Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 22 Mei 2023, dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental. Jadwal pembinaan mental pada hari ini penceramah adalah Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Medan), yang bertemakan “ Hakikat Taqwa”, dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Azhari, S.H., M.H. (Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Agama Medan).
Dalam Ceramahnya Bapak Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H., menyampaikan bahwa bersedekah merupakan perbuatan ibadah yang berhubungan antara manusia dengan manusia alias hablum minannas. Sedekah memiliki nilai pahala tersendiri bagi yang menyedekahkan sebagian rezekinya dalam bentuk apapun. Sekecil apapun rezeki yang disedekahkan, bakal tetap bernilai pahala. Timbangan amal kebaikan bakal tercatat tanpa terlewat sedikitpun, dan sekecil apapun. Apalagi Allah SWT dan Rasul SAW menyerukan agar manusia berlomba-lomba dalam kebaikan. Satu diantaranya dengan bersedekah. Sebab boleh jadi, amalan sedekah menjadi jalan masuk ke surga. Namun jangan bersenang dulu, perlu diwaspadai pahala sedekah yang dilakukan boleh jadi bakal terhapus sia-sia. Setidaknya terdapat tiga penyebab pahala sedekah yang melimpah malah hilang begitu saja. Apa saja tiga penyebab penghilang pahala sedekah itu?
Pertama, menyebut-nyebut pemberian sedekah. Tanpa disadari, terkadang dalam kehidupan sehari-hari, sedekah yang pernah dilakukan menjadi bahan obrolan di depan khalayak. Setidaknya di depan orang-orang terdekat. Padahal, menyebut sedekah yang sudah dilakukan secara tak langsung malah mengurangi pahala, bahkan boleh jadi menghapus pahala sedekah. Lupakanlah sedekah yang sudah dilakukan. Pepatah mengatakan tangan kanan memberi, tangan kiri tak boleh tahu.
Kedua, menyakiti orang yang diberi sedekah. Menyedekahkan sebagian rezeki atau harta yang dimiliki mesti dilandasi atas saling tolong-menolong dan karena Allah dan Rasul-Nya. Karenanya, rezeki yang diberikan sejatinya tak lebih hanya titipan yang perlu diberikan pada orang yang membutuhkan. Sebab di balik rezeki yang didapat, terdapat hak orang lain.
Ketiga, bersedekah lantaran hanya ingin dipuji orang lain, alias riya. Poin ketiga ini pun jelas dilarang. Sebab riya menjadi bentuk kesombongan yang tak boleh dilakukan seorang muslim. Dari ketiga poin tersebut terdapat dalil naqli yang menjadi rujukan sebagai seorang muslim.
Firman Allah SWT dalam surat A-Baqoroh ayat 264 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian…”.
Berdasarkan Surat Al-Baqoroh ayat 264 menjadi pengingat dan cambuk agar seorang muslim dalam bersedekah mengingat terhadap tiga hal yang tak boleh dilakukan dalam bersedekah. Mari saling mengingat dalam kebaikan. Semoga bermanfaat.
Selanjutnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan (Bapak Drs. H. Sahruddin, S.H., M.H.) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bapak Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. yang telah menyampaikan ceramah dihadapan kita semua yang bertemakan “ Hakikat Taqwa dengan pembahasan “Tiga virus penghapus pahala Infaq/ shodakoh.
Demikian Acara Pembinaan Mental ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas)