Bertempat di Ruang Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Selasa tanggal 29 April 2025, dilaksanakan Kegiatan Membangun Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Kegiatan membangun SPIP (Managemen Resiko) dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan serta dibantu oleh Dra Zuhaira, S.H.,M.M. kegiatan dihadiri oleh Seluruh Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh staf Pegawai dan PPNPN di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Kegiatan SPIP didasarkan kepada SK Sekma No 475/Sek/SK/VII/2019 Tentang Managemen resiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
Kegiatan SPIP adalah suatu sistem yang dirancang untuk membantu organisasi mencapai tujuan-tujuan mereka dengan efisien dan efektif. Dalam konteks pemerintahan, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) menjadi tulang punggung untuk pemerintah untuk memastikan pencapaian tujuan-tujuan organisasi secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan SPIP meliputi;
- Kegiatan Mengidentifikasi Risiko
- Penilaian Risiko yaitu Proses identifikasi, penilaian, dan tanggapan terhadap risiko-risiko yang dapat menghambat pencapaian tujuan-tujuan organisasi.
- Aktivitas Pengendalian yaitu tindakan-tindakan yang diambil untuk mengelola risiko-risiko yang telah diidentifikasi, termasuk kebijakan, prosedur, dan praktek-praktek pengendalian.
- Informasi dan Komunikasi yaitu Pengumpulan, pencatatan, dan pelaporan informasi yang relevan untuk mendukung pengendalian intern, serta komunikasi yang efektif tentang tanggung jawab dan tugas-tugas yang terkait.
- Pemantauan yaitu Proses pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan operasional dan administratif untuk memastikan bahwa pengendalian intern berfungsi seperti yang diharapkan dan bahwa perbaikan-perbaikan diterapkan jika diperlukan.
Selanjutnya dilakukan indentifikasi dari seluruh unit dan unsur di PTA Medan terhadap kemungkinan terjadinya resiko dan dampak yang ada di PTA Medan dan disusun dalam formulir 1 sampai dengan formulir 4; Penyusunan dokumen selanjutnya diserahkan kepada Tim yang telah ditunjuk oleh Ketua PTA Medan.
Ketua PTA Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. menyampaikan harapan dengan dibangunnya sistem pengendalian intern Pemerintah di PTA Medan yang akurat dak akuntabel akan mewujudkan capaian kinerja yang semakin meningkat dan dapat bermanfaat bagi Instansi di wilayah PTA Medan. (Zhr)