Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I., memimpin rapat terbatas persiapan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan (Binwas) Tahun Anggaran 2023, di ruang kerjanya pada Selasa (23/5). Rapat diikuti oleh Panitera, para Kabag, para Panmud, Kasubbag Keuangan dan Pelaporan.
“Pada semester satu ini, kita akan laksanakan Binwas ke satuan kerja Pengadilan Agama se-Sumatera Utara sebagaimana yang telah ditetapkan dalam rencana aksi kinerja (action plan)” ujar Wakil Ketua.
Dalam rapat tersebut disusun Tim yang akan melaksanakan Binwas di beberapa satuan kerja yang menjadi objek pembinaan dan pengawasan serta jadwal pelaksanaan beserta instrumen pelaksanaan Binwas.
Selaku koordinator pembinaan dan pengawasan, Wakil Ketua mengingatkan kembali terkait teknis pelaksanaan dari mulai proses sampai pelaporan Binwas agar mengacu kepada peraturan yang berlaku, seperti Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung No. 1207/DJA/HK.00.7/SK/VII/2012 Tentang Pedoman Pemberdayaan Hakim Tinggi Sebagai Kawal Depan Mahkamah Agung.
Lebih lanjut ia menambahkan, pelaksanaan Binwas harus benar-benar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan riil, sebab Laporan Hasil Pembinaan dan Pengawasan (LHP) dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) merupakan salah satu unsur capaian kinerja yang harus dilaporkan dalam Akuntabilitas Kinerja Intansi Pemerintahan (AKIP) dan merupakan salah satu eviden Pembangunan Zona Integritas.
Terkait jadwal pelaksanaan Binwas, Wakil Ketua mengharapkan agar dapat disusun sedemikian rupa, sehingga dapat efektif dari segi waktu dan efisien dari segi pelaksanaan.
“Adapun pemberitahuan jadwal pembinaan dan pengawasan akan disampaikan melalui surat resmi dan akan dirilis pada website resmi PTA. Medan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tinggi Agama Medan merupakan Pengadilan Tingkat Banding, yang salah satu tugas pokok dan fungsinya adalah melakukan pembinaan dan pengawasan di satuan kerja yang berada di bawahnya.
Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.
Sedangkan fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya. (Nas)