Stabat, pa-stabat.go.id (23/08)

Alhamdulillah, hari ini ada dua perkara cerai berdamai dalam persidangan, Perkara Cerai Talak dengan nomor register 1370/Pdt.G/2023/PA.Stb dan Perkara Cerai Gugat dengan nomor register 1499/Pdt.G/2023/PA.Stb. Ini merupakan prestasi untuk Ketua Majelis Bapak Drs. H. Badaruddin Munthe, SH., MH. dengan anggota majelis Bapak Drs. Maimuddin. Ibu Nurhayati Hasibuan, SHI. dan Panitera Pengganti Ibu Ruzqiah Nasution, SH.

Selengkapnya: PA. Stb - Hari Ini Dua Perkara Cerai Di Pengadilan Agama Stabat Berhasil Didamaikan Oleh Majelis...

 

Diakhir masa praktikum para mahasiswa magang STAI Panca Budi Perdagangan melaksanakan simulasi peradilan semu di Ruang Sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar. Simulasi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2022 dengan tujuan untuk menambah ilmu dan pengetahuan mengenai perjalanan sidang dari awal hingga akhir.

Pelaksaan praktik peradilan semu ini diarahkan langsung oleh Hakim Pengadilan Agama Pematangsiantar Ade Syafitri, S.Sy.. Setiap mahasiswa magang diberikan satu kasus untuk disidangkan dan dipraktikan dalam peradilan semu. Dalam pelaksanaan praktik ini dihadirkan pula penggugat dan tergugat agar suasana praktik terasa lebih nyata. 

Selengkapnya: PA. Pst - Simulasi Peradilan Semu Mahasiswa STAI Pancabudi di PA Pematang Siantar 

penghargaanppnpnpapanyabungan230820231

PA Panyabungan | pa-panyabungan.go.id

Panyabungan, Rabu (23/08/2023), Hari Ulang Tahun Pengadilan Agama Panyabungan ke – 22, telah dilaksanakan pemberian penghargaan kepada Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Triwulan II tahun 2023.

Selengkapnya: PA. Pyb - Pemberian Penghargaan PPNPN Pengadilan Agama Panyabungan

1u

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Kamis(24/08/2023), Bertempat di ruang mediasi PA Sei Rampah Mediator non Hakim PA Sei Rampah Ibu Ega Wulandari, S.H., CPM., CDBP berhasil mendamaikan perkara perceraian yang terdaftar pada PA Sei Rampah. Para pihak dalam perkara cerai gugat dengan nomor register 780/Pdt.G/2023 PA.Srh mencapai kesepakatan sebagian dimana kedua anak Penggugat dan Tergugat dengan inisial D(9) dan M(5) sepakat, bahwa Kedua anak tersebut berada dibawah asuhan Penggugat sebagai Ibunya.

Bahwa Penggugat sebagai pemegang hadhanah (hak asuh) terhadap anak tersebut, berkewajiban memberikan hak asuh secara maksimal dan tidak menelantarkan anak tersebut serta harus memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang Tergugat sebagai Ayah terhadap anak tersebut dan jika hal itu dilanggar oleh Penggugat, maka dapat dijadikan alasan hukum bagi Tergugat untuk mengajukan pencabutan hak asuh anak dari Penggugat kepada Tergugat. Bahwa Tergugat sepakat memberikan nafkah kepada kedua orang anaknya tersebut sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) per minggu. //mel

Selengkapnya: PA. Srh - Lagi,! Mediasi Berhasil Sebagian oleh Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sei Rampah

1y

Sei Rampah | pa-seirampah.go.id
Rabu(23/08/2023), bertempat di ruang rapat kantor Pengadilan Agama Sei Rampah dilaksanakan Sosialisasi dan Informasi Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) BPJS Kesehatan bagi Hakim dan Aparatur PA Sei Rampah. Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh Pimpinan, para Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Fungsional/Struktural, seluruh Staf dan PPNPN PA Sei Rampah. Hadir Ibu Maya Kepala Kantor BPJS Kabupaten Serdang Bedagai, Bapak Dedi Setiadi dan Bapak Adesatrio dari Kantor BPJS Cabang Lubuk Pakam.

Pemerintah Indonesia telah melaksanakan program kesehatan untuk menjamin kesehatan seluruh warga negara Indonesia melalui JKN-KIS. Melalui program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, negara memastikan kesehatan seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang dan status sosial terlindungi. JKN merupakan program jaminan sosial berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004.

Selengkapnya: PA. Srh - Sosialisasi dan Informasi Program JKN-KIS Bagi Hakim dan Aparatur PA Sei Rampah

  • 805_bivayusmiarti.jpg