Bimbingan Teknis Serta Ujian Sertifikasi Bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Lingkungan PTA Medan



KPTA Medan bersama Ketua Panitia Penyelenggara



Medan, 20-22 Februari 2012 | pta-medan.go.id
Berdasarkan surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2-A/679/OT.01.2/II/2012 maka diadakanlah kegiatan Pembinaan Pengadaan Barang dan Jasa bagi Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang dilaksanakan pada tanggal 20 s/d 22 Februari 2012 bertempat di Hotel Grand Antares Medan. Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta yang berasal dari satker PTA Medan dan PA se Sumatera Utara.

Dalam laporannya Ketua panitia, Darsono, SH., menyampaikan tujuan diadakannya pembinaan dan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa ini adalah yang pertama untuk mendalami, memamahami dan melaksakan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang kedua untuk memotivasi tingkat kelulsan lebih baik dari sebelumnya yaitu 21,5%.

 

Dosen Materi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari LKPP memberi pengarahan kepada peserta

 

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan, Bapak Drs. H. Soufyan M. Saleh, S.H., menyampaikan harapannya kepada para peserta untuk lebih serius agar dapat lulus dalam ujian sertifikasi. Bila banyak peserta yang lulus diharapkan dapat meningkatkan citra penilaian MA terhadap PTA Medan dan PA se Sumut yang semoga akan diikuti peningkatan kesejahteraan pegawai-pegawainya. Acara kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi Ir. Edi Usman, M.T.,

 

Peserta memperhatikan penjelasan pengawas sebelum mengikuti ujian

 

Dan di hari terakhir kegiatan diadakan ujian sertifikasi diawasi langsung oleh Pengawas dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bagian Direktorat Bina Sertifikasi Profesi, Deputi Bidang Pengembangan Dan Pembinaan SDM. Pemeriksaan Ujian Menggunakan Sistem Komputer (Computerize). Bentuk soal benar/salah berjumlah 25 soal, bentuk pilihan ganda berjumlah 65 soal, waktu pelaksanaan ujian adalah 120 menit (2 jam). Pengumuman kelulusan sertifikasi sekurang-kurangnya 1 bulan sejak tanggal ujian di www.lkpp.go.id. Sertifikasi kelulusan akan berlaku sampai dengan 4 tahun. Dan ujian berlangsung tertib dari pukul 09.20 WIB sampai dengan 11.20 WIB.(zul/ty)

  • 805_bivayusmiarti.jpg