Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Tinggi Agama Medan, Kamis, 25 Januari 2024, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan mengundang seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan seluruh aparatur yang telah hadir pada acara Rapat Umum Unit Pengelola Zakat (UPZ) Pengadilan Tinggi Agama Medan Tahun 2024, dan acara dibuka oleh Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H. selaku Moderator pada acara siang hari ini.
Dikarenakan Ketua UPZ PTA Medan yang sekaligus juga sebagai sekretaris dan bendahara kepengurusan yang lama akan pensiun per tanggal 1 Februari 2024, yaitu Bapak Drs. H. Syofyan Sauri, S.H., M.H., maka kepengurusan yang baru harus ditetapkan. Sehingga ditetapkanlah Bapak H. Amrani, S.H., M.M. sebagai Ketua, Ibu Husna Ulfa, S.H. sebagai Bendahara UPZ dan Sri Fitriati, S.Kom sebagai Sekretaris UPZ pada Pengadilan Tinggi Agama Medan Kepengurusan Tahun 2024 oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.
YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Dr. H. Zulkifli Yus, M.H. menyampaikan ada beberapa hal yang akan dibahas, yaitu Teknis jumlah pemotongan zakat, teknis cara dan waktu pemotongan zakat serta Pendistribusian Zakat, dimana semua aspek sangat penting untuk disepakati dan diketahui oleh seluruh Muzaki/Pemberi zakat yang merupakan seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Untuk teknis pemotongan zakat disepakati bahwa 2,5% dari pemotongan gaji dan tunjangan kinerja ditetapkan pemotongan zakat UPZ sebesar 20% untuk dikelola oleh UPZ PTA Medan. Sehingga YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa seluruh Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan wajib mengeluarkan zakat yang tidak dipotong oleh UPZ yaitu sisa zakat sebesar 80% dimana untuk menunaikan kewajiban kita semua sebagai seorang muslim.
Kemudian Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan melanjutkan untuk membahas teknis cara dan waktu pemotongan. Bahwa seluruh gaji dan tunjangan kinerja sekarang ini telah masuk ke masing-masing rekening aparatur, sehingga bila dilakukan pemotongan harus melalui permohonan dari Bendahara UPZ kepada Bendahara Pengeluaran untuk diajukan kepada Bank, bila tidak dilaksanakan maka akan menjadi temuan Badan Pengawasan MA RI. Sehingga disepakati bahwa waktu pemotongan adalah setelah aparatur menerima gaji untuk hakim, dan gaji beserta tunjangan kinerja untuk aparatur non hakim.
Selanjutnya forum rapat membahas pendistribusian zakat, YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan bahwa penerima zakat (mustahik) sesuai azas asnaf nya sesuai QS. At Taubah : 60 yang artinya : ”Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah.”
Sebelum acara ditutup oleh Moderator, dilaksanakanlah acara serah terima kepengurusan yang lama dengan kepengurusan yang baru disaksikan oleh YM. Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, YM. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan. Semoga zakat yang dikelola oleh kepengurusan yang baru ini akan bermanfaat bagi seluruh pihak yang terkait, baik itu pemberi maupun penerima zakat.