Penyusunan Rencana Program Anggaran Tahun 2013
Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara

Gambar 1 Arahan dan Bimbingan Bapak KPTA Medan
Berastagi , 28-30 Nopember 2011 | pta-medan.go.id
Sehubungan akan dilaksanakan Penyusunan Anggaran Tahun 2013 dan Perkiraan Penarikan Anggaran Tahun 2012 serta Estimasi Pendapatan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2012, maka Pengadilan Tinggi Agama Medan dan Pengadilan Agama se Sumatera Utara melaksanakan rapat untuk kegiatan tersebut pada tanggal 28 s/d 30 Nopember 2011 bertempat di Hotel Sinabung Berastagi.
Dalam pengarahannya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bpk. Drs. H Soufyan M. Saleh, SH, menjelaskan bahwa program Pengadilan Agama Tinggi Agama Medan untuk Tahun Anggaran 2012 paling tidak mencakup kepada 3 hal: Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; Repitalisasi mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution; Program pos bantuan hukum.

Gambar 2-3 Koordinasi PTA Medan dan PA se Sumut dalam Pembuatan Rencana Penarikan Pagu DIPA 2012 dan Perencanaan Anggaran 2013
Kegiatan ini dihadiri oleh Panitera/Sekretaris atau Wakil Sekretaris dan Operator RKA-KL dari masing-masing PA. Koordinasi ini diawali dengan pembuatan Rencana Penarikan Pagu DIPA 2012 serta membuat Perencanaan Anggaran 2013. Nilai pagu sementara akan dibagi berdasarkan skala prioritas. Pembangunan masih menjadi prioritas utama, hal ini disesuaikan dengan usulan dari sejumlah Pengadilan Agama se Sumatera Utara.
Setelah koordinasi kegiatan Penyusunan Rencana Program dan Anggaran Tahun 2013 ini berjalan dengan baik, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Syahron Nasution, SH, MH, dalam sambutan ketika menutup acara menyampaikan saran dan pesan-pesannya kepada semua peserta rapat, bahwa anggaran digunakan konsisten sesuai yang telah direncanakan, termasuk tambahan anggaran BUA, sehingga di masa yang akan datang pihak pusat memberikan kepercayaan yang penuh kepada PTA Medan dan PA Se Sumatera Utara. Pagu DIPA dan tambahan anggaran BUA harus direspon dengan baik, bukan hanya untuk menyelesaikan tugas, tapi juga untuk output produktif seperti menciptakan SDM yang berkualitas, serta yang paling penting adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. (zul/ty)
MoU PA Binjai dengan Fakultas Syari’ah IAIN Medan

