
Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan penyembelihan hewan kurban berupa 2 (dua) ekor lembu dan 1 (satu) ekor kambing. Penyembelihan hewan kurban Pengadilan Tinggi Agama Medan tersebut dilaksanakan pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 (hari Tasyrik yang ke tiga), yang bertempat di rumah dinas Pengadilan Tinggi Agama Medan Jalan Guru Sinumba, Helvetia Timur, Medan, dimulai dari jam 08.00 Wib. dengan dihadiri oleh Seluruh Pengawai Pengadilan Tinggi Agama Medan.
![]() |
![]() |
Tahun 2020 Miladiyah / 1441 Hijriyah ini yang menjadi peserta kurban dari Pengadilan Tinggi Agama Medan adalah: Bapak Abdul Hamid Pulungan, Muhsin Halim, Zubaidah Nanoum, Rafi’uddin, Masdarwiaty, Bulan Rambe, Hilman Lubis, Syofyan Sauri, Rahdima, Yafrita, Tengku Novia Rahma Masyitah, Ariyandi Syahputra, Syarwani, Muhammad Nasri dan H. Abdul Wahid, semoga amal ibadahnya semua diterima oleh Allah SWT. Amin Yarabbal Alamin.
Ibadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Bagi orang yang mampu melakukannya lalu ia meninggalkan hal itu, maka ia dihukumi makruh. Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim bahwa Nabi saw pernah berkurban dengan dua kambing kibas yang sama-sama berwarna putih kehitam-hitaman dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban tersebut, dan membacakan nama Allah serta bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Kurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sesungguhnya hewan Kurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).

Demikian berita pelaksanaan kurban Pengadilan Tinggi Agama Medan ini, semoga pada tahun yang akan datang jumlah peserta kurban di Pengadilan Tinggi Agama Medan akan meningkat. (Jas)

