IKAHI Cabang Pengadilan Tinggi Agama Medan Gelar Seminar Problema Penanggulangan Dampak Perceraian Terhadap Perempuan Dan Anak

Para pemakalah dari kiri ke kanan :Dr Suhrawardi K Lubis, SH,Sp.N, MH (Pembantu Rektor IV UMSU), Dra. Hj.MARHAMAH, M.Si (Biro Pemberdayaan Perempuan Anak dan KB Setdaprovsu), Dra. Hj. Rosmawardani, SH sebagai moderator (Hakim Tinggi PTA Medan), Drs. H. Eddy Syofian, MAP. (Kepala Badan Kesbang, Pol dan Linmas Prov. Sumut), dan Mhd.Zahrin Piliang (Ketua KPAID Prov. Sumut).

Medan, 13 November 2012 │ pta-medan.go.id
Perceraian pasangan suami-istri seringkali berakhir menyakitkan bagi pihak-pihak yang terlibat, termasuk di dalamnya adalah anak-anak. Peristiwa ini berakibat anak–anak tidak merasa mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya. Menurut para pakar pshycologi perceraian adalah termasuk penyebab stres kedua paling tinggi dalam kehidupan manusia. Karena dari kehidupan keluarga yang tidak harmonis kecil kemungkinan dapat diharapkan lahir generasi muda yang berkwalitas sebagai harapan bangsa.

Demikian sepenggal sambutan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH., ketika membuka seminar Terbatas yang bertemakan “Problematika Penanggulangan Dampak Perceraian Terhadap Perempuan dan Anak” yang dilaksanakan oleh Ikatan Hakim Indonesia Cabang PTA Medan di Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan Jalan Kapten Sumarsono Helvetia Medan Selasa (13/112012).

KPTA Medan menyampaikan sambuta, bimbingan dan arahan

Bertindak sebagai pembicara dan pemakalah dalam seminar tersebut terdiri dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah Propinsi Sumatera Utara: Drs. Mhd. Zahrin Piliang, M.Pd; Biro Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana Kantor Sekretariat Daerah Propinsi Sumatera Utara: Dra. Hj. Marhamah, M.Si; Pembantu Rektor IV UMSU Medan: Dr. Suhrawardi K Lubis, SH, Sp.N, MH; Badan Kesbang, Pol dan Linmas Prov. Sumut : Drs. H. Eddy Syofian, MAP; dan IKAHI Cabang PTA Medan: Drs. H. Muhsin Halim SH, MH. Sedangkan sebagai peserta dan pembanding para Hakim Tinggi PTA Medan, Ketua, Wakil Ketua PA se Sumatera Utara, Pusat Studi Wanita Perguruan Tinggi IAIN, Pusat Studi HAM UNIMED, UISU, USU, UMN dan Universitas Panca Budi Medan.

Dilihat dari angka perceraian demikian tingggi tentu akan menimbulkan persoalan besar terhadap tanggung jawab serta pemenuhan hak-hak dasar bagi anak terutama hak kebutuhan nafkah, pendidikan, keteladanan, pengawasan dan perlindungan dari hal-hal negatif. Demikian juga bagi perempuan atau janda yang menjadi single parents dalam rumah tangga, lebih-lebih lagi bagi janda yang tidak mempunyai keterampilan pekerjaan.

Biasanya dari satu kasus perceraian akan melahirkan 2 atau 3 orang anak yang menjadi korban serta dua orang (suami atau Isteri) yang juga dapat menjadi korban perceraian. Dari persoalan keluarga yang demikian sangat mungkin akan menjadi salah satu sumber kemiskinan, kebodohan dan pengangguran karena akibat kehilangan semangat dan gairah untuk menciptakan prestasi. Tugas melaksanakan fungsi peradilan adalah amanah yang dibebankan kepada Pengadilan Agama menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan keluarga yang mungkin tanpa kita sadari telah menyentuh aspek perasaan phsikologis, tatanan keluarga, dan social yang tak dapat kita jamin yang pada akhirnya akan berakibat positif atau negative. Tetapi siapapun dapat menduga keadaan ini akan mengakibatkan situasi yang sangat memprihatinkan baik bagi sebuah keluarga ataupun bagi social dan masyarakat.

Sayangnya, tingginya angka perceraian tidak dibarengi dengan pemberdayaan mediator dan upaya mediasi yang maksimal dari pihak mediator. Dari proses mediasi yang dilakukan hanya dibawah 5% yang berhasil, (tidak jadi perceraian). Ini artinya tugas berat bagi Pengadilan Agama untuk memaksimalkan peran mediasi di dalam pengadilan.

Sehubungan dengan hal itu Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengajak kita semua agar lebih peduli dan sudah seharusnya dilakukan langkah-langkah antipatif untuk mengurangi angka perceraian serta dampak atau akibat perceraian.

Suasana Seminar IKAHI di Gedung PTA Medan

Untuk mewujudkan rasa kepedulian dan tanggung jawab tersebut tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan dan juga sangat sulit untuk merumuskan dan menentukan langkah-langkah yang kongkrit untuk menanggulangi permasalahan tersebut, sebab dibutuhkan hati sangat ikhlas dan komitmen yang kuat untuk meluangkan kemampuan dan pikiran.

Pengadilan telah mengeluarkan produk sebuah putusan Pengadilan dari perkara perceraian dengan mengizinkan mengikrarkan talak bagi seorang suami terhadap isterinya, dengan menghukum suami membayar sejumlah biaya nafkah iddah, maskan dan kiswah yang pada saat dibuka sidang ikrar talak pelaksanaanya ada yang sudah siap dengan semua beban tersebut, namun ada juga yang belum siap dengan kewajiban tersebut, sehingga merugikan bagi isteri yang diceraikan.

Sedangkan bagi perkara cerai gugat yang diajukan seorang isteri berakhir dengan produk putusan Pengadilan Agama setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, sang isteri mendapatkan sebuah akta cerai yang memutus pernikahan suami isteri dan memelihara anak yang lahir.
Dalam perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun isteri dikumulasikan dengan pemeliharaan anak dan biaya pemeliharaan anak ataupun tuntutan lain oleh seorang istri, terhadap produk hukum yang membebankan kewajiban terhadap suami, terkadang mudah dalam eksekusinya dengan melaksanakan putusan dengan sukarela, tapi banyak juga yang mendapat kendala karena kurangnya tanggung jawab seorang ayah terhadap anak, sehingga eksekusi tersebut harus melalui permohonan eksekusi lagi ke Pengadilan Agama.

Ketua dan Sekretaris IKAHI Cab. PTA Medan berfoto bersama dengan para pemakalah.

Dengan seminar ini diharapkan peran serta dari lembaga eksekutif, perguruan tinggi serta lembaga-lembaga yang peduli dengan nasib para perempuan serta anak untuk dapat sama-sama memberikan perhatian penuh untuk perbaikan generasi bangsa selanjutnya, karena generasi bangsa berawal dari anggota-anggota lembaga atau anak-anak baik dari keluarga yang sakinah mawaddah ataupun keluarga yang pernah berurusan dengan pengadilan agama (bercerai). (HBA/ZUL)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg