
Dalam Upaya Pengadilan Tinggi Agama Medan mewujudkan transfaransi Anggaran Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 mulai pukul 09.30 Wib. dilaksanakan Rapat pembahasan Usulan Anggaran Biaya Tambahan Tahun 2025 Tahap I , yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (DR. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H.,M.H.) dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H.,M.A.) didampingi oleh Sekretaris dan Panitera PTA Medan. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dalam bimbingan dan arahannya menyampaikan bahwa pembahasan ini perlu dilakukan untuk membuka ruang transfaransi dalam perencanaan dan pertanggungjawaban Anggaran DIPA di PTA Medan dan berharap agar PTA Medan dapat memanfaatkan Anggaran sebaik mungkin sehingga berdaya guna dan berhasil guna namun dapat dilaksanakan dan dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Rapat ini dimaksudkan juga kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan Eviden Zona Integritas pada Area IV tentang perencanaan Anggaran yang smart dan harus melibatkan Pimpinan dan unsur -unsur lainnya yang berkaitan dengan anggaran.

Dalam pemaparan oleh Sekretaris disampaikan bahwa Anggaran Biaya Tambahan tahap I tahun 2025 yang diusulkan ini belum tentu disetujui oleh Para Pimpinan di Mahkamah Agung namun kebutuhan Instansi harus diusulkan. Setelah dimintakan usulan kepada para hakim dan pegawai dapat ditampung usulan yang dibutuhkan adalah berupa kursi dan Meja kerja Hakim, meja kerja Panmud, Ac , alat pegolah data dan Printer serta Vacum Cleaner dan lain-lain.
Setelah pembahasan selesai Wakil Ketua juga memberikan tambahan arahan agar juga memperhatikan terhadap kebutuhan perbaikan rumah Dinas. ( ZHR)