PA Tarutung Gelar Rapat Untuk Tindaklanjuti Hasil Pengawasan
Kamis, tanggal 19 Juni 2014 bertempat di ruang sidang, Pengadilan Agama Tarutung menggelar acara rapat yang dimulai pada pukul 8.30 WIB s/d pukul 10.00 WIB. Acara rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tarutung, Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. Hadir dalam acara rapat tersebut Wakil Ketua Bapak Drs. H. Martias, para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wakil Panitera, Wakil Sekretaris, para Kaur, Jurusita Pengganti dan Tenaga Honorer.
Adapun agenda rapat kali ini adalah untuk menindaklanjuti hasil Temuan Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Medan yang dilaksanakan pada hari Selasa dan Rabu, tanggal 17-18 Juni 2014 yang difokuskan pelaksanaannya di Kantor Pengadilan Agama Sibolga (Wilayah IV).
Dalam rapat ini Pak Ketua menyatakan bahwa sekecil apapun temuan yang disampaikan oleh Team Pengawas harus ditindaklanjuti dan sudah harus selesai dalam waktu yang secepat mungkin. Janganlah sampai ada temuan yang diabaikan, oleh karena itu Pak Ketua dalam rapat ini meminta laporan dari masing-masing petugas untuk menyampaikan temuan-temuan yang disampaikan secara langsung kepada masing-masing, karena sesuai dengan kenyataannya tidak semua temuan disampaikan pada saat acara ekspos.
Setelah masing-masing pejabat maupun petugas menyampaikan laporannya, maka Pak Ketua pun memberikan tanggapan sekaligus jalan keluar yang harus dilaksanakan sekaitan dengan hasil temuan tersebut.
Satu setengah jam acara rapat berlangsung, maka tepat pada pukul 10.00 WIB acarapun ditutup. Panitera/Sekretaris sebagai pembawa acara mengajak para peserta rapat megucapkan lafaz hamdalah sebagai tanda berakhirnya acara. (Admin PA-Trt)
sumber: www.pa-tarutung.net (19/06/2014)
Binwas Wilayah II Digelar di Pengadilan Agama Kisaran
Hakim Tinggi Pengawas dan Pembinaan Daerah Korwil II dari Pengadilan Tinggi Agama Medan melakukan pengawasan dan Pembinaan di PA Kisaran, PA Tebing Tinggi, PA Tanjung Balai dan PA Rantau Prerapat yang dipusatkan di Pengadilan Agama Kisaran selama empat hari dari tanggal 16 sampai dengan 19 Juni 2014. Hakim Tinggi Pengawas dan Pembinaan Daerah dari PTA Medan, melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap empat Pengadilan Agama wilayah II dilakukan berdasarkan surat tugas dari Ketua PTA Medan, nomor : W2-A/1627/KP.04.6/VI/2014 tanggal 11 Juni 2014, menunjuk :
- Drs. H. Lumban Hutabarat, SH, MH (Ketua Tim).
- Drs. Irsan Mukhtar Nasution (Anggota).
- Drs. H. Armia Jalil, SH, MH (Anggota)
- Drs. Idham Khalid, SH (Anggota)
- Saiful Alamsyah, S. Ag, SH, MH, MM (Sekretaris).
Dengan rincian tugas masing-masing : Drs. H. Lumban Hutabarat, SH, MH untuk PA Kisaran, Drs. H. Irsan Mukhtar untuk PA Tanjung Balai, Drs. H. Armia Jalil, SH, MH untuk PA Tebing Tinggi dan Drs. H. Idham Khalid, SH Untuk PA Tebing Tinggi. Beberapa bidang yang menjadi sasaran pengawasan dan Pembinaan adalah bidang Administrasi Umum, Administrasi Yustisial dan Pelayanan Publik.
Untuk keperluan pengawasan dan pembinaan tersebut ke empat PA telah hadir di PA Kisaran sejak pagi senin tanggal 16 Juni 2014 dibawah komando Panitera/Sekretaris masing-masing dengan membawa personel dan bahan-bahan yang diperlukan. Menurut rencana hasil pengawasan dan pembinaan ke empat PA tersebut akan diekspos pada hari rabu tanggal 18 Juni 2014 di Aula Pengadilan Agama Kisaran. (mnr/it)
sumber: www.pa-kisaran.net (16/06/2014)
Majelis Hakim Pengadilan Agama Stabat Telusuri Sungai Menuju Lokasi Sidang Keliling
Stabat | Sambil menikmati betapa indahnya sungai dan pemandangan disekelilingnya tanpa terasa hampir satu jam Majelis hakim menggunakan sampan menelusuri sungai menuju tempat sidang keliling yang daerahnya sangat layak dijadikan tempat membantu warga masyarakat miskin, yang jauh dari Pengadilan Agama Stabat. Mereka tinggal termasuk wilayah tertinggal dan mayoritas pekerjaanya nelayan.
Meskipun tempatnya jauh, masyarakat Desa Jaring Halus Kecamatan Secanggang yang jumlah KK-nya 800 lebih terlihat tenang, dan kehadiran Majelis Hakim PA. Stabat tepat pukul 10.00 Wib telah disambut hangat oleh warga masyarakat yang mengikuti sidang keliling.
Sidang keliling kali ini dilaksanakan Rabu, 11 Juni 2014, mengambil tempat di Kantor Kepala Desa Jaring Halus, dan perkara yang disidangkan khusus perkara Isbat Nikah sebanyak 16 perkara. Sidang Isbat Nikah ini hanya dilakukan satu kali, mengingat keterbatasan anggaran, meskipun masyarakat masih banyak mengharapkan agar dapat dilakukan kembali sidang Isbat Nikah ditempat mereka, mengingat masih banyak warga yang tidak mempunyai akta nikah, sementara mereka menikah dahulu secara resmi.
Wakil Ketua PA.Stabat (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I) yang juga sebagai Ketua Majelis, dan Drs.H.Nur Al Jum’at.,SH.,MH dan Dra.Mirdiah Harianja.,MH masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Nuri Qothfil Layaly, S.Ag sebagai Panitera Pengganti telah melaksanakan tugasnya sampai pukul 13.00 Wib. Sekalipun berakhir sidang lebih cepat, namun tidak dapat pulang, karena kapal yang berangkat melayani penumpang telah terjadwal, sehingga Majelis Hakim baru dapat meninggalkan Desa Jaring Halus pukul 16.00 Wib, dan sampai kekantor pukul 18.00 Wib. (trs).
sumber: www.pa-stabat.net (13/06/2014)
PA Stabat Komitmen Memberikan Kepuasan Layanan Publik
Stabat | Sejak diterapkannya ISO 9001:2008 tanggal 3 Maret 2008, Pengadilan Agama Stabat telah melakukan langkah-langkah perbaikan dibidang pelayanan publik, menuju Pengadilan Agama yang bermartabat, dihormati dan disegani. Hal ini dimulai dari pelayanan inti dan dilanjutkan dengan layanan pelengkap.
Kini Pengadilan Agama Stabat telah diakui oleh pihak pencari keadilan sebagai Pengadilan Agama yang dapat memberikan kepuasan, bahkan bukan saja dari segi pelayanan tetapi menyangkut segala-galanya. Seperti kepastian biaya berperkara, keramahan dan sopan santun petugas pelayanan, kemampuan memberikan layanan dan penjelasan informasi yang dibutuhkan, ketepat waktu layanan, percepatan penyelesaian perkara dan lain-lainnya. Hal ini tercermin dari hasil IKM dari 150 orang responden.
Hasil IKM yang diberikan kepada Pengadilan Agama Stabat sangat menggembirakan, mengapa tidak, karena hampir semua responden dari 150 orang tersebut mengakui kebaikan pelayanan yang diberikan pegawai PA. Stabat. Hal ini telah dipaparkan oleh Wakil Ketua Drs.H.Tarsi.,S.H.,M.H.I sebagai Manajemen Representatif (MR) dalam ISO yang didampingi Konsultan ISO Ibu KIKI dari CV. Prima Consulting Medan.
Ketua PA. Stabat (Drs.H.Syaifudin.,S.H.,M.Hum) telah menyambut baik hasil IKM yang diberikan masyarakat dengan tanpa ada pengaruh dari manapun. Mereka memberikan penilaian murni berdasarkan hati nuraninya. Ketua mengharapkan pelayanan yang sudah baik ini harus dipertahankan bahkan kita harus tingkatkan lagi. Demikian arahan Ketua pada acara rapat pemantapan hari Selasa 30 Mei 2014 untuk menyongsong Audit Mutu Ekternal dari Tim ISO Australia pada 01 Juli 2014. (trs)
sumber: www.pa-stabat.net (13/06/2014)
PA Stabat Luncurkan Pengembangan Aplikasi Baru
Stabat | Setelah 10 aplikasi yang dikembangkan PA. Stabat berhasil sukses, kini kembali PA. Stabat mengembangkan aplikasi yang sudah ada, untuk ditingkatkan pengembangannya. Pada hari Selasa, 03 Juni 2014, Wakil Ketua PA.Stabat (Drs.H.Tarsi.,SH.,M.H.I) telah meberikan arahan kepada semua pegawai untuk belajar mempraktekkan aplikasi baru, guna menambah wawasan dan ilmu pengetahuian dibidang IT. Hal ini disampaikan pada acara sosialisasi aplikasi baru.
Ada beberapa kelebihan pengembangan SMS GATEWAY, yang semula diperuntukkan untuk memberikan informasi kepada pihak pencari keadilan tentang perkembangan perkaranya terutama jadwal sidang. Kini PA Stabat telah mengembangkannya dengan cara otomatis dan manual.
Khusus cara-cara otomatis ini telah diberikan PA Stabat sebagai bentuk pelayanan yang dapat memuaskan publik yaitu meliputi “memberikan informasi kepada pihak Penggugat/Pemohon tentang jadwal sidang 7 hari sebelum sidang dilaksanakan, kemudian 1 hari sebelum sidang dilaksanakan, putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan pemberitahuan supaya Penggugat/Pemohon mengambil sisa panjarnya”. Jika pada saat pendaftaran perkara No. Hp Tergugat/Termohon diberitahukan kepada petugas IT, maka informasi yang diberikan kepada Penggugat/Pemohon diberitahukan pula secara otomatis melalui SMS.
Wakil Ketua menekankan, meskipun sudah ada pemberitahuan secara otomatis kepada pihak-pihak berperkara, tetapi hal ini jangan disalah gunakan oleh Juru Sita/Juru Sita Pengganti untuk tidak memanggilnya lagi terhadap pihak-pihak berperkara. Mereka tetap dipanggil, seperti biasa. SMS Otomatis ini hanya bentuk pelayanan yang dapat memuaskan pencari keadilan, dan sekaligus mengantisipasi jika Juru sita/JSP lupa memanggilnya. (trs)
sumber: www.pa-stabat.net (13/06/2014)