PEMBINAAN TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN

PENGADILAN AGAMA SE-SUMATERA UTARA (2)


 

 

 

Medan, 31 Mei 2011

Setelah mengikuti sosialisasi aplikasi laporan perkara online pada hari pertama (30/5/2011), kegiatan pembinaan tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara pada hari kedua dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi Siadpa Plus dan Saidpa Web yang disampaikan oleh Candra Boy Seroza,S.Ag.,M.Ag, selaku anggota tim Siadpa Plus Nasional sekaligus hakim pada Pengadilan agama Panyabungan. Implementasi aplikasi Siadpa Plus merupakan salah satu program unggulan Badan Peradilan Agama tahun 2011 dalam rangka pembinaan tenaga teknis Peradilan Agama di bidang Pola Bindalmin.

 

Menurut nara sumber, setidaknya ada tiga alasan penting implementasi aplikasi Siadpa Plus menjadi sebuah keniscayaan bagi Pengadilan Agama seluruh Indonesia:

Pertama: untuk percepatan pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, mencakup tugas Meja I, Meja II dan Meja III,jurusita pengganti, panitera pengganti, dan hakim,sejak tahap penerimaan sampai tahap pasca putusan. Percepatan pelaksanaan administrasi perkara sangat berkaitan erat dengan suksesnya program publikasi putusan yang menjadi salah satu quick win dalam program reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI tahap II.

 

Kedua, untuk percepatan penyediaan data-data statistic perkara secara nasional yang dihimpun melalui program aplikasi NIR (National Information Repository). Pada masa lalu aplikasi Siadpa hanya dipahami oleh aparatur pengadilan agama sebatas untuk membantu percepatan penyelesaian administrasi perkara saja, sehingga ketika proses penyelesaian administrasi perkara masih dapat dilakukan secara manual, maka aplikasi Siadpa tidak atau belum berjalan dengan baik dan menyeluruh di lingkungan Peradilan Agama. Namun pada saat ini, aplikasi Siadpa yang telah dikembangkan menjadi ‘Siadpa Plus’ oleh Badan Peradilan Agama, tidak hanya bertujuan untuk percepatan penyelesaian administrasi perkara, namun juga berfungsi untuk mengumpulkan data-data perkara Pengadilan Agama se Indonesia secara cepat, tepat, dan akurat yang dikompilasi dalam aplikasi NIR. Pengumpulan data-data perkara ke dalam aplikasi NIR tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara kerja yang manual. Oleh sebab itu, seluruh Pengadilan Agama se Sumatera Utara wajib mengimplementasikan aplikasi Siadpa Plus agar sejalan dengan program kerja Badan Peradilan Agama.

 

Ketiga, untuk penyamaan persepsi dan penerapan administrasi perkara di seluruh Indonesia. Melalui dokumen-dokumen Saidpa Plus yang terakreditasi oleh Tim Pola Bindalmin Nasional, yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan, maka diharapkan nantinya penerapan administrasi perkara di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, akan memiliki pola yang sama sesuai dengan ketentuan Pola Bindalmin dan Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi Perkara. Diakui bahwa dalam prakteknya masih terdapat beragam penafsiran dan pendapat dalam memehami kedua aturan tersebut sehingga penerapan aturan tersebut masih variatif. Ke depan perbedaan-perbedaan penafsiran dalam penerapan administrasi perkara melalui program aplikasi Siadpa Plus ini dapat teratasi.

 

Untuk menunjang suksesnya implementasi Siapda Plus tersebut, Badan Peradilan Agama telah menyiapkan tenaga pelatih secara nasioanl yang siap membantu memberikan pendampingan atau sosialisasi kepada seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Tidak hanya itu, untuk memberikan bimbingan secara online atau konsultasi bagi seluruh implementator di daerah juga sudah dibuat portal khusus Siadpa Plus itu dengan alamat http://e-bindalmin.badilag.net. Para peserta pelatihan dihimbauuntuk mendaftarkan diri sebagai anggota di portal tersebut dan diharapkan secara aktih menyampaikan segala persoalan dan permasalahan yang berkaitan dengan penerapan siadpa dalam saluran yang telah disediakan tersebut. Bahkan para peserta juga dihimbau untuk bergabung dalam group Siadpa Plus di facebook yang juga menyedikan berbagai informasi yang sangat berguna bagi penerapan Saidpa Plus.


 

Materi lain yang disampaikan dalam sosialisasi Siadpa Plus tersebut adalah tentang SiadpaWeb yang dibuat sebagai portal khusus untuk memantau perkembangan implementasi Siadpa di Pengadilan Agama seSumatera Utara.Para administrator berkewajiban untuk menguplodkan data Siadpa Plus pada instansi masing-masing ke dalam SiadpaWeb secara berkala dan juga mengirimkan data backup Saidpa tersebut ke dalam aplikasi NIR yang system juga sudah diperkenalkan kepada para peserta.

 

Menghadapi rencana Badilag untuk mengadakan RCFA (Religius Courts Reform Award) pada bulan Juli 2011, para peserta sosialisasi yang nantinya akan dihimpun dalam sebuah Tim Sidpa Plus Daerah Sumatera Utara, memiliki kontrak kinerja untuk menginputkan data-data perkara sejak Januari 2011 ke dalam aplikasi Saidpa Plus dengan target dua bulan ke depan seluruh PA se Sumatera Utara telah mengirimkan data perkaranya yang valid ke dalam aplikasi NIR.

 

Berkaitan dengan program aplikasi Laporan Online yang telah dibangun oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga disosialiasikan pada kegiatan ini, nara sumber menyatakan bahwa program tersebut sangat penting dan merupakan kelanjutan dari aplikasi Saidpa Plus. Karena seluruh laporan-laporan perkara yang dihasilkan melalui program Siadpa Plus nanti dapat dikirim langsung melalui aplikasi laporan perkara online sehingga keduanya akan saling bersinergi untuk percepatan penyampaian laporan perkara pada Pengadilan Agama se Sumatera Utara ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.(admin).

 

 

 

Pembinaan Tenaga Teknis Kepaniteraan

Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara (1)

Gbr.1. Laporan Kegiatan dari Ketua Panitia Penyelenggara

pta-medan.go.id (30/05/2011)

Senin 30 Mei 2011, pukul 16.15 WIB bertempat di Federal Room Hotel Royal Perintis Medan berlangsung pembukaan Kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis Kepaniteraan Pengadilan Agama Se-Sumatera Utara. Pembukaan kegiatan ini diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera/Sekretaris, dan beberapa hakim tinggiPengadilan Tinggi Agama Medan serta dihadiri beberapa Ketua Pengadilan Agama yaitu Ketua PA Stabat, Ketua PA Binjai dan Ketua PA Lubuk Pakam. Kegiatan Bintek ini akan dilaksanakan selama 3 hari yaitu sampai tanggal 1 Juni 2011.

Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Agama Medan selaku Ketua Panitia Kegiatan memberikan laporan : “Bahwa kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis Kepaniteraan difokuskan kepada sosialisasi SIADPA WEB dan Aplikasi Laporan Perkara Online, dan kegiatan ini dalam DIPA adalah untuk 20 peserta namun karena dianggap kegiatan ini sangat penting maka dengan cara yang sangat halus di jadikan dua kegiatan dengan jumlah peserta 40 orang yang terdiri dari 2 orang dari setiap Pengadilan Agama.” Beliau juga menyatakan : ” Saya sangat berharap dan menginginkan supaya semua peserta sungguh-sungguh dan serius mengikuti kegiatan ini, sebab hal ini adalah salah satu upaya kita mengejar ketertinggalan kita dibidang IT.”

Gbr.2. Para Peserta Bintek Kepaniteraan sedang serius mendengar pengarahan Bapak KPTA Medan

Dilanjutkan pengarahan dari Ketua PTA Medan yang sangat mendukung kegiatan ini dan berharap agar ke depannya administrasi kepaniteraan dapat berbasis teknologi sehingga dapat diakses dimanapun. Beliau menambahkan SIADPA Web dapat terlaksana di seluruh Pengadilan Agama Se-Sumut dalam 6 bulan ke depan. Demi terwujudnya Administrasi Kepaniteraan Berbasis Teknologi, PTA siap memfasilitasi.