Pada hari Jum,at, tanggal 24 Desember 2010, Pengadilan Agama Binjai menjalin kerjasama dengan Fakultas Syari’ah IAIN Medan. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Drs. H. ALMIHAN, SH, MH, dan Dekan Fakultas Syari’ah IAIN Medan Dr. H.M. Jamil, MA.
Penandatanganan MoU tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. SOUFYAN M. SALEH, SH dan Rektor IAIN Medan Prof. Dr. NUR AHMAD FADHIL LUBIS, MA. Dan yang lebih menggembirakan bagi Pengadilan Agama Binjai adalah bahwa kerjasama antara Pengadilan Agama Binjai dengan Fakultas Syari’ah ini dihadiri juga oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. WAHYU WIDIANA, MA, dimana Bapak Direktur hadir dalam rangka memberikan kuliah umum kepada para mahasiswa dan alumni Fakultas Syari’ah IAIN Medan dalam acara Pelatihan Keadvokatan Mahasiswa dan Alumni Jurusan Ahwal Al-Syakhsyiyyah dan Perbandingan Hukum dan Mazhab Fakultas Syari’ah IAIN Medan dengan tema; Peluang dan Tantangan Mahasiswa dan Alumni Fakultas Syari’ah sebagai Praktisi Hukum di Badan Peradilan.
Bapak Direktur Badilag sebelum memberikan kuliah umum juga memberikan sambutan pada acara Seminar Nasional Ekonomi Syari’ah dengan tema; Penyelesaian Sengketa Bisnis Syari’ah yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Kerjasama yang dijalin oleh Pengadilan Agama Binjai dengan Fakultas Syari’ah antara lain :
1. Memberikan kesempatan kepada Mahasiswa Fakultas Syari,ah maupun alumni untuk mengadakan riset, praktek / klinis hukum maupun memonitor pelayanan hukum di Pengadilan Agama Binjai.
2. Pengadilan Agama Binjai menyiapkan fasilitas berupa ruangan bagi mahasiswa/alumni fakultas syari,ah untuk memberikan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu, sebagai pengabdian masyarakat melalui POSBAKUM;
3. Mengadakan kegiatan berupa seminar ataupun penyuluhan hukum kepada mahasiswa ataupun masyarakat yang nara sumbernya dari Pengadilan Agama Binjai dan Fakultas Syari’ah IAIN Medan;
Rektor IAIN Medan dan Bapak Dirjen Badilag menyambut baik kerjasama ini dan menyarankan agar kerjasama ini tidak hanya dengan Pengadilan Agama Binjai saja, tetapi juga dengan Pengadilan Agama lainnya.
Pembinaan Aparatur Peradilan Agama di Medan
Oleh Hakim Agung dan Dirjen Badilag
Kabanjahe (pa-kabanjahe.net,26/12/2010)
Dalam upaya meningkatkan kualitas aparatur peradilan agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan Sumatera Utara, Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, telah melakukan kunjungan pembinaan pada tanggal 24 Desember 2010 dimulai pukul 20.00 WIB bertempat di Hotel Madani Medan.
Acara yang dipandu oleh Ketua PTA Medan, Drs. H. M. Soufyan M. Saleh, SH dan dihadiri oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Dirjen Badilag dan Wakil Ketua PTA Medan tersebut diikuti oleh seluruh Hakim Tinggi PTA Medan, para Ketua PA se-Sumatera Utara, Hakim dan Panitera serta beberapa hakim tinggi Mahkamah Syar’iyah Nangro Aceh Darussalam.
Dalam arahannya, Hakim Agung Prof. Dr. H. Abdul Manan, SH., S.IP, M.Hum, menyatakan agar seluruh aparat peradilan agama senantiasa meningkatkan pengetahuannya di bidang teknis dan non yustisial untuk memberikan keadilan kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan mengutip mantan Hakim Agung/Dirjen Badilag, Prof. Dr. Bustanil Arifin, SH, Prof. Abdul Manan, menyatakan, ada tiga kelemahan hakim peradilan agama pada masa lalu yang kini mulai hilang, yaitu : pertama, Performen atau penampilan yang jelek. Penampilan hakim peradilan agama dinilai tidak bagus antara lain karena tidak dapat merawat diri dengan baik, sehingga orang lain merasa tidak nyaman bergaul dengan hakim peradilan agama, kedua, dalam memutus suatu perkara terikat dengan pendapat mazhab (aliran pendapat hukum dalam Islam) yang sesuai dengan mazhab yang diikutinya, sehingga terkesan kaku dan pemikirannya tidak berkembang, ketiga, hakim peradilan agama banyak mengeluh dan tidak mensyukuri nikmat Allah Swt. Hal tersebut mengakibatkan hidupnya tidak memiliki arah yang jelas dan bingung yang berakibat tidak mempunyai semangat dalam bekerja. Oleh karena itu, Hakim agung Prof. Abdul Manan, mengharapkan supaya hakim peradilan agama meninggalkan ketiga kelemahan tersebut.
Selanjutnya Prof. Abdul Manan, dalam pembinaannya mengharapkan agar hakim peradilan agama, dalam menyikapi kondisi lembaga peradilan saat ini, tidak berbuat penyelewengan, tingkatkan persatuan dan tingkatkan pengetahuan untuk mendukung melaksanakan tugas, karena hakim harus memiliki sikap professional dan intelektual serta bermoral. Tanpa ketiga sikap itu, maka hakim peradilan agama akan ketinggalan dan tidak berkualitas.
Kemudian, dalam sesi kedua pembinaan disampaikan oleh Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, MA. Dalam kesempatan tersebut Dirjen Badilag menjelaskan tentang upaya dan langkah-langkah yang sedang dilakukan dalam rangka Reformasi Rirokrasi dan Pelayanan Publik yang sedang dilakukan oleh jajaran Mahkamah Agung RI. Di lingkungan Badilag sendiri, Dirjen menceritakan, tentang adanya penilaian dari berbagai lembaga di luar peradilan, yang memandang bahwa peradilan agama mengalami kemajuan yang pesat dibanding lingkungan peradilan lain di MA dan sekaligus dapat menjadi contoh keberhasilan upaya reformasi birokrasi, bahkan tidak saja di Indonesia, tetapi juga di Negara lain.
Dirjen Badilag, mencontohkan keberhasilan itu dari berbagai segi, yang antara lain, transparansi anggaran dan putusan serta berbagai hal yang dapat diakses melalui website yang dimiliki oleh hampir seluruh peradilan agama di Indonesia. Untuk itu, Dirjen mengharapkan supaya aparat peradilan agama tidak buru-buru merasa puas, tetapi harus selalu koreksi dan evaluasi, apakah penilain itu benar dan harus pula berusaha meningkatkan kinerja kepada yang lebin baik lagi. Dirjen selanjutnya menjelaskan tentang 7 fokus program Badilag selama 7 tahun, yang antara lain untuk tahun 2009 adalah peningkatan sumber daya manusia bidang teknis dan non teknis yustisial (bintek), tahun 2010 lanjutan dari program tahun 2009, sedangkan tahun 2011 fokus kepada pelaksanaan Justice for all yang meliputi tiga hal, yaitu : 1. Pelayanan Perkara Prodeo (Cuma-Cuma) bagi orang yang tidak mampu, 2. Sidang Keliling, untuk memudahkan masyarakat pencari keadilan yang jauh dari kantor pengadilan agama, dan 3. Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Untuk suksesnya pelaksanaan program tersebut, Dirjen mengharapkan dukungan seluruh unsur aparat peradilan untuk sungguh-sungguh melaksanakan tugas dengan baik. Dalam bagian akhir pengarahannya, Dirjen menegaskan kembali tentang upaya roformasi birokrasi dengan 5 program yang harus disukseskan yang menjadi program andalan untuk indikasi berhasilnya reformasi birokrasi di lingkungan Mahkamah Agung RI, yang disebut quick wins, yaitu : 1. Publikasi Putusan, 2. Pengembangan IT, 3. Pedoman Perilau dan Etika Hakim, 4. Peningkatan dan penataan Pendapata Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Evaluasi dan kinerja.
Kemudian, Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH sebagai tuan rumah, mengucapkan terima kasih kepada Hakim Agung Prof. Dr. Abdul Manan, SH, S.IP, M.Hum dan Dirjen Badilag, Drs. H. Wahyu Widiana, MA, yang telah memberikan pengarahannya, dengan mengharapkan kepada seluruh yang hadir untuk memperhatikan dan melaksanakan semua isi pengarahan guna meningkatkan kinerja di lingkungan peradilan agama di Sumatera Utara. Acara ditutup tepat pukul 23.15 WIB.
> > >>>
Medan 29 November 2010

Laporan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Selaku Ketua Panitia

Sambutan Sekaligus Pembukaan Acara secara resmi oleh
Dirjen Badimiltun
> > >>>
Tepat pukul 08.00 Wib acara Rapat Kerja Daerah Empat Lingkungan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) dibuka secara resmi oleh Dirjen Badimiltun Pabak Sonson Basar, SH dengan Tema “ Dengan Semangat Perubahan Memperkokoh Landasan Menuju Lembaga Peradilan Yang Agung “ berlangsung dari tanggal 24 – 26 November 2010 di Hotel Danau Toba Internasional Medan.

Penyampaian Materi oleh Narasumber kepada Peserta

Penyampaian Hasil Rumusan Oleh Badan Peradilan Agama
> > >>>
Sebelum acara dibuka, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan selaku Ketua Panitia menyampaikan laporannya tentang kegiatan Rapat Kerja Daerah ini yang diikuti oleh Ketua dan Panitera/Sekretaris Empat lingkungan Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua, Panitera/Sekretaris Empat Pengadilan Tingkat Pertama.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan Bapak Dr.H.Muh.Daming Sunusi, SH. M.Hum. tentang Cetak Biru Pembaruan Jilid II sampai Pukul 23.00 Wib. Sedangkan tanggal 25 November 2010 penyampaian materi oleh Waka Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs.H. Syahron Nasution, SH,MH dan Wakil Kepala Dilmilti Medan Bapak Kol.CHK.Sunardi,SH tentang Reformasi Birokrasi Mahkamah Agung RI. Selanjutnya pemberian materi tentang Disiplin Pegawai dan Temuan-Temuan BPK disampaikan langsung oleh Dirjen Badimiltun.

Penyampaian Hasil Rumusan Oleh Badan Peradilan Militer
Selanjutnya masing-masing peradilan membuat rumusan tentang hasil Rakerda Gabungan ini dari masing Lingkungan Peradilan dan setelah selesai dirumuskan dibacakan dalam Rapat Kerja Daerah dalam Sidang Pleno dan untuk selanjutnya diserahkan pada Panitia Pusat untuk disampaikan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.

Foto Bersama Ketua dan Wakil Ketua Empat Lingkungan Badan
Peradilan Di Sumatera Utara

Foto Bersama Ketua, Wakil Ketua, Penitera/Sekretaris 4 Lingkungan
Badan Peradilan Tingkat Banding Dan Peradilan Tingkat Pertama
> > >>>
Pada tanggal 26 November 2010 pukul 09.00 Wib Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Medan menyampaikan laporan tentang hasil kegiatan Rapat Kerja Daerah Empat Lingkungan Badan Peradilan dan kegiatan ini ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs.H. Saufyan M. Saleh, SH.
> > >>>
Medan 18 November 2010

Laporan Dari Ketua Panitia Drs.H.Sholeh,SH.MH
Sehubungan dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan No: W2-A/2777/Kp.0.5.3/XI/2010 tanggal 8 November 2010 tentang penunjukan panitia Qurban untuk penyembelihan hewan Qurban pada hari Kamis tanggal 18 November 2010 M/1431H .
Pada hari raya Idul Adha 1431 H ini jumlah peserta yang ikut berqurban adalah 14 orang yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan yang mana dari penelusuran panitia ke lapangan memperoleh 2 ekor lembu yang akan disembelih.

Sambutan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan
> > >>>
Sebelum kegiatan penyembelihan hewan qurban dilaksanakan acara ini dibuka oleh Protokol, lalu laporan dari Ketua Panitia Qurban yakni Bapak Drs.H. Sholeh,SH,MH, selanjutnya kata sambutan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yang pada kesempatan ini diwakili Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan yakni Drs.H. Syahron Nasution,SH.MH yang dalam sambutannya menyampaikan rasa Syukur kepada Allah SWT karna tahun ini ada 2 ekor lembu yang disembelih, kegiatan ini mudah-mudahan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT dan jadi amal ibadah bagi peserta qurban dan kita semua umumnya,Amin…

Pemotongan Lembu Pertama
> > >>>
Selanjutnya gema Takbir dan tahmid berkumandang di Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan mengawali penyembelihan lembu Qurban yang pertama oleh Bapak Baharuddin Ahmad,SH dan lembu Qurban yang ke dua oleh Bapak Drs.Abdul Khalik,SH.

Panitia Menjatuhkan Lembu Kedua

Pemotongan Lembu Kedua
> > >>>
Selanjutnya daging Qurban dipotong-potong untuk di bagikan pada seluruh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dan masyarakat di sekitar Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan.