Dalam Upaya Pengadilan Tinggi Agama Medan mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025, bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 di mulai pukul 08.30 Wib. dilaksanakan Pemilihan Tim Kerja Zona Integritas, yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rapat Pemilihan Tim Kerja Zona Integritas PTA Medan   dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Ibu Dra. Hj. Rosliani, S.H.,M.A.

  Dalam arahannya, Wakil Ketua PTA Medan menyampaikan bahwa pemilihan Tim ZI harus didasarkan kepada kriteria dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Ketua PTA Medan  Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama  Medan Nomor 30/KPTA.W2-A/SK.HK.1.2.5/I/2025 tanggal 6 Januari 2025 Tentang Penetapan Mekanisme Penentuan Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas Pada Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu;

      Ketua Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM adalah Wakil Ketua PTA Medan dan Koordinator adalah Hakim  PTA Medan  2. Mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan tugas sebagai Ketua Pelaksana Pembangunan Zona Integritas 3. Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 4. Mampu memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan Pembangunan Zona Integritas 5. Mampu berkomunikasi interaktif dengan atasan sesama hakim/pegawai

Koordinator Teknikal Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM adalah Panitera  pada Pengadilan Tinggi  Agama Medan; 2. Mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan tugas sebagai wakil ketua pelaksanan pembangunan ZI 3. Dapat bekerjasama dengan ketua pelaksana pembangunan ZI dan seluruh kelompok kerja pembangunan ZI; 4. Mampu memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua dalam hal pengambilan keputusan; 5. Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 6. Mampu berkomunikasi interaktif dengan atasan maupun bawahan;

Koordinator Operasional Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM adalah  Sekretaris  pada Pengadilan Tinggi Agama Medan; 1. Mengerti dan memahami serta mampu melaksanakan tugas sebagai sekretaris pembangunan ZI 2. Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 3.Mampu melaksanakan pelayanan administrasi ketatausahaan, kesekretariatan dan kearsipan;

Koordinator Area I sampai dengan VI  adalah Hakim Pengadilan Tinggi Agama Medan; 2. Mengerti dan memahami manajemen perubahan; 3. Mampu memimpin, membina, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan bidang setap area; 4.Telah menandatangani pakta integritas anti korupsi; 5.Mampu berkomunikasi interaktif dengan atasan maupun sesama hakim/pegawai.

 

Setelah menerima masukan dari seluruh peserta rapat akhirnya ditentukan bahwa yang menjadi Koordinator  dari area adalah Hakim Tinggi berdasarkan senioritas sedangkan Hakim yang lebih yunior akan membantu agar keterlibatan seluruh aparatur PTA Medan dapat mendukung terlaksananya Pembangunan ZI menuju WBBM di PTA Medan sedangkan untuk sekretaris dan anggota akan diserahkan dalam rapat dengan kordinator area dan pimpinan

Kemudian Wakil Ketua menyampaikan bahwa dengan langkah konkret seperti ini, PTA Medan akan terus berupaya menciptakan birokrasi yang bersih dan memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan akan menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan profesionalisme.

            Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan berharap PTA Medan dapat menjadi contoh teladan dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang berkelanjutan dan harus dilaksanakan sepenuh hati agar apa yang direncanakan dapat tercapai dan nantinya mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan public di PTA Medan.(ZHR)

.          

           

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg