Isbath Nikah Pelaksanan Sistim Peduli Keluarga di Tanjung Balai
Ketua PTA Medan Drs. H. Soufyan M Saleh SH., MM (keempat dari kiri) Walikota Tanjung Balai Dr. H. Thamrin Munthe M.Hum (keempat dari kanan) foto bersama Hakim dan Panitera sebelum sidang isbath dimulai.
Medan, 26 Mei 2014
Walikota Tanjung Balai Dr. H. Thamrin Munthe. M.Hum membuka kegiatan Isbath Nikah dalam hal pelaksanaan sistim peduli keluarga yang dilaksanakan Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Tanjung Balai Senin, 26 Mei 2014 di Pendopo Rumah Dinas Tanjung Balai.
Hadir pada acara pembukaan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. H. Soufyan M Saleh, SH., MM, Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai para hakim dan panitera yang melaksanakan sidang isbath, para camat, lurah, Ketua Tim Penggerak PKK, dan Kemenang Tanjung Balai serta para peserta yang mengajukan isbath nikah.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana Kota Tanjung Balai Hj. Delima, S.Pd.,MM dalam laporannya mengemukakan dari 6 Kecamatan di Kota Tanjung Balai peserta isbath nilah yang berjumlah sekitar 200 orang baru dua kecamatan yang memenuhi persyaratan yaitu Kecamatan Tanjung Balai Selatan 8 pasangan suami isteri dan Kecamatan Datuk Bandar 4 pasangan suami isteri yang memenuhi syarat untuk dilaksanakan sidang Isbath nikah.
Walikota Tanjung Balai dalam sambutannya ketika membuka acara tersebut mengemukakan diadakannya pelaksanaan isbath nilah ini adalah untuk terciptanya perkawinan yang sah di mata hukum dan agama sehingga Pengadilan Agama Tanjung Balai menetapkan pengesahan nikah yang tidak tercatat sehingga dapat dicatatkan di kantor KUA untuk mendapatkan buku nikah yang sangat berguna keperluannya untuk administrasi kependudukan.

Dua pasangan yang akan melaksanakan sidang isbath foto bersama Ketua PTA Medan, Ketua, Waka dan Hakim PA Tj.Balai, serta Ketua Tim Penggerak PKK dan SKPD kota Tanjung Balai.
Dikatakan, pencatatan perkawinan adalah merupakan bukti hukum dan jika ada orang tua yang mau menikahkan anaknya dibawah tangan dan tidak dicatatkan, sama halnya dengan menceburkan anaknya kepada kerusakan dan kehancuran.
Sementara Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Soufyan M Saleh, SH. MM, mengemukakan bahwa pencatatan kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelayanan kepada masyarakat untuk pelaksanaan Undang-Undang sebagai terciptanya administrasi kependudukan yang sesuai dengan aturan.
Selesai acara pembukaan dilanjutnya dengan pelaksanaan sidang Isbath nikah oleh para Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai terhadap pihak suami isteri yang disidangkan sampai sore hari. (HBA - PTA Medan)