Tindak Lanjut Program Penghijauan di PA se Sumut
Perjanjian Kontrak Kinerja PA se Sumut

Penandatangan Perjanjian Kontrak Kinerja Ketua dan Pansek PA se Sumut
Medan, 2 April 2011 | pta-medan.go.id
Sebagai tindak lanjut hasil rapat tim pengelola dan pembinaan website PTA Medan serta tim SIADPA PTA Medan dan PA se Sumut, maka pada Selasa, 27 Maret 2012, di aula PTA Medan, Ketua dan Panitera/Sekretaris PA se Sumut telah menandatangani perjanjian kontrak kinerja.
Surat kontrak kinerja tersebut adalah perjanjian dalam upaya mengoptimalkan penerapan implementasi SIADPA dan SIADPA Plus secara efektif, yang merupakan optimasi administrasi perkara. Kontrak kinerja itu juga dimaksudkan agar seluruh PA se Sumatera Utara, selalu secara terus menerus mengupdate menu-menu website Pengadilan Agama sebagaimana ketentuan menu terbaru yang telah ditetapkan oleh Ditjen Badilag dan PTA Medan. Diharapkan Ketua, Wakil Ketua dan Panitera/Sekretaris secara aktif melakukan supervisi evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini serta mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Waka dan Pansek PTA Medan dalam memonitoring info perkara PA se Sumut infoperkara.badilag.net
Surat ini adalah bentuk keseriusan semua pihak dalam mendorong dan mengupayakan transparansi informasi perkara masing-masing satker yang berbasis teknologi. Surat kontrak kinerja ini ditandatangani oleh Ketua dan Pansek PA se Sumut dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan. Pada waktu kontrak kinerja ini ditandatangani ternyata 80 persen PA se Sumatera Utara ternyata telah menunjukkan komitmen yang positif, dan ini terbukti dengan telah menghijaunya data PA se Sumatera Utara di portal infoperkara.badilag.net. Pada foto di atas kelihatan sekali seriusnya Panitera/Sekretaris PA Medan, H. Hilman Lubis SH menandatangani surat kontrak kinerja dimaksud.
(busra/zul).