fgd1

Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yakni Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer.

Terkait pembentukan pengadilan Kelas IA Khusus, peradilan umum telah melangkah lebih awal. Sejak tahun 2003 ketika masih berada di bawah Departemen Kehakiman dan HAM, peradilan umum memiliki pengadilan Kelas IA Khusus. Hingga kini, peradilan umum telah memiliki 15 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.

Beda halnya di lingkungan Peradilan Agama, meskipun saat ini telah memiliki Pengadilan Agama (PA) Kelas IA tertentu, namun belum memiliki PA. Kelas IA Khusus.

Beranjak dari hal tersebut, Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI bersama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama bersama mengadakan Focus Group Discussion (FGD) “Penyusunan Proposal Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus di lingkungan Peradilan Agama.”

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid baik secara offline bertempat di Hotel Holiday Inn Kemayoran Jakarta maupun melalui Zoom Meeting pada Kamis, 4 Mei 2023 dan diikuti satuan kerja Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia.

fgd2

Di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan, FGD tersebut diikuti oleh Wakil Ketua PTA. Medan (Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I), Panitera (H. Lalu  Muhammad Taufik, S.H.,M.H.) dan Kabag Perencanaan dan Kepegawaian/Plh.  Sekretaris (Muhammad Nasri, S.H., M.M.), bertempat di ruang Command Center Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Peradilan, Dr. H. Andi Akram, S.H., M.H. mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya FGD ini adalah untuk mendapatkan narasi seberapa besar urgensi pembentukan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus.

“Diperlukan penyusunan naskah urgensi pembentukan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus, sebagai bahan telaah aspek-aspek fundamental, regulasi yang terkait, fungsi lembaga peradilan dan sebagainya”, ujarnya.

Adapun narasumber FGD ini terdiri dari Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. selaku Koordinator Tim Penyusun Proposal Naskah Urgensi Pembentukan Pengadilan Agama Kelas IA Khusus, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag, dan dari unsur masyarakat yang juga merupakan Mantan Panitera PTA. Jakarta, yakni Drs. Muhammad Yamin, M.H.

Harus diakui antara peradilan umum dan peradilan agama dalam klasifikasi kelas pengadilan, terdapat kesenjangan, padahal konsep one roof system menempatkan seluruh lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sama dan setara dalam kedudukan, protokol dan kelembagaan.

Disamping itu kompleksitas perkara serta capaian WBK dan WBBM merupakan salah satu tolok ukur objektif bagi pimpinan untuk mempertimbangkan pengadilan Kelas IA khusus di lingkungan Peradilan Agama.

fgd3

Dalam berbagai aspek, Pengadilan Kelas IA Khusus tentu memiliki perbedaan dibanding pengadilan Kelas IA, Kelas IB dan Kelas II. Salah satu perbedaannya ialah besaran tunjangan jabatan untuk para aparaturnya. Dengan adanya PA. Kelas IA Khusus, terlebih di lingkungan PTA. Medan, maka memberikan angin segar karena ada peluang menduduki jabatan dan eselonisasi yang lebih tinggi,  sehingga sirkulasi promosi dan mutasi akan terbuka lebar.

Diskusi berlangsung sangat menarik, terdapat analisis dan masukan dari seluruh peserta offline maupun online, yang pada intinya akan mendukung secara tertulis pembentukan PA. Kelas IA Khusus dari pimpinan Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia beserta stake holder.

 (Nas)

  • 781-s-fakhruddin.jpg
  • 782-s-mnasri.jpg
  • 783-s-arief.jpg
  • 784-s-tiwi.jpg
  • 785-s-anang.jpg
  • 786-s-ramadhan.jpg