Bimbingan Teknis Alih Fungsi dan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Peradilan Agama Sumatera Utara

Medan, 14-16 Maret 2012 | pta-medan.go.id
Penguasaan pengetahuan tentang tata cara tehnis alih fungsi dan penghapusan barang milik negara adalah sesuatu hal yang penting dikuasai oleh pejabat kesekretariatan di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Medan.

Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/1088/PP.01.3/III/2012 tanggal 13 Maret 2012, maka diadakanlah kegiatan Bimbingan Teknis Alih Fungsi dan Penghapusan Barang Milik Negara Lingkungan Peradilan Agama Wilayah Sumatera Utara pada tanggal 14 s/d 16 Maret 2012 bertempat di Hotel Garuda Plaza Medan. Kegiatan ini diikuti oleh 48 orang peserta yang terdiri dari Wasek sebagai penanggungjawab dan Kaur Umum sebagai pelaksana. Namun ada juga beberapa yang berhalangan hadir yang kemudian dihadiri oleh Pansek dan beberapa operator.

 

Dalam laporannya ketua panitia, yang diwakili oleh Bapak Zulfikar Arif Rahman Purba, S.H., menyampaikan tujuan kegiatan adalah untuk mengetahui proses dan tatacara yang baik tentang pembukuan, penggunaan, pelaksanaan sewa, pinjam pakai dan kerjasama pemanfaatan sampai dengan system penghapusan Barang Milik Negara itu sendiri. Selanjutnya, juga agar setiap satker dapat mengaktualisasikan materi-materi yang nantinya akan disampaikan oleh narasumber.

Bapak Tukiran, S.H., Pansek PTA Medan, menyampaikan bimbingan dan arahannya bahwa sejak adanya pengurangan anggaran yang dilakukan oleh pusat kepada PTA Medan, maka dari 22 perencanaan kegiatan dalam tahun ini, terjadi pengurangan sebesar 70%, sehingga kegiatan yang akan diadakan PTA Medan adalah kegiatan yang dianggap penting dan tidak bisa untuk tidak diadakan pembinaannya, termasuk kegiatan Pembinaan Alih Fungsi dan Penghapusan BMN ini. Suksesnya PA maupun PT'A dalam pelaksanaan tugasnya tidak terlepas dari penerapan sistem manajemen dalam pengelolaan SDM, pengelolaan uang, pengelolaan materi/barang/asset milik negara.

Narasumber kegiatan kali ini adalah Bapak Afwan Fauzi dari Kanwil DJKN Medan serta Ibu Novera Bona Putra dan Bapak Dadang Priana dari KPKNL Medan. Materi yang diberikan berupa dasar hukum, pengertian BMN, ruang lingkup dan siklus pengelolaan serta alur pengelolaan BMN. Kemudian juga materi penggunaan BMN, penetapan status penggunaan tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan. Diharapkan kegiatan ini efektif diimplentasikan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan BMN ini di satker masing-masing.
(Drs. H. Busra, SH, MH)

  • 805_bivayusmiarti.jpg