Muscab IV Dharmayukti Karini Kab. Dairi dan Penyerahan BDBS

 

IMG 2727

Dharmayukti Karini Kabupaten  Dairi pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2013 mengadakan Muscab IV, yang diadakan di Pengadilan Negeri Sidikalang. 

Tema yang diangkat kali ini adalah "Melalui Muscab IV Dharmayukti Karini Kabupaten Dairi Kita Tingkatkan Tertib Administrasi Dalam Pelaksanaan Kegiatan  Program Kerja Sehingga Tercapai Tujuan Organisasi Yang Optimal".

Pertemuan rutin Dharmayukti Karini Cabang Kab. Dairi kali ini memang istimewa, selain acara rutin bulanan dan laporan seksi-seksi juga diagendakan penyerahan Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) yang merupakan agenda Tahunan. Bantuan Dana Beasiswa kali ini diserahkan  kepada putra-putri Pegawai. Pengadilan Negeri Sidikalang dan Pengadilan Agama Sidikalang. Beasiswa diberikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP dan SMA.

Jumlah dana beasiswa yang diberikan untuk jenjang SD sebesar Rp. 275.000,00 diserahkan kepada Sindi Awwaliyah dan Salsabila Sungkar . Adapun jenjang SMP  diberikan sebesar Rp. 200.000,00.masing-masing kepada Josua Hutasoit dan Rina Tiwa Riska Saragih.

IMG 2701

Ketua Dharmayukti Karini Cabang Kabupaten Dairi , Ny Yessi Heri Suryawan dalam sambutannya menyatakan kegembiraannya karena Bantuan Dana Beasiswa (BDBS) kali ini mengalami peningkatan baik dari jumlah dana maupun dari ragam penerima beasiswa, sesuai dengan program kerja Dharmayukti Karini Daerah dan Pusat, kemudian beliau berpesan agar penerima beasiswa dapat memanfaatkan dana beasiswa yang diberikan dengan sebaik-baiknya dan dapat meningkatkan prestasinya.

Pada akhir acara, para penerima Beasiswa foto bersama Ketua dan para anggota Dharmayukti Karini Kabupaten Dairi. Suka cita terlihat dari para penerima beasiswa dan pengurus Darmayukti Karini Cabang Kabupaten Dairi karena telah berbagi bahagia bersama anak-anak harapan bangsa Amin. (dul)

sumber: www.pa-sidikalang.net (14/03/2013)

PA Sibolga Launching Nomor Antrian Sidang V.2.00 dan Pendaftaran Perkara Online

www.pa-sibolga.net

Bertepatan pada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2013, Pengadlan Agama Sibolga luncurkan penggunaan nomor antrian versi 2.00, nomor antrian sidang versi 2.00 ini berbeda dengan nomor antrian sidang yang di pergunakan sebelumnya di Pengadilan Agama sibolga, kalau selama ini nomor antrian sidang tersebut tidak terkoneksi ke program siadpa plus dan hanya dikendalikan dari ruang sidang saja, sedangkan nomor antrian versi 2.00 terkoneksi dengan siadpa plus, oleh karena itu orang yang pertama datang dan melapor ke meja informasi lalu nomor perkaranya diupload maka otomatis terhubung ke siadpa dan langsung yang bersangkutan mendapat urutan pertama dalam sidang dengan menyebut nama penggugat/pemohon dan tergugat/termohon yang bersangkutan, begitulah selanjutnya akan dipanggil secara otomatis sesuai dengan nomor urut yang melapor ke meja informasi, versi 2.00 ini lebih efektif dan evisien, demikian penjelasan ketua Pengadilan Agama Sibolga Drs. H. Sahnan SH, MH ketika mensosialisikan penggunaan nomor antrian sidang versi 2.00 ini kepada seluruh aparat Pengadilan Agama Sibolga.

Dalam waktu yang bersamaan Ketua Pengadilan Agama Sibolga juga meluncurkan penggunaan pendaftran perkara online dan menu ini telah tersedia di website Pengadilan Agama Sibolga dengan alamat www.pa-sibolga.net, hal ini dimaksudkan adalah untuk memudahkan pencari keadilan untuk mendaftarkan perkaranya. Sebenarnya pendaftaran perkara online ini belum saatnya dibutuhkan di PA Sibolga mengingat kondisi perkaranya yang minim dan jenis perkaranya yang rata-rata perceraian yang diajukan oleh orang awam, tapi yang penting menunya disiapkan, dan paling tidak dengan adanya menu ini merupakan pengetahuan tambahan tentang TI bagi seluruh aparat PA Sibolga yang tentunya satu saat akan berguna.

Selanjutnya di ahir acara tersebut ketua mengharapkan agar seluruh aparat Pengadilan Agama Sibolga lebih giat menguasai TI agar kita bekerja lebih mudah, tidak ada yang sulit kalau kita mau, sebab bila kita mau kita akan dapat, demikian agama Islam mengajarkan kepada kita.(Deddy R)

(sumber : pa-sibolga.net(14/03/13))

GEBRAKAN BARU PA PANYABUNGAN
HASIL DARI STUDY BANDING KE LABORATORIUM SIADPA PLUS BADILAG

 Panyabungan, 13 Maret 2013

 

Penerapan SIADPA Plus ternyata sudah menjadi ‘denyut nadi’ bagi Pengadilan Agama Panyabungan.  Pasalnya, baru-baru ini Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H.Alimuddin, SH.,MH bersama Panitera/sekretaris Drs. Ali Mukti Daulay mengunjungi laboratorium SIADPA Plus Ditjen badan Peradilan Agama MARI di Jakarta.

Kegiatan lawatan yang digelar oleh PTA Medan ini diikuti oleh hampir semua Ketua dan Pansek PA se-Sumatera Utara. Menurut penuturan KPA Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH dalam pertemuan dengan semua awak PA Panyabungan senin 4/5/2013 menyatakan bahwa kunjungan yang diselenggarakan beberapa waktu lalu adalah studi banding sekaligus menghadiri pelantikan Panitera/Sekretaris PTA Medan Tukiran, SH.,MM sebagai Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag MARI.

“Kegiatan studi banding yang kami ikuti merupakan rangkaian dari acara pelantikan pak pansek PTA (Tukiran;red)” ujar Pak Ketua dalam pengarahannya pada acara pertemuan dengan Hakim, Pegawai dan honorer PA Panyabungan.

Sebagai oleh-oleh studi banding yang diikuti oleh dua unsur pimpinan tersebut, ketua PA panyabungan menyampaikan bahwa banyak inspirasi dan ide kreatif untuk pengembangan Pengadilan Agama.

“kita disambut oleh Tim Nasional  SIADPA Plus yang memantau perkembangan SIADPA Plus se-Indonesia, alhamdulillah setelah salah satu tim membuka info perkara pada PA Panyabungan tidak ditemukan permasalahan yang berarti, bahkan tim tersebut memberikan apreasi pada perkembangan SIADPA kita”, ungkap Alimuddin mengisahkan.

Selain oleh-oleh tentang SIADPA tersebut, pada akhir pertemuan Panitera/Sekretaris Drs. Ali Mukti Daulay menyampaikan sistem pelayanan publik pada Mahkamah Agung RI. Menurutnya, saat ini Mahkamah Agung RI telah menerapkan sistem pelayanan prima. “kadang kita berpikir bahwa pelayanan di Mahkamah Agung RI terhadap kita yang dari daerah kurang baik, namun sebaliknya justru kita dilayani dengan baik”, ujar Pak pansek. Untuk itu, kedepan sangat diharapkan pelayanan publik harus maksimalkan dengan memberi informasi dan layanan yang terbaik.” Tandas ali Mukti mengakhiri pembicaraan.

Spirit Pengadilan Agama Panyabungan untuk melakukan ikhtiar Implementasi SIADPA Plus secara maksimal ternyata tidak hanya lipstik atau isapan jempol saja. Pasalnya, pasca ‘kewajiban’ menerapkan SIADPA  dalam sistem keperkaraan  pada tahun 2013 telah dilanjutkan dengan tindakkan nyata dan kongkrit. Hal ini dibuktikan dengan salah kebijakan pimpinan Pengadilan Agama di bumi gordang sambilan ini yaitu DDTK yang memiliki format berbeda dengan biasa. Memang program ini sudah berjalan beberapa minggu terakhir namun kali ini pelaksanaan langsung dikomandoi oleh YM. Ketua PA Drs.H.Alimuddin SH., MH.

Menurut Ketua Tim SIADPA Plus, Roli Wilpa menuturkan bahwa untuk merealisasikan spirit pembaharuan peradilan implementasi SIADPA Plus menjadi sangat urgen dan menjadi icon modernisasi Peradilan.  Sebab lanjut Roli, semangat reformasi birokrasi yang ditafsirkan menjadi beberapa item sebagai pilar pembaharuan  diantaranya adalah modernisasi peradilian  dan salah satu wujud peradilan modern menerapkan Teknologi dalam sistem kerja, sehingga  penerapan SIADPA Plus merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan pembaharuan peradilan.

Selanjutnya, Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH menyatakan bahwa pimpinan akan selalu mendukung program-program  untuk menyukseskan Penerapan SIADPA PLus. Menurutnya,  ada beberapa faktor mengapa SIADPA diwajibkan. Pertama, Salah Satu 7 Program unggulan Badilag MARI adalah modernisasi peradilan. Kedua, peningkatan kuantitas perkara tidak diimbangi dengan jumlah SDM yang ada sehingga butuh sarana yang efektif dan efisien untuk menyelesaikan perkara. Ketiga, SIADPA sudah menjadi program pusat dan tentunya Pengadilan Agama Panyabungan pada tahun 2012 telah diamanahkan sebagai salah satu delegasi PTA Medan ke kancah nasional tentunya amanah itu tidak lepas begitu saja pada tahun 2013.

“Setidaknya ada tiga faktor mengapa kita menetapkan kewajiban ini (SIADPA), selain program yang telah diwajibkan kita pun punya kepentingan karena dengan jumlah perkara yang meningkat tidak sebanding dengan  jumlah SDM dan tugas-tugas itu harus terselesaikan dengan baik efektif dan efisien”. Ujar Drs.H. Alimuddin, SH., MH.

Dari pantauan tim redaksiwww.pa-panyabungan.net,DDTK kali ini tidak hanya difokuskan pada pembuatan blanko namun juga dibedah dari asfek hukum formilnya. Menurut ketua PA Panyabungan yang turun langsung mengomandoi DDTK ini menyatakan bahwa selain memberikan skill teknologi para Hakim dan Panitera hendaknya tidak ketinggalan dalam hukum acara.

“DDTK tidak hanya membekali teknis ber-SIADPA tapi juga dibarengi dengan pengetahuan hukum formil (acara) terapan, jangan sampai kita SIADPA bertentangan dengan hukum acara”, ucap Drs. Alimuddin, SH., MH

Tidak berselang lama setelah kunjungan Ketua Pengadilan Agama Panyabungan ke Laboratorium SIADPA PLUS Dirjen Badilag maka salah satu oleh oleh yang diberikan Ketua Pengadilan Agama Panyabungan didirikanlah satu ruangan Laboratorium SIADPA PLUS PA PANYABUNGAN yang berguna sebagai pendalaman dan pembelajaran tentang SIADPA PLUS dan saling bertukar ilmu tentang TI.

Dengan dibuka-nya Laboratorium Siadpa Plus dan Website menjadi ajang bagi kita semua dalam belajar dan bersama-sama dalam mensukseskan peradilan agama yang berbasis IT. Terakhir Ketua Pengadilan Agama Panyabungan mengucapkan mari kita tingkatkan profesionalisme pegawai, Hakim, Honorer dengan sama-sama bekerja dan bekerja sama dalam menggapai peradilan agama yang berbasis IT dan Tanpa terkecuali.

Ditulis Oleh :

TIM Redaksi dan IT PA PYB

(sumber : pa-panyabungan.net(13/03/13))

PA Kabanjahe Lakukan Sosialisai
  Hasil RAKERDA 2013

 

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (25/02/2013)

Hasil Rapat Kerja Daerah (rakerda) yang digelar oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Medan dengan seluruh Pengadilan Agama (PA) se Sumatera Utara di Hotel Madani Medan tanggal 18 s.d 20 Februari lalu disosialisasikan di PA Kabanjahe. Sosialisasi ini dilaksanakan di ruang sidang Sibayak dan diikuti seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe.

Panitera/Sekretaris (pansek) PA. Kabanjahe yang membuka acara sosialisasi tersebut menyatakan bahwa seluruh materi yang disampaikan telah dimuat dan dapat dibaca di portal rakerda pada website PTA Medan. Oleh karena itu tinggal menindaklanjuti serta mengimplementasikannya dalam satuan kerja PA Kabanjahe.

Setelah membuka acara, pansek kemudian meminta Ketua Pengadilan Agama (KPA) Kabanjahe Drs. Khoiruddin Harahap memberikan arahan dan bimbingan untuk pelaksanaan hasil rakerda tersebut. Dalam penyampaiannya, KPA menegaskan bahwa seluruh hasil rakerda harus ditindaklanjuti dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya tanpa harus ada perbedaan penafsiran. Untuk itu kerjasama yang baik didukung kebersamaan seluruh aparatur PA Kabanjahe maka amanat rakerda ini tentu akan dapat dan cepat terealisasikan.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (WKPA) Kabanjahe yang mendapat giliran menyampaikan arahan juga mengemukakan hal serupa. Program-program kerja lain yang selama ini sudah diterapkan diharapkan untuk terus dilangsungkan dan ditingkatkan. Masalah pengawasan, Siadpa, website dan disiplin serta meja informasi, ditekankan supaya terus digencarkan. Jangan sampai merasa bangga atau biasa-biasa saja jika melanggar disiplin yang sudah digariskan.

Rapat yang dibuka jam 10.00 WIB ini akhirnya ditutup oleh pansek PA Kabanjahe pada jam 11.30. (ASY).

(sumber : pa-kabanjahe.net(26/02/13))

Pengadilan Agama Kisaran Sidang Keliling di Sei Balai

Setelah sukses melakukan sidang keliling I dan II pada tanggal 14 dan 15 Pebruari 2013 yang lalu di Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Propinsi Sumatera Utara, Pengadilan Agama Kisaran kembali melaksanakan  keliling untuk kali ketiga dan keempat pada tahun 2013 ini, yaitu pada hari kamis 28 Pebruari dan 1 dan jum’at tanggal 1 Maret 2013.

Sidang keliling III dan IV ini dilaksanakan di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, dengan jumlah perkara permohonan Isbat Nikah sebanyak 100 perkara. Kegiatan ini mengambil tempat di Balai Nikah Kantor Urusan Agama dan Aula Kantor Camat Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara. Dua Majelis yang ditunjuk dalam  dua hari tersebut menyelesaikan sebanyak 100 perkara.

Sidang keliling yang dilakukan ini juga menyangkut dengan perkara permohonan Isbat Nikah, dan pada kegiatan kali ini diperuntukkan bagi warga Kecamatan Tanjung Tiram. Permohonan ini adalah sepenuhnya dibantu oleh Pemerintah Daerah  bekerjasama dengan Pengurus Daerah Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Batu bara. Dengan disidangnya 100 perkara pada kamis dan jum’at yang lalu, maka 810 permohonan Isbat Nikah yang diajukan oleh Masyarakat Batu Bara  sejak akhir  tahun 2012 dan awal 2013 semuanya telah diselesaikan oleh Pengadilan Agama Kisaran.

Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Drs. H. Munir, S.H, M.Ag) menyampaikan kepada pa-kisaran.net, bahwa semua perkara permohonan Isbat Nikah yang dilakukan dalam beberapa kali sidang keliling sejak akhir tahun 2012 yang lalu sampai awal maret 2013 ini di beberapa Kecamatan di Kabupaten Batu Bara semuanya telah diselesaikan sebagaimana mestinya. "Langkah berikutnya kita akan evaluasi lebih dahulu terhadap apa yang telah kita selesaikan ini, setelah itu baru kita pikirkan untuk kerjasama berikutnya, pokoknya kita siap sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku" Ujar Beliau kepada pa-kisaran.net.

sumber: ww.pa-kisaran.net (08/03/2013)

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg