Tulisan ini ingin menjelaskan bagaimana sejarah, proses legislasi, penerapan, tantangan dan pembaharuan politik Hukum Islam dalam penerapan suatu hukum dalam bidang kewarisan di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penulisan Kuantitaf dengan mengumpulkan bahan-bahan yang bersumber dari buku-buku ataupun artikel yang berkaitan dengan hukum kewarisan di Indonesia. Sejarah hukum kewarisan di Indonesia ditandai dengan lahirnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama yang kewenangannya menyelesaikan sengketa kewarisan bagi umat Islam di Indonesia dan terwujudnya Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Proses Legislasi Hukum Islam bidang Kewarisan bisa dilihat dalam perumusan Undang-Undang tentang Peradilan Agama, respons dan reaksi negatif dikemukakan terutama oleh kalangan non-Muslim sejak tahun 1970 maka tahun 1989 proses legislasi tersebut selesai. Sejauh ini penerapan hukum Kewarisan Islam di Indonesia masih berjalan dengan baik dan masih diterapkan sebagai landasan hukum bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kewarisan bagi umat Islam. Sedangkan tantangan yang dihadapi saat ini dalam bidang Kewarisan Islam di Indonesia yakni belum adanya Undang-undang khusus yang mengatur tentang Kewarisan seperti halnya telah di Undangkan Undang-undang Perkawinan yang di sahkan pada tahun 1974, sehingga hakim memiliki pandangan sendiri dalam memutus perkara kewarisan yang masuk ke Pengadilan Agama. Dengan ini perlu pembaruan terhadap hukum Islam bidang kewarisan dengan merevisi Kompilasi Hukum Islam dalam BAB yang membahas kewarisan atau dengan melahirkan Undang-undang yang mengatur tentang kewarisan.
Kata kunci : Politik Hukum Islam, Hukum Kewarisan, Sejarah, Proses Legislasi, Penerapan, Tantangan dan Pembaruan.
Lubuk Pakam (8 Maret 2023). Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag., S.H., M.H. memimpin Rapat Koordinasi yang dilaksanakan di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Rapat dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda evaluasi kinerja, pembangunan zona integritas, hingga pembahasan acara punggahan. Rapat dibuka oleh Sekretaris PA Lubuk Pakam, Dela Krisna Beti, S.H. dan dilanjutkan oleh Wakil Ketua PA Lubuk Pakam.
Selengkapnya: PA. Lpk - Rapat Koordinasi PA Lubuk Pakam 8 Maret 2023
Lubuk Pakam (7 Maret 2023). Panitera Pengadilan Agama Lubuk Pakam, H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H., memberikan arahan dan motivasi kepada Petugas PTSP dan Posbakum saat Morning Briefing pagi ini.
Pertama, sebelum memulai briefing beliau menyerukan yel-yel semangat kepada petugas PTSP dan Posbakum agar kegiatan hari ini lebih bersemangat.
Pengadilan Agama Gunung Sitoli menerima kunjungan silaturahmi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gunungsitoli. Bertempat di ruang tamu terbuka, Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli, Panji Nugraha Ruhiat, S.H.I., M.H. menyambut dengan baik serta mengucapkan selamat datang sekaligus ungkapan terima kasih telah berkenan berkunjung ke Pengadilan Agama Gunung Sitoli. Pada kesempatan tersebut juga Ketua Pengadilan Agama Gunung Sitoli didampingi oleh Wakil Ketua, Hakim dan Panitera.
Selengkapnya: PA. Gst - P Gunung Sitoli Terima Kunjungan Kepala Kemenag Kota Gunungsitoli
Senin, 06 Maret 2023, pukul 19.30 wib. Aparatur Pengadilan AgamaGunung Sitoli ikuti kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Bersama Mahkamah Agung RI secara daring bertempat di ruang media center Pengadilan Agama Gunung Sitoli. Pada kesempatan tersebut turut diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah seluruh Indonesia.
Selengkapnya: PA. Gst - PA Gunung Sitoli Ikuti Acara Rakor Direktorat Badilag Dengan MA-RI