
Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025, Pengadilan Tinggi Agama Medan melaksanakan kegiatan Penyusunan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM tahun 2025 yang dimulai jam 8.30. WIB. Kegiatan Penyusunan Rencana aksi dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dan juga PPNPN Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Acara Penyusunan Rencana Aksi diawali dengan pembinaan dan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H. yang dalam arahannya menyampaikan bahwa Pembangunan ZI harus dilakukan dengan semangat dan upaya maksimal karena perolehannya sangat sulit dan hanya akan tercapai jika dilakukan dengan sungguh-sungguh dan melibatkan seluruh aparatur PTA Medan. Untuk itu pelaksanaan Zona Integritas harus didahului adanya Rencana aksi yang jelas dengan kegiatan yang telah ditentukan untuk menyukseskan Zona Integritas sesuai dengan areanya dan ada jadwal dan Target capaian dan Target prioritas yang ditentukan. Jadwal yang telah ditetapkan harus pula dilaksanakan tepat waktu. Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan tahun 2024 program ZI tahun 2024 telah dapat diselesaikan seluruhnya berkat kerja keras semua anggota sehingga tahun 2025 harus lebih meningkat.

Penyusunan Rencana Aksi dipimpin langsung oleh Ketua PTA Medan didampingi Wakil Ketua Dra. Roslaini, S.H., M.A, Panitera dan Sekretaris PTA Medan. Kegiatan dilakukan dengan terlebih dahulu membahas draf Rencana Aksi tahun 2025 kemudian dibahas mana yang mungkin akan dilaksanakan untuk tahun 2025 berdasarkan masukan dari seluruh anggota dengan memperhatikan potensi para tenaga TI dan dukungan anggaran dan sarana prasarana.
Setelah Pembahasan Rencana Aksi selesai maka dilakukan pengesahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dan akan ditetapkan dengan surat Keputusan Ketua PTA Medan untuk Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas PTA Medan menuju WBBM Tahun 2025.
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan meminta keaktifan dan keterlibatan semua pihak untuk melaksanakannya agar Rencana Aksi Zona Integritas PTA Medan dapat terlaksana dan tercapai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (ZHR)