
Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Pengadilan Tinggi Agama Medan, Tim Majanemen Risiko melaksanakan Rapat Lanjutan Manajemen Risiko pada hari Rabu, 11 Oktober 2023 yang dihadiri oleh seluruh Tim. Rapat dibuka oleh moderator selaku sekretaris Tim, Sri Wahyuni Dhamayanti, S.H. yang kemudian mempersilahkan kepada YM. Hakim Tinggi PTA Medan, Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum., selaku Ketua Tim untuk memimpin rapat.
Setelah mendapat pendataan risiko yang sebelumnya diminta pada rapat sosialisasi manajemen risiko pada tanggal 3 Maret 2023 kepada seluruh bagian, maka data identifikasi risiko tersebut dibahas dalam rapat oleh Tim apakah risiko tersebut merupakan potensi risiko yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan/ sasaran organisasi. Hal ini dilakukan agar identifikasi risiko yang akan ditetapkan telah melalui proses yang sistematis dan terukur. Yang kemudian dituang dalam Formulir 1 Register Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan sesuai Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 475/SEK/SK/VII/2019 tentang Pedoman Manajemen Risiko di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.

Turut Hadir dalam Rapat Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan yaitu Bapak H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H., Bapak H. Khairuddin, S.H., M.H., Bapak H. Amrani, S.H., M.M., Bapak Muhammad Nasri, S.H., M.M., Bapak Asran, S.Ag., Bapak Annang Achminata Hadi Eka Prasetyo, S.Kom., M.H., Bapak Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H., Sri Fitriati, S.Kom. dan Rika Armayanti, A.Md.A.B. selaku anggota Tim Manajemen Risiko Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Rapat ditutup setelah menemukan identifikasi risiko sebanyak 41 risiko yang mencakup semua bidang organisasi dan telah ditentukan pula penyebab, dampak serta pemilik risikonya. Identifikasi Risiko yang dibahas dalam rapat akan dilaporkan kepada YM Ketua Pengadilan Tinggi Agam Medan untuk dapat ditetapkan. Rapat Tim dilanjutkan esok hari, Kamis, 12 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB untuk menganalisis dan mengukur kemungkinan serta dampak risiko yang telah diidentifikasi. (tsf)