PTA Medan Laksanakan Audit Ketua PA yang Mutasi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2022/DJA/KP.04.6/SK/VIII/2015 tanggal 20 Agustus 2015 tentang Mutasi/Promosi Hakim Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, ada 5 (lima) Ketua Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan yang masuk TPM tersebut yaitu Ketua Pengadilan Agama Stabat, Ketua Pengadilan Agama Binjai, Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Agama Kisaran dan Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi.

Sebelum Ketua baru dilantik dan sebelum serah terima jabatan dilaksanakan, maka Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan pemeriksaan/audit atas pertanggungjawaban Ketua lama. Hasil audit tersebut dituangkan dalam Memori Serah Terima yang merupakan satu kesatuan dengan acara serah terima jabatan Ketua.

 

Untuk maksud tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan sesuai dengan suratnya nomor : W2-A/2562/PS.00/VIII/2015 tanggal 26 Agustus 2015 telah menetapkan 5 (lima) Tim Audit yang bergerak serentak pada tanggal 14 s.d 15 September 2015 yaitu :

1. H. Yazid Bustami Dalimunthe, S.H., dan H. Hilman Lubis, S.H., M.H, ke PA Stabat;
2. Drs. Jasiruddin, S.H., M.Si dan Muhammad Nasri, S.H., M.M ke PA Binjai;
3. Drs. H. Aridi, S.H., M.Si dan Amrani, S.H., M.M. ke PA Lubuk Pakam;
4. Hj. Enita R, S.H., dan Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., M.M. ke PA Kisaran;
5. Drs. H. Zulkifli Yus, S.H., MH. dan Maidah Arfia, S.H., M.M. ke PA Tebing Tinggi;

Dengan Sasaran Pemeriksaan sebagai berikut:

1. Keadaan Perkara dan Berkas Perkara;
2. Keadaan Keuangan Perkara, PNBP, SIsa Panjar, Biaya Proses mulai Tingkat Pertama, Banding, Kasasi, PK dan Eksekusi;
3. Keadaan Keuangan Rutin/DIPA;
4. Keadaan Barang Milik Negara (BMN)
5. Dan lainnya yang dianggap perlu.

Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim diserahkan kepada Ketua lama sebagai bahan acuan dalam membuat memori serah terima jabatan untuk diserahkan kepada Ketua yang baru.(amr)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg