
Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Selasa(10/10/2023), jajaran Kepaniteraan Pengadilan Agama Sei Rampah melaksanakan rapat koordinasi di Ruang Rapat Pengadilan Agama Sei Rampah. Rapat koordinasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dipimpin oleh Ketua Sarifuddin, S.H.I., M.H. dan Wakil Ketua PA Sei Rampah Nusra Arini, S.H.I., M.H. serta turut dihadiri oleh para Hakim, Panitera, para Panmud, Panitera Pengganti, Staf dan PPNPN bidang kepaniteraan.
Selengkapnya: PA. Srh - Oktober, Rapat Kepaniteraan PA Sei Rampah

Sibolga, Selasa (10/10/2023), Menindaklanjuti perubahan Tata Naskah Dinas berdasarkan surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung nomor 131/KMA/SK/VII/2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada dibawahnya, PA Sibolga mengadakan diskusi membahas mengenai hal tersebut. Berlangsung di ruang sidang, seluruh aparatur PA Sibolga menghadiri kegiatan diskusi ini yang dimulai dari pukul 09.00 WIB dan berlangsung selama hingga pukul 10.00 WIB. Sehubungan dengan Sekretaris dan Pengadministrasi Persuratan PA Sibolga, Bapak Sujarwito, S.H., dan Bapak Fadhlan Wahyudy Silitonga, S.E., yang mengikuti Bimbingan Teknis terkait tata naskah dinas yang berlangsung pada tanggal 4-6 Oktober 2023 lalu, bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi pagi ini.
Selengkapnya: PA. Sbg - Pembaharuan Tata Naskah Dinas, PA Sibolga Adakan Diskusi Pagi

Rantauprapat, 10 Oktober 2023.
Alhamdulillah, satu lagi kabar baik dari Pengadilan Agama Rantauprapat. Telah dilaksanakan mediasi dan berhasil mencapai kesepakatan damai dengan dibantu oleh Mediator Non-Hakim Bapak Dr. Zainal Abidin Pakpahan, S.H., M.H. pada perkara Hak Hadhonah dan Nafkah Anak dengan Nomor Perkara: 1280/Pdt.G/2023/PA.Rap yang dilaksanakan di ruang mediasi Pengadilan Agama Rantauprapat. Semoga membawa berkah dan manfaat sehingga mereka jadi keluarga Sakinah Mawaddah dan Warahmah kedepannya. Aamiin.

Sibolga, Selasa (10/10/2023), Sebelum memulai aktifitas hari ini, tepat pukul 08.00 WIB, Bapak M. Azhar Hasibuan, S.H.I., M.A., selaku Ketua Pengadilan Agama Sibolga, memimpin briefing pagi yang dilaksanakan di halaman kantor PA Sibolga. Briefing pagi ini diikuti oleh seluruh pegawai dan PPNPN PA Sibolga. Dalam briefing pagi yang singkat ini, beliau sampaikan beberapa hal yakni, beliau menghimbau agar seluruh pegawai PA Sibolga untuk segera menyelesaikan SKP masing-masing yang belum selesai mengingat tenggat waktu penyelesaian SKP tersebut adalah hari ini. Kemudian beliau juga mengingatkan kepada seluruh aparatur PA Sibolga terkait pelaksanaan Maulid Nabi Muhammad SAW untuk nanti disiapkan dan diikuti.

Sibolga, Senin (9/10/2023), Alhamdulillah lagi-lagi Hakim Mediator berhasil dalam mengupayakan perdamaian kepada para pihak yang berperkara di PA Sibolga. Meskipun keberhasilan ini hanya sebagian, hal tersebut tetaplah merupakan prestasi yang patut untuk diapresiasi. Kita sebagai Bangsa Indonesia tentu paham akan nilai luhur yang terkandung didalam sila Pancasila yang pada intinya ialah musyarawarah untuk mendapatkan mufakat. Dalam hal ini, Pengadilan sebagai opsi terakhir dalam penyelesaian perkara para pihak pun harus melalui tahapan mediasi. Namun demikian, ada prosedur yang harus dijalankan sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Mediasi merupakan suatu tahapan yang harus ditempuh para pihak dalam proses persidangan sebelum berlanjut ke pembacaan gugatan. "Mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian" bunyi Pasal 1 Perma Nomor 1 Tahun 2016.