 

 

Gbr.3. Pengenalan Aplikasi Laporan Perkara Online oleh narasumber

 

Pada malam harinya sekitar pukul 20.00 WIB, pengenalan serta praktek langsung Aplikasi Laporan Perkara Online dimulai di Royal Hall Hotel Royal Perintis. Sebagai narasumber adalah Hutrianto, S. Kom, sebagai perancang program tsb. Pelatihan ini sempat terhambat karena jaringan internet yang terputus-putus namun segera di atasi sementara dengan cara membagi dengan beberapa tahap. Kegiatan ini berlangsung hingga pukul 23.10 WIB(sy)

Gbr.4. Ekspresi berbagai peserta ketika dikenalkan dengan Aplikasi Laporan Perkara Online

 

Rapat Persiapan Rakor Tengah Tahunan PTA Medan

Gbr. 1. Ketua PTA Medan membuka rapat persiapan Rakor Juli 2011

Medan, www.pta-medan.go.id (12-05-2011)

Sehubungan dengan akan diadakannya Rapat Koordinasi Tengah Tahunan yang direncanakan pada bulan Juli 2011 maka pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2011 pukul 09.00 WIB bertempat di Ruang Rapat PTA Medan berlangsung rapat panitia pengarah dan pelaksana untuk kegiatan tsb. Rapat tersebut selain dihadiri oleh para panitia dari beberapa pegawai dan hakim tinggi di PTA Medan juga dihadiri oleh Ketua PA Stabat, Waka PA Medan dan Ketua PA Binjai sebagai panitia khusus untuk Posbakum. Dibuka oleh Ketua PTA Medan, Drs. H. Soufyan M. Saleh, SH rlangsung mengarahkan rapat untuk persiapan menyambut kegiatan akbar ini.Kegiatan Rakor yang direncanakan dilaksanakan di Hotel Maidani tanggal 4-5 Juli 2011 diharapkan nantinya juga mengevaluasiProgram Kerja 2011 yang sedang berjalan seperti menyamakan persepsi tentang IT, SOP, dan POSBAKUM.

Rencana persiapan untuk RAKOR tengah tahun yang dihasilkan dalam rapat ini antara lain : Penyusunan Buku Bintek, Penulisan Buku Biografi, Penilaian PA ( Pengumuman Justice Award ), Undangan untuk Wakil Ketua MA; Wakil Gubernur Jambi; Walikota Medan, Peresmian POSBAKUM di PA Medan, Peresmian Museum di PA Binjai, dan Menyantuni 1000 orang anak yatim. Semoga Rakor di bulan Juli nanti dapat terlaksana dengan lancar dan sukses.

Gbr. 2,3,4. Foto-foto pada saat rapat berlangsung

Peluncuran Buku Pedoman Kerja

 

“SEMANGAT BARU” Di Lingkungan Pengadilan Agama Se Sumatera Utara

 

Ketua, Wakil Ketua dan Pansek PTA Medan foto bersama dengan Ketua PA Kisaran, Sidikalang dan Rantauprapat

dalam penyerahan secara simbolik Buku Pedoman Kerja

 

Medan | www.pta-medan.go.id

 

Hari Senin tanggal 28 Nov 2011 bertempat di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Jalan Kapten Sumarsono No.12 Medan pukul 09.30 WIB, acara launching Buku Pedoman Kerja dimulai. Dihadiri para pegawai PTA Medan yang berseragam batik-batik beserta para undangan yaitu para Ketua dan Pansek perwakilan beberapa PA Se- Sumatera Utara, acara di mulai dengan laporan panitia dari Panitera / Sekretaris PTA Medan selaku Ketua Panitia pembuatan buku pedoman kerja ini.

 

“ Buku Pedoman Kerja ini disusun dalam rangka mengoptimalisasikan tugas dan tanggung jawab kita serta akuntabilitas kinerja kita dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Sehingga diharapkan nantinya apa yang telah dilaksanakan akan menjadi suatu pelayanan yang terbaik dan prima. Instrumen yang ada dalam Buku Pedoman Kerja ini terdiri dari :

 

1. SOP Penanganan Perkara Pengadilan Tingkat Pertama;

 

2. SOP Penanganan Perkara Pengadilan Tingkat Banding;

 

3. SOP Pelaksanaan dan Pelayanan Publik;

 

4. Job Description (Uraian Tugas) dan MPS (Menilai Pekerjaan Sendiri);

 

MPS adalah instrumen baru yang wajib dan menjadi tuntutan dari Badan Pengawas yang berfungsi mengukur tugas dan tanggung jawab kita dari segi uraian tugas maupun dari penggunaan waktu jam kerja dari setiap kita.

 

5. Pedoman Pembukuan yaitu Formulir yang berkaitan sisa panjar perkara yaitu Buku Jurnal Konsinyasi, Buku Induk Keuangan Konsinyasi, Buku Barang Konsinyasi, Buku Register Konsinyasi, Buku Kas Umum PNBP, Buku Kas Umum Biaya ATK Perkara, Buku Persediaan ATK Perkara, Buku Bantu Sisa Panjar, dan Buku Bantu Monitoring Arsip Perkara;

 

 

 

6. Pedoman Penetapan Indikator Kinerja Utama dari setiap satker yang merupakan wajib hukumnya pada setiap tahun anggaran yang bersumber dari DIPA RKA-KL tahun berjalan. Dan yang terakhir;

 

 

 

7. Pedoman Pembuatan Laporan Akuntabilitas Kinerja.”

 

 

 

Akhir dari Penyampaian Laporan Pansek menuturkan : “Dari setiap instrumen masih terdapat kekurang sempurnaan maka diharapkan adanya evaluasi setiap periode. Rencana Evaluasi Tahap I akan dilakukan pada Rapat Kerja Tahun 2012 yang akan datang. Harapan dari adanya Buku Pedoman ini adalah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan optimalisasi SDM dari segi tenaga dan kinerjanya yang dimulai dari Hakim, Panitera, pejabat struktural maupun fungsional.”

 

 

 

Acara dilanjutkan dengan penyerahan secara simbolik buku “ Pedoman Kerja Penyelesaian Perkara dan Administrasi di Lingkungan Peradilan Agama Se- Sumatera Utara ” kepada Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat, Kisaran dan Sidikalang serta Arahan dan Bimbingan dari Ketua PTA Medan yang mengharapkan Buku Pedoman Kerja ini tidak hanya disosialisasikan tetapi juga dilaksanakan dengan baik. Semoga.

 

 

Kunjungan Tim Bawas ke Pengadilan Tinggi Agama Medan


Gbr 1 Tim Bawas dan KPTA Medan dalam Pertemuan

Medan, pta-medan.go.id | 12/10/2011
Tim Badan Pengawasan RI melakukan pemeriksaan regular terhadap kinerja di lingkungan peradilan. Pada tanggal 12 Oktober 2011 tim Badan Pengawas ini mengadakan pertemuan dengan semua pejabat dan pegawai di Pengadilan Tinggi Agama Medan atas permohonan dari Ketua PTA Medan.

 

Pertemuan dimulai pukul 09.00 WIB bertempat di Aula PTA Medan. Dalam pertemuan, tim Badan Pengawas menyampaikan hal-hal yang menjadi perhatian khusus dalam penilaian evaluasi terhadap Reformasi Birokrasi yang telah di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya. Di lingkungan peradilan agama ada beberapa hal yang dikategorikan ke dalam 4 bidang, yaitu bidang administrasi peradilan, bidang bantuan hukum, bidang keterbukan informasi dan bidang penanganan pengaduan.

 

 

Masing-masing bidang memiliki penilaian-penilaian yang berkaitan dalam evaluasi R&B di lingkungan Mahkamah Agung. Untuk bidang administrasi peradilan misalnya adalah Pimpinan pengadilan memberikan teguran dan sanksi terhadap Hakim dan pegawai pengadilan yang lalai atau melanggar pedoman perilaku, Perkara diputus dan diminutasi dalam jangka waktu maksimal 6 (enam) bulan, Sidang pengadilan dilaksanakan tepat waktu, dan lain-lain sebagainya. Pengawasan dan penilaian ini adalah objektif, artinya harus disertai bukti-bukti yang kongkrit. Misalnya untuk pelaksanaan rapat koordinasi harus disertai bukti tanda tangan peserta rapat atau bisa juga dilengkapi dengan foto dokumentasi.


Gbr 2 Tanya jawab Bapak Waka PTA Medan dengan Tim Bawas RI

Pertemuan diakhiri dengan sesi tanya jawab pejabat dan pegawai PTA Medan dengan tim Badan Pengawas.

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg