1

Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen Akreditasi Penjaminan Mutu(APM) hasil Assessment surveillance II dari Dirjen Badilag MARI yang dilaksanakan tanggal 19 Oktober 2020. Rapat Tinjauan dilaksanakan pada hari Selasa,   tanggal 10 November 2020  jam 8.30.  Wib  bertempat di ruang rapat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan di Jl. Kapten Soemarsono No. 12 Medan. Rapat  dihadiri oleh KPTA Medan dan seluruh anggota Tim APM  PTA Medan.

Ketua PTA Medan ( H. Abd. Hamid Pulungan) menyampaikan bahwa kita telah menerima hasil Asessment surveillance dari Tim Surveillance II dari Badilag. PTA Medan telah mendapatkan nilai A-Exelent tetapi masih ada  kontrak kinerja permintaan perbaikan yang harus ditindaklanjuti, untuk itu seluruh penanggung jawab dari Tim APM harus menindaklanjuti  paling lambat tanggal 22 Nopember 2020. Meskipun Gedung PTA Medan tidak prototype tetapi  harus tetap rapi dan bersih serta tidak membiarkan kabel bergelantungan.

2

Wakil Ketua PTA Medan (H. Zulkarnain, S.H., M.H.) selaku  ketua APM memimpin Rapat Tinjauan Manajemen lalu menyampaikan bahwa APM tidak hanya berupa dokumen tetapi harus diimplementasikan di lapangan, dan kita harus dapat mengevaluasi kinerja kita sendiri  karena PTA Medan juga akan kedatangan pemeriksaan dari Bawas Mahkamah Agung RI.

3 4

Hal-hal yang harus ditindaklanjuti dalam APM adalah Sasaran mutu yang belum memasukkan komponen high resiko yang ada dalam risk register, tindak lanjut survey kepuasan masyarakat belum ditentukan kegiatannya kapan/tanggal dilaksanakan. Implementasi 5 RIN, daftar nama barang tidak diperbaharui, kabel masih bergelantungan, ATK belum tertata rapi, penataan dokumen belum rapi, layout dekorun ruang sidang terpenuhi sebahagian,          

Tindak lanjut penyelesaian APM akan diserahkan pada Penangung jawab sesuai  tugas dan tanggung jawab masing-masing.

Selanjutnya Bapak Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan bahwa capaian-capaian oleh PTA. Medan sudah berjalan dengan baik, dan hal – hal yang sudah baik itu harus  dipertahankan, dan apa yang belum terselesaikan diupayakan penyelesaiannya sesegera mungkin. (Zhr)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg