PEMBINAAN TENAGA TEKNIS KEPANITERAAN
PENGADILAN AGAMA SE-SUMATERA UTARA (2)

Medan, 31 Mei 2011
Setelah mengikuti sosialisasi aplikasi laporan perkara online pada hari pertama (30/5/2011), kegiatan pembinaan tenaga teknis kepaniteraan Pengadilan Agama se-Sumatera Utara pada hari kedua dilanjutkan dengan sosialisasi aplikasi Siadpa Plus dan Saidpa Web yang disampaikan oleh Candra Boy Seroza,S.Ag.,M.Ag, selaku anggota tim Siadpa Plus Nasional sekaligus hakim pada Pengadilan agama Panyabungan. Implementasi aplikasi Siadpa Plus merupakan salah satu program unggulan Badan Peradilan Agama tahun 2011 dalam rangka pembinaan tenaga teknis Peradilan Agama di bidang Pola Bindalmin.
Menurut nara sumber, setidaknya ada tiga alasan penting implementasi aplikasi Siadpa Plus menjadi sebuah keniscayaan bagi Pengadilan Agama seluruh Indonesia:
Pertama: untuk percepatan pelaksanaan tugas-tugas administrasi perkara, mencakup tugas Meja I, Meja II dan Meja III,jurusita pengganti, panitera pengganti, dan hakim,sejak tahap penerimaan sampai tahap pasca putusan. Percepatan pelaksanaan administrasi perkara sangat berkaitan erat dengan suksesnya program publikasi putusan yang menjadi salah satu quick win dalam program reformasi birokrasi Mahkamah Agung RI tahap II.
Kedua, untuk percepatan penyediaan data-data statistic perkara secara nasional yang dihimpun melalui program aplikasi NIR (National Information Repository). Pada masa lalu aplikasi Siadpa hanya dipahami oleh aparatur pengadilan agama sebatas untuk membantu percepatan penyelesaian administrasi perkara saja, sehingga ketika proses penyelesaian administrasi perkara masih dapat dilakukan secara manual, maka aplikasi Siadpa tidak atau belum berjalan dengan baik dan menyeluruh di lingkungan Peradilan Agama. Namun pada saat ini, aplikasi Siadpa yang telah dikembangkan menjadi ‘Siadpa Plus’ oleh Badan Peradilan Agama, tidak hanya bertujuan untuk percepatan penyelesaian administrasi perkara, namun juga berfungsi untuk mengumpulkan data-data perkara Pengadilan Agama se Indonesia secara cepat, tepat, dan akurat yang dikompilasi dalam aplikasi NIR. Pengumpulan data-data perkara ke dalam aplikasi NIR tidak mungkin dilakukan dengan cara-cara kerja yang manual. Oleh sebab itu, seluruh Pengadilan Agama se Sumatera Utara wajib mengimplementasikan aplikasi Siadpa Plus agar sejalan dengan program kerja Badan Peradilan Agama.
Ketiga, untuk penyamaan persepsi dan penerapan administrasi perkara di seluruh Indonesia. Melalui dokumen-dokumen Saidpa Plus yang terakreditasi oleh Tim Pola Bindalmin Nasional, yang saat ini sedang dalam tahap penyempurnaan, maka diharapkan nantinya penerapan administrasi perkara di Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, akan memiliki pola yang sama sesuai dengan ketentuan Pola Bindalmin dan Buku II tentang Pedoman Teknis Administrasi Perkara. Diakui bahwa dalam prakteknya masih terdapat beragam penafsiran dan pendapat dalam memehami kedua aturan tersebut sehingga penerapan aturan tersebut masih variatif. Ke depan perbedaan-perbedaan penafsiran dalam penerapan administrasi perkara melalui program aplikasi Siadpa Plus ini dapat teratasi.
Untuk menunjang suksesnya implementasi Siapda Plus tersebut, Badan Peradilan Agama telah menyiapkan tenaga pelatih secara nasioanl yang siap membantu memberikan pendampingan atau sosialisasi kepada seluruh Pengadilan Agama di Indonesia. Tidak hanya itu, untuk memberikan bimbingan secara online atau konsultasi bagi seluruh implementator di daerah juga sudah dibuat portal khusus Siadpa Plus itu dengan alamat http://e-bindalmin.badilag.net. Para peserta pelatihan dihimbauuntuk mendaftarkan diri sebagai anggota di portal tersebut dan diharapkan secara aktih menyampaikan segala persoalan dan permasalahan yang berkaitan dengan penerapan siadpa dalam saluran yang telah disediakan tersebut. Bahkan para peserta juga dihimbau untuk bergabung dalam group Siadpa Plus di facebook yang juga menyedikan berbagai informasi yang sangat berguna bagi penerapan Saidpa Plus.

Materi lain yang disampaikan dalam sosialisasi Siadpa Plus tersebut adalah tentang SiadpaWeb yang dibuat sebagai portal khusus untuk memantau perkembangan implementasi Siadpa di Pengadilan Agama seSumatera Utara.Para administrator berkewajiban untuk menguplodkan data Siadpa Plus pada instansi masing-masing ke dalam SiadpaWeb secara berkala dan juga mengirimkan data backup Saidpa tersebut ke dalam aplikasi NIR yang system juga sudah diperkenalkan kepada para peserta.
Menghadapi rencana Badilag untuk mengadakan RCFA (Religius Courts Reform Award) pada bulan Juli 2011, para peserta sosialisasi yang nantinya akan dihimpun dalam sebuah Tim Sidpa Plus Daerah Sumatera Utara, memiliki kontrak kinerja untuk menginputkan data-data perkara sejak Januari 2011 ke dalam aplikasi Saidpa Plus dengan target dua bulan ke depan seluruh PA se Sumatera Utara telah mengirimkan data perkaranya yang valid ke dalam aplikasi NIR.
Berkaitan dengan program aplikasi Laporan Online yang telah dibangun oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan yang juga disosialiasikan pada kegiatan ini, nara sumber menyatakan bahwa program tersebut sangat penting dan merupakan kelanjutan dari aplikasi Saidpa Plus. Karena seluruh laporan-laporan perkara yang dihasilkan melalui program Siadpa Plus nanti dapat dikirim langsung melalui aplikasi laporan perkara online sehingga keduanya akan saling bersinergi untuk percepatan penyampaian laporan perkara pada Pengadilan Agama se Sumatera Utara ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.(admin).