kualitas pelayanan didasarkan pada aplikasi-aplikasi kami namun tidak perlu dijelaskan secara detail satu persatu. Buat inovasi SIANLING menjadi menarik. Tampilkan data sebelum dan setelah SIANLING. Sebelum sianling ada 150 perkara, setelah ada sianling 120 perkara, sebelumnya hanya untuk sidang kelililing, sedangkan setelahnya dibuat adanya pendaftaran, pengembalian akta cerai dan pengembalian sisa panjar, yang bisa disebut juga adanya ptsp keliling. Baru bulan Juni sudah 105, yang diasumsikan perkara akan berjumlah 210 perkara di tahun 2023, 3 kali lebih banyak sebelum adanya SIANLING.
7. Lebih intensif kembali untuk latihan dalam penyampaian presentasi.
-tsf

Dalam rangka sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA. Medan) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Medan, melakukan koordinasi di Ruang Rapat Pimpinan PTA. Medan, Selasa (18/7/2023).
Selengkapnya: Sinergitas PTA Medan dan BPJS Kesehatan Cabang Medan

PTA Medan akan berusaha dan berjuang dengan segala daya dan upaya dalam mempertahankan zona integritas yang telah diraih predikat WBK tahun 2022 yang lalu. Dalam berbagai kesempatan, selalu diadakan rapat-rapat kecil untuk mengevaluasi kekurangan maupun kendala yang dihadapi. Hal ini tidak terlepas dari semangat semua aparatur dalam mempertahankan capaian yang telah diperoleh sebelumnya.
Selengkapnya: PTA Medan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Zona Integritas

Dharmayukti Karini Cabang Sumatera Utara menyelenggarakan penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) bagi anak-anak warga peradilan di Medan pada hari Rabu (12/7). Acara yang digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara tersebut dihadiri Ketua PT TUN Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.H. Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. Wakil Ketua PT Medan Dr. Herdi Agusten, S.H., M.H. dan Hakim Tinggi Dilmiti I Medan.
Dalam kata sambutannya, Ketua PT TUN Medan Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.HH. memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Ibu-Ibu Pengurus dan Anggota DYK yang telah melaksanakan kegiatan pemberian Bantuan Dana Beasiswa (BDBS). BDSB ini, lanjutnya lagi, sangat berarti bagi anak-anak kita untuk mendukung kelancaran sekolah mereka. Kita berharap, anak-anak kita yang menerima BDBS hari ini, kelak menjadi anak yang berguna di tengah-tengah masyarakat.
“Saya mewakili pelindung Dharmayukti Karini Cabang Sumatera Utara menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Dharmayukti Karini atas terselenggaranya penyerahan BDBS ini,” kata Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.H.

Diuraikannya lebih lanjut, patut kita sampaikan terima kasih kepada kita semua yang telah berpartisipasi untuk berdonasi dalam kegiatan pemberian BDBS tersebut. Kemudian dari pada itu, Ibu-Ibu yang tergabung dalam organisasi Dharmayukti Karini sangat aktif dalam melaksanakan berbagai kegiatan seperti arisan, kunjungan sosial, pemberian BDBS dan lain-lain.
“Kami dari Pelindung, mendukung sepenuhnya atas kegiatan yang Ibu-Ibu laksanakan supaya terlaksana dengan baik. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” kata Dr. Arifin Marpaung, S.H., M.H.
Selanjutnya diserahkan BDBS kepada penerima yaitu anak-anak warga pengadilan yang diberikan oleh masing-masing Ketua Pengadilan yang bersangkutan. Di akhir acara, dilakukan sesi foto bersama. (ahp)