Pengadilan Agama Tarutung Mendapat Kunjungan Tim Bawas Mahkamah Agung

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2013 Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia mengunjungi Pengadilan Agama Tarutung dalam rangka Pemerikasaan rutin/regular. Tim dipimpin oleh Bapak Mas Hushendar, SH.MH sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan beranggotakan sebanyak 4 orang yaitu bapak Drs.H. Ghufron Sulaiman, SH. M.Hum sebagai Hakim Tinggi Pengawas pada badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Imam Purnomo, SE.Ak sebagai Auditor pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dwi Era Wahyuni,S.Psi serta Dwi Wulan Indriani, S.Psi sebagai staf pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Sebelum melakukan pemeriksaan dalam penjelasan singkatnya Ketua Tim menjelaskan bahwa tugas tim adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan manajemen peradilan diantaranya bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Tim juga memantau pelaksanaan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009. Setelah tim secara maraton melakukan pemeriksaan diberbagai bidang dan menyusun temuan-temuan tersebut akhirnya tim menyampaikan dan mengekpos temuan-temuan itu.

Acara penyampaian temuan-temuan itu digelar di ruangan sidang Pengadilan Agama Tarutung, Acara tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung Drs.H.Martias mewakili Ketua Pengadilan Agama Tarutung Drs.H.Mahmud Dongoran,MH yang sedang cuti tahunan (menjalankan ibadah umrah). Dalam sambutannya Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung Drs.H.Martias menyampaikan ucapan selamat datang di Pengadilan Agama Tarutung pada khususnya dan Kota Tarutung pada umumnya dan juga menyampaikan terima kasih atas kedatangan Tim Pemeriksa Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia, karena dengan ditetapkannya Pengadilan Agama Tarutung sebagai objek pemeriksaan reguler mendatangkan banyak keuntungan bagi Pengadilan Agama Tarutung karena hasil pemeriksaan itu menjadi ukuran untuk menilai kinerja dan sekaligus dapat menentukan langkah-langkah ke depan yang harus di lakukan. Disamping menjadi ukuran untuk menilai kinerja juga menambah ilmu dan wawasan para Pejabat Pengadilan Agama Tarutung yang dapat menjadi modal untuk bekerja lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

Pada kesempatan itu Wakil Ketua Pengadilan Agama Tarutung juga menyampaikan keadaan Pengadilan AgamaTarutung secara global, baik mengenai bangunan gedung kantor dan ruangan-ruangan yang ada maupun mengenai keadaan pegawainya dan juga memperkenalkan satu persatu pegawai Pengadilan Agama Tarutung termasuk pegawai honorer. Selanjutnya dengan dipimpin oleh Ketua Tim, anggota tim menyampaikan temuannya secara bergilir. Kemudian Ketua Tim menyimpulkan bahwa aparat Pengadilan Agama Tarutung telah bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun masih terdapat sedikit kekeliruan pada bidang-bidang tertentu yang menurut penilaian Ketua Tim kekeliruan-kekeliruan tersebut adalah kekeliruan yang wajar karena manusia itu makhlq alkhatha wannisyan.

sumber: www.pa-tarutung.net (22/04/2013)

PA Gunungsitoli Tindaklanjuti Hasil Temuan BAWAS MA-RI

Gunungsitoli [19/04/2013]

“Pengawasan yang dilaksanakan oleh BAWAS MA kemarin adalah momentum bagi kita untuk terus mengintropeksi diri akan kekurangan-kekurangan kinerja kita yang belum sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung, dan diharapkan hasil pemeriksaan BAWAS MA akan menjadi acuan kerja dalam pelaksanaan tupoksi di Pengadilan Agama Gunungsitoli.” Ujar Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH sesaat setelah membuka rapat koordinasi pada hari Jumat tanggal 19 April 2013 dengan agenda menindaklanjuti hasil temuan Bawas MA tanggal 16 s/d 18 April 2013 di PA. Gunungsitoli kemarin.

Secara garis besar tidak ada temuan yang begitu signifikan yang perlu dibuatkan kontrak kerja, hal tersebut diakui oleh BAWAS MA dalam expose hasil temuan kemarin, namun sebagai bahan perbaikan-perbaikan di masa yang akan datang tindaklanjut hasil temuan BAWAS MA tersebut merupakan suatu keniscayaan agar kekurangan-kekurangan yang terdapat pada pengawasan Mahkamah Agung segera di perbaiki dan di selesaikan sesegera mungkin agar kinerja PA Gunungsitoli dapat mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan ketentuan Mahkamah Agung.

Dan juga hasil pengawasan BAWAS MA tersebut adalah momentum bagi kita (seluruh pegawai PA. Gunungsitoli red.) untuk terus meningkatkan kinerja agar cita-cita reformasi birokrasi MA untuk mewujudkan peradilan yang Agung dapat tercapai, “dan diharapkan bagi seluruh pegawai agar lebih bersikeras dan bersungguh-sungguh dalam menindaklanjuti hasil temuan dan rekomendasi BAWAS MA tersebut.” Pinta Drs. Jamalaba Malau, MH hal tersebut ditandai dengan diberikannya limit waktu oleh Ketua PA. Gunungsitoli kepada setiap bagian untuk menuntaskan hasil temuan tersebut karena  Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH akan segera melaporkannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara dalam waktu dekat ini. [M. Andri Irawan]

sumber: www,pa-gunungsitoli.go.id (22/04/2013)

 

Sidang Keliling Pengadilan Agama Sidikalang Tahun 2013

 

sidkel2

 

Kamis, 18 April 2013, Pengadilan Agama Sidikalang menggelar sidang keliling, bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tigalingga, yang berjarak sekitar 35 KM dari Kota Sidikalang. setibanya rombongan dilokasi sidang langsung disambut hangat oleh Kepala KUA Kec. Tigalingga ( Tuppak Padang, S.Ag), kemudian tepatnya pukul 10.00 Wib persidangan mulai dibuka dan selama proses persidangan berlangsung para pencari keadilan secara khidmat dan tertib mendengar dan menjawab pertanyaan majelis hakim

 

Pelaksanaan sidang keliling  Pengadilan Agama Sidikalang di tahun 2013 adalah bentuk komitmen Pengadilan Agama Sidikalang dalam mengoptimalkan pelayanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di kabupaten Dairi dalam memperoleh keadilan didepan hukum, khususnya bagi masyarakat yang memiliki kendala jarak atau biaya untuk menjangkau Kantor Pengadilan Agama.

 

Namun yang lebih unik untuk sidang keliling kali ini kebetulan disidangkan oleh Majelis Trio Ahmad, Ketua Majelis Drs. H.Ahmad Musa Hasibuan,MH, kemudian Ahmad Nazif Husainy, SH dan Ahmad Ridha Ibrahim, SHI,MH, sebagai hakim anggota, sementara Panitera Pengganti adalah Yusmidawarni Daulay, SH.

sidkel tgl1

Setelah proses persidangan selesai, pada acara ramah tamah bersama Kepala KUA Tigalingga menyatakan apresiasinya atas pelaksanaan kegiatan sidang keliling di kecamatan Tigalingga, bahwa masyarakat banyak terbantu mengenai administrasi hukum keluarga dan proses penyelesaiannya.

sumber: www.pa-sidikalang.net (19/04/2013)

 

Pemeriksaan Rutin BAWAS MA-RI Pada Pengadilan Agama Gunungsitoli

Gunungsitoli [18/04/2013]

Berdasarkan dengan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 83/BP/ST/IV/2013 menugas kepada Tim Pemeriksa Drs. H. Syarif Usman, SH.,MH., Mutarto, SH., M.Hum.,  Dra. Hj. Siti Zainab, MM., Rama Rahim, SE., MM., MBA., dan Supriyanto untuk melakukan pemeriksaan rutin/reguler di Pengadilan Agama Gunungsitoli. Pemeriksaan rutin ini dilaksanakan pada tanggal 16 s.d. 18 April 2013 di Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Pada penyampaian hasil pemeriksaan Ketua Tim (Drs.  H. Syarif Usman, SH.,MH.) menyampaikan ucapan terimakah atas penyambutan dan penerimaan oleh warga Pengadilan Agama Gunungsitoli kepada Tim Pemeriksa Rutin. Beliau Menyampaikan bahwa dalam kegiatan Pemeriksaan Rutin/Reguler ini ada lima aspek penilain, yaitu:

  1. Manajemen Peradilan;
  2. Kinerja Pelayanan Publik;
  3. Administrasi Perkara;
  4. Administrasi Persidangan;
  5. Administrasi Umum;

Secara umum telah diselenggarakan dengan baik, akan tetapi masih ada yang perlu ditingkatkan dan diperbaiki. Ada beberapa rekomendasi yang juga disampaikan oleh Tim Pemeriksa antra lain :

  1. Agar menyusun pembagian tugas antara Ketua dan Wakil Ketua secara khusus berbentuk penetapan;
  2. Mengusulkan kepada MA-RI, melalui PTA. Medan secara tertulis supaya  jabatan yang kosong tersebut segera terisi guna menunjang pelaksanaan tugas sehari-hari;
  3. Melakukan eksaminasi terhadap perkara yang telah diputus oleh para hakim dalam lingkungannya;
  4. Meningkatkan pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik sesuai SK. KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dengan melengkapi sarana dan prasarana yang dibutuhkan.
  5. Melakukan pengecekan Buku Induk Perkara dan Buku Jurnal untuk memeriksa pengisian seluruh kolom yang ada pada buku tersebut secara berkala;
  6. Melakukan pengecekan pengisian aplikasi SIADPA terutama untuk perkara prodeo;
  7. Agar Petugas/operator SIMAK BMN, pengelola persediaan, rumah dinas. Kendaraan serta perpustakaan melakukan pencatatan dan pengelolaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Agar mengusulkan pengadaan finger scan dalm RAKKL tahun yang akan datang  melakukan pengecekan perhitungan pemberian remunerasi pegawai dan pengelolaan absensi  pegawa sebelum mengirimkan data absensi tersebut ke MA-RI untuk pengajuan remunerasi;
  9. Agar bendahara pengeluaran dalam mengelola, mempertanggungjawabannya lebih ditingkatkan dan memperhatikan peraturan yang berlaku, dan operator SAKPA menyusun Laporan Keuangan dengan akurat.

Setelah ketua tim menyampaikan hasil pengawasan tersebut, dilakukan penandatanganan Lembar Temuan Pemeriksaan Rutin Pengadilan Agama Gunungsitoli oleh Ketua Pengadilan Aagama Gunungsitoli dan Ketua Tim Pemeriksaan danselanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan agama Gunungsitoli. Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam sambutannya menyatakan akan segera menindak lanjuti hasil pengawasan tersebut. [red]

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (19/04/2013)

 PA PADANGSIDIMPUAN

“ INGATKAN SEJARAH PAJANG FOTO KETUA”

Sejarah adalah sebuah garis yang lurus kedepan. Garis tersebut dapat menunjukkan adanya kesinambungan. Kesinambungan waktu yang yang dimaksud adalah kesinambungan antara masa lalu, sekarang dan masa yang akan datang. Masa lalu sangat menentukan masa sekarang, dan masa sekarang sangat menentukan masa yang akan datang.

Sejarah Pengadilan Agama Padangsidempuan sejak berdiri pada tahun 1958 telah terukir dengan indah dibawah kendali para pimpinan dimasanya. Untuk mengenang jasa para pimpinan Pengadilan tersebut Pengadilan Agama Padangsidimpuan memajang foto Ketua Mahkamah Syari’ah/ Pengadilan Agama Padangsidimpuan sejak tahun 1958 sampai dengan sekarang.

Adapun nama-nama yang pernah menjadi Ketua Pengadilan Agama Padangsidimpuan dari tahun 1958 sampai dengan sekarang adalah :

No.

Nama

waktu/masa

1

H. DJA’FAR ABDUL WAHAB, MA.

01-07-1958 S/D 01-04-1960

2

ZAINAL NUR BAFAQIH

01-04-1960 S/D 01-09-1963

3

H. MUCHTAR SIDDIQ

01-09-1963 S/D 01-10-1966

4

KARI HAMZAH BATUBARA

01-10-1996 S/D 29-11-1978

5

A. SOMAT HASIBUAN, BA.

29-11-1978 S/D 26-10-1981

6

DRS. SYAHRON NASUTION, SH.

16-10-1981 S/D 12-12-1992

7

H. ARSO, SH.

12-12-1992 S/D 01-04-1995

8

DRS. H. MARAENDA HARAHAP, SH.

01-04-1995 S/D 18-05-1995

9

DRS. MASRUHAN, MS

18-05-1995 S/D 24-09-1996

10

DRS. H. HASAN BASRI HARAHAP, SH.

24-09-1996 S/D 21-05-2002

11

YAZID BUSTAMI DALIMUNTHE, SH.

21-05-2002 S/D 03-8-2005

12

DRS. MOH. HIDAYAT  NASSERY

03-08-2005 S/D 10-05-2006

13

DRS. H. HASPAN PULUNGAN, SH.

10-05-2006 S/D 06-09-2012

14

DRS. H. DARMANSYAH HSB, SH. MH.

06-09-2012 S/D SEKARANG

Sejarah panjang Pengadilan Agama Padangsidimpuan tersebut telah melahirkan putra-putra terbaiknya dan mudah-mudahan generasi penerusnya dapat mengukir dan melanjutkannya.

( Son-Tim IT PA.Psp)

(sumber : pa-padangsidempuan.net(17/04/13))

 

 

 

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg