PA PADANGSIDIMPUAN LAKSANAKAN
PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR
Untuk mejaga agar gedung kantor selalu tampil menawan dan bersih maka perlu diadakan perawatan dan pemeliharaannya. Begitu juga dengan Pengadilan Agama Padangsidimpuan dimana pada tahun Anggaran 2013 PA. Padangsidimpuan mendapatkan Anggaran pemeliharan dan perawatan gedung Kantor sebesar Rp. 31.500.000,- (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk 450 M2 dengan harga satuan Rp. 70.000,- karena itu perlu disiasati agar gedung Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang telah sesuai dengan prototype dengan luas 943 M2 bisa dirawat dengan baik walaupun dengan dana yang terbatas kata Kuasa Pengguna Anggaran Nelson Dongoran, S.Ag, SH.
![]() |
![]() |
Sistem Pencairannya melalui LS dengan Kontraktual agar lebih efesien dan akuntabel dan diharapkan selesai pertengahan bulan April 2013 lanjut beliau.
Untuk tahun ini, Pengadilan Agama Padangsidimpuan belum memperoleh dana pemeliharaan rumah Dinas Ketua dan Pagar keliling kantor yang terbuat dari tembok batu bata, padahal telah diusulkan pada tahun 2012 yang lalu dan diharapkan pada tahun 2014 dana perawatannya tertampung dalam DIPA PA. Padangsidimpuan karena telah diusulkan pada kertas kerja RKA-KL tahun 2014.
Menurut Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran tersebut hal-hal yang bisa secepatnya direalisasikan dalam DIPA Tahun Anggaran 2013 agar disegerakan pecairannya untuk mencapai target realisasi anggaran yang maksimal agar tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran tentunya dengan memperhatikan efektif, efesien dan akuntabel.( Tim IT PA.Psp).
(sumber : pa-padangsidempuan.net(02/04/13))
HAKIM PA PANDAN MENJADI DEWAN HAKIM MTQ
PANDAN | Para Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Pandan diminta sebagai Dewan Hakim MTQ ke-39 dan juri Festival Nasyid ke-24 tahun 2013 tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah, hal itu dituangkan dalam surat keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 309/KESMAS/Tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013.
Tahun 2013 ini, acara akbar MTQ ke-39 dan Festival Nasyid ke-24 tingkat Kabupaten Tapanuli Tengah akan diselenggarkan di Kecamatan Barus, sama seperti tahun 2012 lalu. Pelaksanaan MTQ yang melibatkan Para Hakim Pengadilan Agama Pandan dan pegawai, bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun-tahun sebelumnya, sinergi antara para Hakim PA Pandan dan Ulama setempat dalam memeriahkan acara MTQ di Kabupaten Tapanuli Tengah biasa dilakukan.
Dalam surat keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah, Ketua PA Pandan Drs. Ifdal, SH ditunjuk sebagai Ketua Dewan Hakim MTQ, wakil ketua PA Pandan Drs. Malkan, SH, MA ditunjuk sebagai koordinator Dewan Hakim bidang Tilawatil Qur'an, Hakim PA Pandan Alimuddin, SHI ditunjuk sebagai Dewan Hakim bidang Fashohah Cabang Tilawatil Qur'an, dan Hakim PA Pandan Sri Armaini, SHI, MH ditunjuk sebagai Dewan Hakim bidang Adab dan Tilawah Cabang Syahril Qur'an.
Sementara itu, dalam surat keputusan yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah itu juga, Panitera/Sekretaris PA Pandan Drs. H.M. Nasir ditunjuk sebagai Dewan Hakim bidang Terjemah dalam Cabang Syahril Qur'an dan Wakil Panitera PA Pandan Drs. Abdul Jalil Siregar ditunjuk sebagai Dewan Hakim bidang Suara Cabang Tilawatil Qur'an.
Menurut informasi dari bagian Humas Pemkab Tapanuli Tengah dan Kepanitiaan Besar MTQ ke-39, acara MTQ dan Festival Nasyid akan digelar pada Senin (1/4) sampai dengan Rabu (3/4) mendatang. Pawai ta'aruf akan dilaksanakan pada Senin sore secara serentak di jalan protokol lapangan utama Kecamatan Barus dan pembukaan MTQ ke-39 dan Festival Nasyid ke-24 akan dimulai pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Pantauan Redaksi di lapangan, suasana menjelang malam pembukaan MTQ sudah mulai terasa, panitia dan para dewan hakim dari Pengadilan Agama Pandan juga sudah lama mempersiapkan diri. Hal itu tampak dari seringnya terdengar alunan merdu ayat suci al-Quran di setiap ruangan hakim dan wakil ketua PA Pandan.
Tak ketinggalan juga terdengar suara qari' (pembaca al-Quran) dari setiap masjid-masjid di kota Pandan yang melantunkan ayat suci al-Quran secara tartil. Baik suara qari' langsung ataupun melalui rekaman suara. (Humas PA Pandan)
(sumber : pa-pandan.net(28/03/13))

Acara akbar yang akan diselenggarakan di Kecamatan Barus itu, mengundang para Hakim dan Pegawai dari Pengadilan Agama Pandan, menyusul Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 309/KESMAS/2013 tanggal 14 Maret 2013 yang langsung ditanda tangani oleh Bupati Raja Bonaran Situmeang, SH, MH.
Penunjukkan Ketua PA Pandan sebagai Ketua Dewan Hakim MTQ tahun 2013 ini, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah dan kepercayaan ulama dan umara setempat. Ulama berasal dari MUI dan Kementerian Agama kabupaten Tapanuli Tengah, sementara umara dari Pemerintah Kabupaten.
Ketika ditanya tentang perasaan menjelang pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten, Ketua PA Pandan hanya sumringah dan tersenyum, tidak ada kekhawatiran dalam dirinya walaupun pembukaan MTQ semakin dekat.
"Saya mencoba untuk tenang dan berusaha mewujudkan yang terbaik saja, saya yakin kawan-kawan Hakim yang sudah berpengalaman mampu membawa nama harum PA Pandan di arena MTQ sebagai dewan hakim dan juri yang adil dan bijaksana," kata Drs. Ifdal, SH di ruang kerjanya, Kamis (28/3).
Sebagai informasi, Ketua PA Pandan baru pertama kali menjadi Ketua Dewan Hakim MTQ di Kabupaten Tapanuli Tengah sejak dirinya dilantik menjadi Ketua. Sebelumnya, Ketua PA Pandan pernah menjadi Dewan Hakim MTQ di wilayah Sumatera Selatan dan Sumatera Barat.
Dalam kesempatan itu juga, Drs. Ifdal, SH mengajak dan memotivasi para hakim dan pegawai yang terlibat langsung menjadi Dewan Hakim MTQ untuk serius dan adil. Menurutnya, ajang MTQ adalah sarana untuk melakukan syiar Islam dan dakwah bil-hal.
"Selama ini kita selalu melakukan dakwah bil-lisan, sekarang melalui sarana MTQ kita melakukan dakwah bil-hal, memberikan contoh kepada masyarakat dan para peserta, bahkan kepada rekan-rekan dewan hakim MTQ bahwa jajaran PA Pandan bisa menjadi contoh yang baik dan tolok ukur yang bagus," papar Drs. Ifdal, SH. (Alimuddin)
(sumber : pa-pandan.net(28/03/13))
Kabanjahe |pa-kabanjahe.net (27/03)
Mengutip pesan dari Wakil Ketua Bidang Non Yudisial Mahkamah Agung RI, Drs. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum pada Rapat Kerja Daerah PTA Medan yang dilaksanakan di hotel Madani pada tanggal 18-20 Pebruari 2013. Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Khoiruddin Harahap mengatakan bahwa ada tiga hal yang perlu segera diselesaikan berkenaan dengan masalah yang tengah dihadapi pengadilan.
Pertama, penyelesaian perkara, kedua sulitnya mengakses informasi, dan yang ketiga integritas hakim dan aparat peradilan. Hal tersebut disampaikan beliau tatkala memberikan arahan dalam rapat pengawasan Pengadilan Agama Kabanjahe yang dilaksanakan di ruang sidang Sibayak tersebut pada Rabu (27/03/2013) yang dibuka oleh Panitera/Sekretaris PA Kabanjahe, Jasman, SH.
Setelah menyampaikan pengarahannya, kemudian KPA mempersilahkan WKPA untuk memaparkan laporan hasil pengawasan oleh hakim pengawas bidang.
Selanjutnya Wakil Ketua PA Kabanjahe (WKPA), Drs. Muhammad Amin, SH., MH, sebagai Koordinator pengawasan, menyampaikan hasil pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang Pengadilan Agama Kabanjahe. Dalam kata pendahuluannya, WKPA menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan hakim pengawas bidang bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan tugas pokok dan fungsi peradilan telah dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menjadi bahan pertimbangan perencanaan dan pengambilan kebijakan bagi pimpinan serta guna mengevaluasi kinerja. Dengan pengawaasan itu diharapkan setiap pelaksana tugas akan melaksanakan tugasnya dengan baik pula.
Kemudian WKPA memaparkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh hakim pengawas bidang sebagaimana hasil laporan yang diserahkan kepada pimpinan setiap bulan.
