Ketua Tim Kikis “dijemput paksa” di Medan

Hari Jumat (15/07/2011) setelah mengisi Bintek Pembinaan Katera (Panitera.red) di lingkungan Peradilan Militer di lingkungan Sumut, Ketua Tim Kikis (Upaya Pengikisan Perkara Kasasi.red) Asep Nursobah “dijemput paksa” oleh Pansek PTA Medan Tukiran dari Hotel Grand Antares Medan menuju PTA Medan.
Penjemputan paksa ini berkaitan dengan pembinaan Pansek PTA Medan kepada aparatur PTA dan PA yang berkecimpung di dalam upaya hukum Kasasi dan PK dan berkaitan erat dengan Direktori Putusan yang lagi digalakkan oleh Mahkamah Agung dalam upaya percepatan dan pengikisan perkara kasasi dan PK yang semakin menumpuk di MA.
Acara yang dibuat sedemikian rupa yang mana ruangan Panmud Banding disulap menjadi ruangan belajar bagi pejabat Kepaniteraan PTA Medan beserta PA Medan, PA Lubuk Pakam, PA Binjai dan PA Stabat. Kenapa hanya beberapa PA ini karena letak kantornya paling dekat dari kantor PTA Medan sehingga dengan waktu yang sedikit Ketua Tim Kikis dapat memberikan materinya secara efektif dan efisien. Inisiatif untuk “menjemput paksa” Ketua Tim Kikis adalah dari Pansek PTA Medan dalam upaya memberikan pembinaan kepada pejabat kepaniteraan.
Dalam sambutannya, Pansek PTA Medan mengatakan “kita mengucapkan terima kasih kepada bapak Asep Nursobah yang berkenan untuk memberikan materi mengenai penginputan putusan yang akan diupload ke dalam Direktori Putusan, karena beliau berkenan untuk meluangkan waktu untuk memberikan materi kepada kita, maka manfaatkan lah waktu yang sempit ini untuk belajar dan bertanya langsung kepada Ketua Tim Kikis, karena kita tidak mungkin menghadirkan beliau lagi secara khusus untuk memberikan materi ini”.

Tanpa membuang waktu Bapak Asep Nursobah menjelaskan tentang Sema 14 Tahun 2010. Sema 14 Tahun 2010 adalah terobosan MA dalam mempercepat penyelesaian perkara dengan pendekatan teknologi. Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2011 seluruh berkas kasasi/peninjauan kembali yang diajukan ke Mahkamah Agung harus menyertakan dokumen elektronik (compact disc, flash disk, e-mail, dll). Namun ada juga kendala jika menggunakan media penyimpanan tsb. seperti cd yang tergores. Maka untuk mempermudah pengumpulan putusan maka setiap satker harus mengupload putusannya di Direktori Putusan Mahkamah Agung (http://putusan.mahkamahagung.go.id). setiap satker memiliki user dan paswordnya masing-masing untuk bisa masuk. Untuk Peradilan Agama Se Sumatera Utara baru sedikit yang mengupload putusan di Direktori Putusan MA. Maka beliau juga mengajarkan step by step penguploadan putusan dan langsung praktek bagi para utusan satker yang datang. Beliau mengharapkan setelah sosialisasi “mendadak” ini PA Se-Sumut dapat segera mengisi semua putusan yang ada di satkernya masing-masing dan jika ada kendala proses penginputan dan penguploadan putusan dapat dilihat di Manual Penggunaan Direktori Putusan MA untuk Pengiriman Dokumen Elektronik sesuai SEMA 14/2010 di situs http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/.