1

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan pada hari Senin tanggal 17 April 2023, dimulai pukul  08.30 dilaksanakan Kegiatan Pembinaan mental sesuai dengan jadwal yang telah ditanda tangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pembinaan Mental kali ini disampaikan oleh Bapak Dr. H. Syaifuddin,  S.H., M.Hum. dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Tinggi Agama Medan dengan pembawa acara Bapak   Chamami.

Dalam Ceramahnya Bapak Dr. H. Syaifuddin,  S.H., M.Hum. menyampaikan bahwa segala sesuatu pasti ada tandanya. Demikian pula orang-orang yang akan bahagia di akhirat kelak. Bahkan, tidak hanya di akhirat, di dunia pun mereka akan berbahagia. Berkenaan dengan tanda-tanda ini, Allah telah mengungkapnya dalam Al-Qur’an. "Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak berguna. dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya, dan orang-orang yang memelihara shalatnya," (QS al-Mukminun [23]: 1-9).

2

Lebih lanjut Penceramah menyampaikan bahwa tanda orang yang bahagia selalu menjaga amanat yang diberikan dan janji yang telah disampaikan. Amanat sendiri mencakup semua yang telah diberikan Allah untuk dipertanggungjawabakan, seperti usia, harta, ilmu, jabatan, keluarga, keturunan, dan sebagainya. Semakin bertambah Ilmunya semakin bertambah tawaduknya, Semakin bertambah ilmunya semakin bertambah pula ketaqwaannya kepada Allah, Semakin bertambah usianya, semakin berkurang sifat rakusnya terhadap harta yang ingin diperolehnya, semakin kaya seseorang itu, semakin pemurah dia kepada sesama manusia, semakin bertambah kekuasaannya dan kemegahannya maka bertambah pula dekatnya kepada Allah SWT, dan makin bisa pula dia menjawab kebutuhan-kebutuhan kepada sesama manusia.

Acara silanjutkan dengan arahan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Dr. H. Abd. Hamid Pulungan, S.H., M.H., yang menyampaikan bahwa sehubungan kita akan menyambut leberahan Idul Fitri 1444 Hijriyah, maka kita tetap menegakkan aturan yang berlaku sebagai Aparatur Negara di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyampaikan silahkan bagi yang ingin menambah cuti dan ajukan melalui kepegawaian Pengadilan Tinggi Agama Medan, jangan tidak masuk setelah cuti lebaran ini tanpa ada keterangan.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian monitoring dan evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBBM, oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Bapak Drs. H. Sahrudin, S.H., M.H.I. Monitoring dan evaluasi standard layanan, monitoring dan evaluasi SOP. Bahwa pelayanan Pengadilan adalah kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat khusus pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pelayanan publik.

Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Standar Pelayanan Pengadilan Tinggi Agama Medan oleh Dr. H. Syaifuddin, S.H., M.Hum. Bahwa untuk menjalankan fungsi Pengadilan dengan sebaik-baiknya, maka Mahkamah Agung perlu menyusun standar pelayanan publik yang dapat dijadikan acuan oleh Pengadilan-Pengadilan di tingkat bawah menyelenggarakan dan memberikan pelayanan publik  bagi pencari keadilan dan masyarakat. Menurut Narasumber standar Pelayanan yang harus disusun di Pengadilan Tinggi Agama Medan harus memuat : Dasar Hukum, Sistem Mekanisme dan Prosedur, Jangka waktu, Biaya atau tarif, produk pelayanan, Sarana Prasarana dan Kompetensi Pelaksana.

Standar pelayanan di Pengadilan Tinggi Agama Medan meliputi : Standar Pelayanan permohonan Informasi, Standar Pelayanan Pengaduan, Standar Pelayanan Penerimaan Tamu, Standar Berperkara Pada Tingkat Banding, Standar Berperkara dengan Pembebasan Biaya Perkara, Standar Pelayanan Pengiriman Berkas Perkara Banding  ke Pengadilan Agama Pengaju, dan lain-Lainnya. Demikian Acara Pembinaan Mental dan Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan serta Sosialisasi ini dilaksanakan semoga dapat bermanfaat bagi kita semua. (Jas)

           

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg