Ketua PTA Medan Ceramah Ba’da Asar
HUKUM HP BERDERING KETIKA SHOLAT
PTA Medan, Jumat 13 Pebruari 2015
Ceramah/Bina mental ba'da sholat Ashar pada hari Jumat 13 Pebruari 2015 berlangsung di Musholla Al Mizan PTA Medan disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M. H. Acara tersebut di ikuti oleh para Hakim Tinggi, pejabat stuktural dan fungsional, karyawan/i dan pegawai Honorer serta anak PKL PTA Medan. Setelah sholat Asar berjemaah yang diimami Drs.H. Armia Jalil, S.H., M.H, kemudian Drs. Abd. Hafizun, S.H., M.A selaku Moderator/Pembawa Acara membuka acara ceramah/tausiah dengan mengucapkan lafaz Basmallah dan mempersilakan kepada Bapak Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H, menyampaikan cermahnya.
Dalam cermahnya Ketua PTA Medan Drs. H. Moh. Thahir, S.H., M.H, menguraikan tentang permasah berderingnya panggilan HP ketika seseorang sedang sholat. Sebagai contoh dalam keadaan sholat sendiri atau berjamaah kemudian HP berbunyi ada panggilan dan untuk mematikan HP perlu gerakan lebih dari tiga gerakan karena merogohnya susah, buka sarung HP, HP dikunci ?. untuk menjawab hal ini kita perhatikan bahwa Shalat adalah ibadah yang secara tehnis pelaksanaannya sangatlah rinci dijelaskan oleh Rasulullah saw, karenanya Rasulullah saw bersabda yang “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat”.
Bahwa yang termasuk telah dijelaskan oleh Rasulullah saw dengan sangat rinci adalah hal-hal yang tidak membatalkan shalat, apabila kita kerjakan saat kita shalat, diantaranya: menggendong bayi (sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw dengan menggendong Umamah binti Zainab ketika beliau shalat (HR.Bukhari dan Muslim), membunuh binatang yang membahayakan (sebagaimana perintah Rasulullah saw untuk membunuh ular dan kala jengking saat shalat / HR. Abu Daud, Nasai dan Tirmidzi), menggaruk badan ketika gatal (sebagaimana dilakukan oleh Ali bin Abi Thalib / HR.Bukhari ) dan yang lainnya.
Dari itu semua, bisa disimpulkan, bahwa gerakan-gerakan dalam shalat, selama itu dilakukan untuk kesempurnaan shalat, dan apabila tidak dilakukan justru akan mengganggu shalat, insya Allah tidak membatalkan.
Oleh karenanya, mematikan HP yang lupa untuk dimatikan ketika shalat, kemudian berdering saat shalat, yang apabila tidak kita matikan, justru akan menganggu shalat kita dan shalat orang lain, maka insya Allah tidak membatalkan salat, meskipun harus dengan cara mengeluarkannya dulu dari kantong celana.
Dalam konteks lain bahwa bergerak dalam shalat, tidaklah terlarang secara mutlak. Dan melakukan banyak gerakan yang dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalatnya. Terdapat banyak dalil yang menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan banyak gerakan dalam shalatnya. Dan itu beliau lakukan ketika dalam shalat. Artinya, gerakan yang banyak ketika shalat dan itu dibutuhkan, tidaklah membatalkan shalat.
Dapat di ambil suatu kesimpulan bahwa, mematikan hp yang berdering ketika shalat, termasuk gerakan yang sangat dibutuhkan. Bahkan melakukan gerakan yang dibutuhkan, bisa menjaga ke-khusyu-an shalat. Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan;
إزالة التشويش عن المصلي بكل طريق محافظة على الخشوع
“Menghilangkan segala yang mengganggu orang yang sholat dengan cara apapun, dapat menjaga untuk terus khusyuk.” (Fathul Bari, 2/389).
Mengingat suara hp sangat mengganggu, Para ulama kontemporer memfatwakan, dibolehkan bagi orang yang shalat untuk melakukan gerakan tangan dalam rangka mematikan suara hpnya yang mengganggu.
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan,
وأما من نسِي إغلاقها فلا تلحقه تبعة، وعليه أن يبادر بكتم الصوت ولو في الصلاة، فإن تلك حركة يسيرة لا أثر لها في صحة الصلاة .
”Sementara orang yang lupa mematikan hpnya, dia tidak dianggap melakukan dosa, namun dia harus segera mematikan suara hpnya, meskipun dia sedang shalat. Karena semacam ini hanya gerakan ringan, yang sama sekali tidak mempengaruhi gerakan keabsahan shalat.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, 119943)
Selanjutnya dibolehkan mengangkat telpon dengan jawaban tasbih. Dalam Kumpulan Fatwa Lajnah Daimah dinyatakan,
إذا كان المصلي بالحالة التي ذكرت وأخذ التليفون يرن جاز له أن يرفع السماعة ولو تقدم قليلاً أو تأخر كذلك، أو أخذ عن يمينه أو شماله، بشرط أن يكون مستقبل القبلة، وأن يقول: سبحان الله؛ تنبيهًا للمتكلم بالتليفون
Apabila ada orang yang shalat, lalu telponnyanya berdering, dia boleh mengangkatnya, meskipun maju sedikit atau mundur sedikit. Baik diambil dengn tangan kanan atau tangan kiri. Dengan syarat, tetap menghadap kiblat. Hendaknya dia sampaikan, “Subhanallah.” untuk mengingatkan orang yang menelpon. (Majmu’ Fatwa Lajnah Daimah, no. 1870)
Fatwa ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
من نابه شيء في صلاته فَلْيَقُلْ: سُبْحَانَ اللَّهِ
Siapa yang mengalami sesuatu dalam shalatnya, hendaknya dia mengucapkan : Subhanallah. (HR. Bukhari 1218, Muslim 421, dan yang lainnya).
Kesimpulan, Jadi dalam hal ini tidak usah batalkan sholat karena tidak boleh membatalkan sholat tanpa udzur. Matikan saja HP nya.
Sebagaimana diketahui bahwa Ceramah Agama atau tausiah di Musholla Al Mizan PTA Medan di jadwalkan setiap Jum’at dua kali dalam sebulan selesai sholat Ashar berjemaah yang di ikuti oleh seluruh Hakim Tinggi dan Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pencermah secara bergilir disampaikan oleh Yang Mulia Hakim Tinggi PTA Medan. Setelah selesai Sholat Ashar pada hari itu Ketua PTA Medan beramah tamah dengan sebagian jemaah mendiskusikan materi ceramah dan foto bersama. (HBa/Ah)