Pengawasan yang dilakukan hakim pengawas bidang meliputi bidang-bidang : 1) Administrasi Umum, 2) Administrasi Persidangan dan Pelaksanaan Putusan, 3) Administrasi Perkara, 4) Manajemen Peradilan dan Kinerja Pelayanan Publik serta Organisasi Non Dinas, 5) Implementasi Siadpa Plus, dan 6) bidang Website. Dalam hasil pengawasannya telah dilaporkan mengenai berbagai temuan yang perlu menjadi perhatian pelaksana tugas dalam berbagai bidang pengawasan.
Seusai memaparkan laporan hasil pengawasan hakim pengawas bidang, WKPA, dengan izin KPA menyampaikan catatan-catatan penting untuk menjadi pedoman dan guna menindaklanjuti hasil pengawasan maupun hasil pengamatan pimpinan. Untuk itu pimpinan mengharapkan semua petugas yang melaksanakan tugas pokok peradilan, di bidang administrasi umum, administrasi persidangan dan perkara serta pelayanan publik bekerja dengan sebaik-baiknya. Khusus bidang Implementasi Siadpa Plus, pimpinan pengadilan mengharapkan semua user yang terlibat dalam implementasi Siadpa Plus harus menggunakan Siadpa Plus dalam melaksanakan tugas-tugasnya. DDTK Siadpa Plus yang akan terus diselenggarakan supaya diikuti oleh semua pegawai, karena semua pegawai diharapkan dan diwajibkan mengetahui dan dapat bekerja dengan Siadpa Plus. Dalam bidang Website diharapkan supaya admin mengevaluasi semua kelengkapan menu dan content(isinya) dan tanpilannya. Admin website harus aktif dan kreatif dalam mengelola website, dengan memperhatikan kelengkapan menu, kebenaran isi dan kemudahan dalam mengakses setiap informasi yang disajikan serta keindahan tampilannya.
Selanjutnya diakhir arahannya WKPA Kabanjahe menekankan agar para hakim dan pegawai PA Kabanjahe dengan penuh tanggung jawab melaksanakan amanah yang telah diberikan dengan sebaik-baiknya. Semua pegawai harus bekerja sesuai dengan motto Badan Peradilan Agama MA-RI, yaitu : Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Ikhlas.
Kemudian setelah selesai rapat pengawasan, dilanjutkan dengan pembicaraan masalah bantuan social (Bansos) Pengadilan Agama Kabanjahe. Sebagai Ketua Bansos, Pansek PA Kabanjahe, Jasman, SH memaparkan draf perubahan dan penyempurnaan peraturan Bansos untuk dibahas dan disetujui oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe. Setelah melalui pembahasan yang cukup alot tetapi penuh dengan kekeluargaan dengan memperhatikan masukan-masukan dari seluruh pegawai, akhirnya peraturan Bansos Pengadilan Agama Kabanjahe disetujui oleh semua pegawi dan diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 April 2013.
Rapat pengawasan yang dilaksanakan mulai pukul 09.30 WIB itu berakhir sekitar jam 11.45 WIB dengan ditutup oleh Pansek yang sebelumnya memberikan kesempatan kepada Ketua untuk memberikan arahan diakhir acara. (Syawaluddin/ma).
(sumber : pa-kabanjahe.net(28/03/13))
PA Balige Laksanakan Sidang Keliling Perkara Prodeo

Dalam satu kesempatan, rombongan Majelis Hakim Sidang Keliling Perkara Prodeo dari Pengadilan Agama Balige melaksanakan pelayanan prima, membantu serta mempermudah masyarakat pintu pohan meranti untuk mendapat kemudahan dalam penetapan hukum nikah (itsbat nikah) yang berketepatan lokasi sidang keliling tersebut berdekatan dengan Perusahaan Inalum.
Dalam sambutan baik, ramah, sopan santun yang diberikan pihak masyarakat pintu pohan meranti kepada rombongan Majelis Hakim, prosesi perjalanan sidang pun dapat selesai dengan baik dan lancar.
Selesai persidangan, rombongan Majelis Hakim Sidang Keliling Perkara Prodeo pun menyempatkan diri berkeliling di PT. Inalum.
Setelah berkeliling-keliling dan mendapatkan informasi berguna dari pihak Perusahaan Inalum, rombongan Majelis Hakim Sidang Keliling juga menyempatkan diri untuk berfose sebagai tanda wujud kegembiraan bahwa alam yang punya kekayaan serta mampu menerangi SUMUT .
Suatu sambutan baik yang diberikan pihak PT. Inalum merupakan wujud kebersaudaraan yang sekian tahun lamanya terbina antara PT. Inalum dengan Pengadilan Agama Balige patut tetap dipertahankan dan dibina bersama. By MDHN.
sumber: www.pa-balige.net (28/03/2013)

