Tim Kimwasbid PTA Medan binwas di PA Binjai
Berdasarkan surat Tugas Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Nomor : W2.A/1034/KP.04.6/IV/2013, tanggal 30 April 2013, Tim Pembinaan dan Pengawasan dari Pengadilan Tinggi Agama Medan yang dipimpin oleh Dra. Hj. Rosmawardani, SH, sebagai Ketua Tim, Drs. H. Sudirman Cik Ani, SH, MH, Suwito, SH, dan Ismail Usman, SH, MH, masing-masing sebagai anggota, datang ke Pengadilan Agama Binjai pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2013, mulai pukul 8.30 wib s/d. selesai.
Pemeriksaan meliputi seluruh bidang baik kepaniteraan maupun kesekretariatan, juga reformasi birokrasi, manajemen pelayanan publik dan pengaduan masyarakat, informasi pengadilan, website, siadpa, kebersihan dan keindahan kantor.
Hasil pemeriksaan dan pembinaan diekspos pada jam 16.00 sore, secara umum Ketua Tim menyampaikan, bahwa kinerja Pengadilan Agama Binjai lebih baik dan meningkat dari tahun sebelumnya, serta menggembirakan. Info perkara semuanya go green, tidak ada warna merah. Dalam bidang kepaniteraan, buku induk, buku register, buku bantu semuanya lengkap dan baik. Dalam bidang kesekretariatan, ditemukan, SK Bendahara (baikbendahara penerima maupun bendahara pengeluaran) belum sempurna karena belum menunjuk DIPA 01 dan 04 hanya tahun anggaran saja. Pembukuan bendahara penerima belum sesuai petunjuk Perdirjen keuangan No. 47 tahun 2009. Untuk inventaris, ada barang seperti toga dan jas belum masuk dalam Daftar Barang Lainnya, seharusnya dimasukkan dalam DBL. Barang-barang yang ada di Museum dimasukkan dalam DBR, sedangkan lainnya dinilai baik dan lengkap.
Tim Pengawas memberikan apresiasi atas penghargaan yang diperoleh PA Binjai sebagai terbaik ketiga setelah PTA Medan dalam hal pengelolaan keuangan oleh KPPN Medan II. Tim juga memberikan aspresiasi atas inisiatif dari Kaur Kepegawaian membuat aplikasi khusus tentang DP3, Cuti Pegawai, KGB, Isian Surat Sakit, SPMT, SPMJ, SPPD dan Impassing, aplikasi ini bertujuan memudahkan pekerjaan kepegawaian. Tentang website, ada beberapa item yang harus dilengkapi, namun semuanya sudah baik.
Setelah ekspos Ketua Pengadilan Agama Binjai memberikan kenang-kenangan berupa Buku hasil bedah berkas PA Binjai dan Buku Yurisprudensi Putusan dan permasalahan hukum bersumber dari Buku Varia Peradilan yang diterbitkan oleh IKAHI PA Binjai.
sumber: www.pa-binjai.net (08/05/2013)
KPN At-Ta’awun Gelar Rapat Untuk Bahas AD/ART
Tuesday Meeting pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2013 oleh Pengadilan Agama Tarutung dimanfaatkan dengan menggelar acara Rapat Anggota Koperasi Pegawai Negeri At-Ta’awun. Acara ini dilaksanakan dalam rangka merealisasikan salah satu amanat yang diberikan oleh para anggota kepada Pengurus baru pada saat dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2012 yang telah digelar pada hari Jum’at, tanggal 22 Februari 2013 yang lalu.
Acara ini dimulai tepat pada pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tarutung, dengan dihadiri oleh Pembina, Pengurus, Badan Pengawas serta para anggota Koperasi At-Ta’awun.
Adapun agenda pokok dalam acara ini adalah untuk membahas AD/ART Koperasi At-Ta’awun Pengadilan Agama Tarutung. Sejak berdirinya koperasi ini, sampai dengan digelarnya RAT Tahun buku 2012 yang lalu belum punya AD/ART, oleh karena itulah para anggota memberikan amanat kepada Pengurus baru yang diketuai oleh Bapak M. Arif Sani, SHI (Hakim) untuk menyusun draft AD/ART Koperasi.
Setelah memakan waktu hampir dua setengah bulan, draft AD/ART itupun akhirnya selesai dibuat oleh Pengurus. Untuk itu dalam rangka penyempurnaan draft sebelum nantinya disahkan, maka Pengurus Koperasi mengundang Pembina, Pengawas dan seluruh anggota untuk menggelar rapat.
Nampak para peserta rapat sangat antusias dalam mengikuti rapat ini, hal ini terbukti dengan banyaknya masukan yang diberikan oleh para peserta rapat. Sekali-sekali nampak antara anggota terpaksa harus beradu argumentasi yang pada akhirnya menambah keseriusan dalam mengikuti rapat tersebut.
Oleh karena luasnya materi yang akan dibahas dan karena terbatasnya waktu, maka tepat pada pukul 11.00 WIB acara rapat ditutup dengan mengambil salah satu kesepakatan yang cukup strategis yaitu menunjuk team kecil yang berjumlah 3 orang yang terdiri dari unsur Pengurus (Bapak M. Arif Sani, SHI), Badan Pengawas (Bapak Drs. Aidil) dan unsur anggota yaitu Bapak Amri Yantoni, SHI.,MA untuk merumuskan hasil rapat terutama untuk menampung masukan-masukan yang telah diberikan oleh para peserta rapat yang nantinya akan dibawa kembali ke forum rapat dalam rangka finalisasi serta pengesahan.
sumber: www.pa-tarutung.net (08/05/2013)
Penyantunan Anak Yatim di Pengadilan Agama Pematangsiantar
“ Barangsiapa meletakkan tangannya di atas kepala anak yatim dengan penuh kasih sayang, maka Allah akan menuliskan kebaikan pada setiap lembar rambut yang disentuh tangannya. (HR. Ahmad, Ath-Thabrani, Ibnu Hibban, Ibnu Abi Aufa)”
Pada hari Kamis, 2 Mei 2013 Pengadilan Agama Pematangsiantar melaksanakan kegiatan “ Menyantuni Anak Yatim “ dalam rangka syukuran atas semua nikmat dan karunia yang telah Allah SWT berikan kepada seluruh Pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Dengan mengambil tempat di ruang lobby Pengadilan Agama Pematangsiantar acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar Drs. M. Jhon Afrijal, SH., MH. Beserta Ny. Jhon Afrijal Serta Wakil Ketua, Panitera/ Sekretaris, Para Hakim, Seluruh Pegawai, para Pegawai Honorer, dan Anak-anak PKL, serta sebanyak 50 Orang Anak Yatim dan 6 Orang Pembimbing Anak Yatim.
Dalam kata sambutannya Ketua Pengadilan Agama Pematangsiantar menyampaikan “ bahwa Kegiatan Penyantunan Anak Yatim kali ini merupakan kegiatan yang tidak direncanakan sebelumnya, ini merupakan spontanitas seluruh pegawai Pengadilan Agama Pematangsiantar, semoga kegiatan ini tetap dipertahankan bahkan ditingkatkan lagi “
Untuk mengambil berkah dari acara tersebut, maka ditutup dengan do’a bersama yang dimpin oleh Ustadz Drs. Tajussalim (Panitera Muda Gugatan) dilanjutkan pemberian santunan dan salam-salaman. (Dadan D Riyadi)
sumber: www.pa=pematangsiantar.net (03/05/2013)
Hatiwasbid PTA Medan Melakukan Wasbin di PA Kisaran
Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan melakukan pengawasan dan pembinaan pada Pengadilan Agama Kisaran sejak Selasa s.d Kamis ( 30/4/13 s.d 2/5/13). Kedatangan Team Hakim Tinggi Pengawas Daerah berdasarkan Surat Perintah Ketua PTA Medan, nomor : W2-A/1015/KP.04.6/IV/2013 tanggal 29 April 2013. Team yang berjumlah empat orang, yaitu : Drs. H. Syamsuddin Harahap, SH (Ketua Team/Hakim Tinggi), Drs. H. Muhammad Is, SH (Hakim Tinggi/Anggota), H. Baharuddin Ahmad, SH, MH (Panmud Banding/Anggota) dan Ismail Usman, SH, MH (Kasubag Keuangan/Anggota).
Ketua team menyampaikan bahwa maksud kedatangan team ke PA Kisaran bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi hanyalah semata-mata untuk melakukan pengawasan dan Pembinaan. Hal ini merupakan salah satu tugas dari Hakim Tinggi Pengawas Daerah yang mesti dilakukan terhadap Peradilan di tingkat pertama, karena Pengadilan Tinggi itu sendiri merupakan kawal depan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga peradilan yang ada di bawahnya. Pengawasan dan pembinaan ini perlu dilakukan dalam rangka untuk melihat capaian kerja dan kenerja serta evaluasi terhadap tugas-tugas pokok lembaga peradilan khususnya di Pengadilan Agama Kisaran.
Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Drs.H.Munir, SH, M. Ag) menyampaikan terima kasih kepada rombongan Hakim Tinggi Pengawas Daerah, seluruh jajaran personil PA Kisaran menyambut dengan senang hati kedatangan team, siap untuk memberikan data, bahan dan informasi berkaitan dengan ini serta menyatakan siap untuk melakukan perubahan dan penyempurnaan jika ada temu-temuan yang didapati oleh rombongan Hakim Tinggi Pengawas, karena kami yakin dengan pembinaan dan pengawasan ini juga akan memberi motivasi dan semangat kerja yang tinggi untuk menjadikan Pengadilan Agama Kisaran sebagai lembaga Peradilan yang terhormat dan mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masayarakat. Amin.
sumber: www.pa-kisaran.net (07/05/2013)
PA. GUNUNGSITOLI MENGGELAR SIDANG KELILING PRODEO PERDANA TAHUN ANGGARAN 2013
Senin pagi, tanggal 06 Mei 2013, ditengah guyuran hujan deras, rombongan Pengadilan Agama Gunungsitoli yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, Drs. Jamalaba Malau, MH dan rombongan yang terdiri dari Majelis Hakim, Panitera, dan 2 orang staff berangkat dari PA. Gunungsitoli. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk tiba di lokasi pelaksanaan sidang keliling di Balai Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara adalah 2,5 jam, dan selama waktu itu juga hujan menyertai perjalanan rombongan PA. Gunungsitoli, namun hujan tersebut tidak menyurutkan langkah bagi rombongan hingga akhirnya tiba di lokasi dengan selamat.
Sidang keliling yang merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang telah diagendakan Mahkamah Agung dengan jargon “Justice For All” dan “Justice For Poor” yang bertujuan untuk memudahkan aksesibilitasnya para pencari keadilan yang terkendala oleh jarak tempuh yang sulit, jauh dan biaya yang cukup besar bagi pencari keadilan untuk berperkara ke kantor Pengadilan Agama Gunungsitoli dapat terbantu dengan program tersebut. Dan juga pelaksanaan sidang keliling ini merupakan komitmen Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk mengoptimalkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi si miskin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim redaksi bahwa, “pelaksanaan sidang keliling ini menggunakan anggara DIPA-04 PA. Gunungsitoli Tahun 2013, dengan jumlah sebanyak 6 kegiatan, yang direncanakan akan terserap 100% penggunaannya sebagaimana terurai dalam Rencana Kinerja PA. Gunungsitoli Tahun 2013” terang Rosman Zega, S.Ag yang merupakan Panitera/Sekretaris PA. Gunungsitoli. Kegiatan sidang keliling yang diselenggarakan PA. Gunungsitoli ini adalah sidang keliling insidentil, yaitu sidang keliling yang dilaksanakan secara berkala di suatu tempat yang telah ditetapkan dan diadakan secara rutin dalam setiap tahun. Adapun jenis perkara yang telah ditetapkan dalam pelaksanaan sidang keliling perdana PA. Gunungsitoli tahun anggaran 2013 ini yaitu itsbat nikah.
Sedangkan yang menjadi dasar penetapan lokasi sidang keliling PA. Gunungsitoli di Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara tahun anggaran 2013 ini adalah berdasarkan surat permohonan Kepala Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli, yang isinya bermohon agar Desa Afulu menjadi lokasi pelaksanaan sidang keliling PA. Gunungsitoli tahun anggaran 2013 ini, dan juga diterangkan dalam surat tersebut bahwa masyarakat muslim yang tinggal di Desa Afulu banyak yang belum mempunyai nikah, sementara kemampuan finansial masyarakat Afulu yang sangat terbatas, bahkan untuk sekedar ongkos ke kota Gunungsitoli mereka pun tidak sanggup, “hal tersebutlah yang menjadi konsideran kami menetapkan lokasi kegiatan sidang keliling di Desa Afulu” ujar Drs. Jamalaba Malau, MH kepada tim redaksi. Kemudian Drs. Jamalaba Malau, MH juga menambahkan, “kegiatan sidang keliling ini direncakanan berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) bulan yaitu bulan Mei dan Juni ini dengan membentuk 2 (dua) team yang telah ditetapkan berdasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor : W2-A15/265/KU.04.2/V/2013 tentang Pelaksanaan Sidang Keliling Insidentil Wilayah Hukum PA. Gunungsitoli Tahun Anggaran 2013, dan sejauh ini kami telah menerima sebanyak 30 perkara itsbat nikah yang akan kami sidangkan sesuai dengan agenda kegiatan yang telah kami tetapkan”.
Sementara itu pendapat dan tanggapan masyarakat di Desa Afulu, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara dan sekitarnya sangat antusias dan menyambut baik adanya pelaksanaan Sidang Keliling yang di laksanakan oleh PA. Gunungsitoli selama bulan Mei dan Juni ini, bahkan masyarakat berharap kegiatan Sidang Keliling bisa di laksanakan di Kecamatan Afulu setiap tahun. “Dan kami mengharapkan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang kurang mampu dapat terus ditingkatkan sebagai aktualisasi ibadah dan juga dakwah sebagai bentuk (Hablum Minannaas)”. tutup Drs. Jamalaba Malau, MH dalam wawancara singkat dengan tim redaksi. [Red. M. Andri Irawan].
(sumber : pa-gunungsitoli.go.id(07/0513))