
Optimalisasi BMN merupakan proses kerja dalam manajemen aset yang bertujuan untuk mengoptimalkan potensi fisik, lokasi, nilai, jumlah/volume, legal dan ekonomis yang dimiliki aset tersebut. Tujuan optimalisasi ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas layanan pemerintah dan meningkatkan pendapatan negara.
Langkah-langkah optimalisasi BMN dari sisi Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dimulai dari pengusulan kebutuhan BMN sesuai dengan penyelenggaraan tugas dan fungsi serta menyusun rencana kebutuhan pengadaan BMN sesuai Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK). Pada saat penggunaan BMN, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang perlu memaksimalkannya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi, melakukan pemeliharaan BMN secara memadai dengan mengutamakan prosedur pemeliharaan yang efektif dan efisien, serta melakukan pemanfaatan terhadap BMN yang idle/belum terpakai (masih terdapat kapasitas idle/belum terpakai).

Optimalisasi dalam penggunaan berupa pemanfaatan BMN, pemanfaatan BMN oleh pihak ketiga selain Kementerian/Lembaga (K/L) diharapkan dapat menambah penerimaan negara. Pengelolaan BMN yang baik menjadi salah satu langkah yang dapat dilakukan Pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara, untuk itu diperlukan analisis yang memadai dalam rangka pemanfaatan BMN agar pemanfaatan BMN memberikan manfaat kepada negara dan tidak sebaliknya malah merugikan negara. Analisis biaya dan manfaat digunakan untuk mengukur manfaat yang akan diperoleh dan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan pemanfaatan BMN.

Pada prinsipnya pemanfaatan BMN ini tidak akan mengubah status kepemilikan, tidak juga mengganggu tugas dan fungsi maka untuk optimalnya dibutuhkan pihak ketiga untuk pemanfaatan dengan hasil PNBP yang semuanya disetor ke Kas Negara.