Giat Pembangunan Zona Integritas WBK Menuju WBBM di Pengadilan Tinggi Agama terus berlangsung.
Dan kali ini, Pengadilan Tinggi Agama Medan menyusun mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan yang merupakan salah satu aspek pemenuhan dari komponen pengungkit Area V, yakni Penguatan Pengawasan.
Benturan Kepentingan (conflict of interest) adalah situasi dimana pejabat atau pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya, Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan, telah diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 59A/Sek/11/2014. Regulasi tersebut mengatur secara umum pencegahan dan penanganan benturan kepentingan.
Oleh karena terdapat perbedaan jenis dan ragam benturan kepentingan di setiap satuan kerja, maka Pengadilan Tinggi Agama Medan memandang perlu dibuat mekanisme tersendiri penanganan benturan kepentingan, yang akan diatur secara eksplisit dimulai dari tata kelola hingga kepada penyelesaiannya, tentunya mengacu kepada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung tersebut di atas.
Untuk itu pada hari Selasa (09/05/2023) di ruang Command Center PTA. Medan, diadakan rapat Penanganan Benturan Kepentingan yang diikuti oleh Tim Penanganan Benturan di Lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan
Tim tersebut diketuai oleh Dr. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., dan Muhammad Nasri, S.H., M.M., sebagai Sekretaris serta, Dr. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., MA., Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H., H. Amrani, S.H., M.M., Asran, S.Ag., Arief Ismudiarto, S.Kom dan Muhammad Syahrur Ramadhan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota.
Mengawali rapat, Ketua Tim mengemukakan bahwa mekanisme penanganan benturan kepentingan ini bertujuan sebagai pedoman bagi Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan untuk memahami, mencegah dan menanggulangi benturan kepentingan yang terjadi.
“Diperlukan sikap yang tegas terhadap penanganan benturan kepentingan yang terjadi di Pengadilan Tinggi Agama Medan, sehingga tercipta tata kelola yang baik, serta hubungan yang harmonis dengan seluruh pemangku kepentingan maupun pihak-pihak lainnya dalam pelaksanaan kegiatan dan tugas-tugasnya,” kata Darmansyah.
Dalam rapat tersebut disusun matriks identifikasi pemetaan benturan kepentingan dalam tugas fungsi utama, meliputi bentuk dan jenis benturan kepentingan, pejabat/pegawai yang terkait, sumber benturan dan strategi penanganannya.
Dan di akhir rapat ditetapkan 2 (dua) mekanisme pelaporan benturan kepentingan, yakni sebagai berikut :
Pertama, melalui Atasan Langsung : “Dilakukan apabila pelapor adalah aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan yang terlibat atau memiliki potensi untuk terlibat secara langsung dalam situasi Benturan Kepentingan. Pelaporan dilaksanakan dengan menyampaikan Surat Pernyataan Potensi Benturan Kepentingan kepada Atasan langsung.”
Kedua, melalui Sistem Pelaporan Pelanggaran/Whistle Blowing System : “Dilakukan apabila pelapor adalah Aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan atau pihak lainnya (stake holder, mitra kerja dan masyarakat) yang tidak memiliki keterlibatan secara langsung, namun mengetahui adanya potensi benturan kepentingan di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
Khusus pelaporan atas terjadinya benturan kepentingan pada mekanisme Kedua, harus dilakukan dengan iktikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi atas suatu kebijakan tertentu ataupun didasari oleh kehendak buruk atau fitnah. (Nas)