Pengadilan Agama Medan Gelar 4 Kegiatan di Jum'at Mubarak

Sebagaimana kegiatan-kegiatan lainnya, menjadi hal yang lumrah jika Pengadilan Agama Medan menyelenggarakan hampir setiap kegiatan di hari Jum’at. Di samping hari Jum’at adalah hari yang Mubarak, hari Jum’at sengaja dipilih karena hanya pada hari tersebut Pengadilan Agama Medan tidak menggelar persidangan, sehingga hari yang luang ini sedapat mungkin dipergunakan untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan acara seremonial lainnya.
Tak terkecuali pada hari ini, Jum’at (24/10/2014), Pengadilan Agama Medan menyelenggarakan 4 (empat) kegiatan sekaligus. Keempat kegiatan tersebut adalah :

  • Sosialisasi hasil Bimtek Ekonomi Syari’ah, Pedoman Perilaku Hakim (PPH) dan Pola Bindalmin, yang diselenggarakan Pengadilan Tinggi Agama Medan pada tanggal 12 s.d 14 Oktober 2014 di Hotel Madani Medan.
  • Sosialisasi OJK
  • Rapat Koordinasi dan Evaluasi
  • Santunan bagi kaum dhu’afa

Sosialisasi Hasil Bimtek

Sosialisasi secara bergantian disampaikan peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut. Diawali oleh Drs. Abd. Khalik, S.H. Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Medan, yang menyampaikan hasil bimtek Pola Bindalmin, dilanjutkan dengan sosialisasi hasil bimtek ekonomi syari’ah yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H., dan diakhiri oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, yang menyampaikan hasil bimtek Pedoman Perilaku Hakim (PPH). Masing-masing menyampaikan secara singkat hasil bimtek. Pada sesi sosialisasi hasil bimtek ini, Ketua Pengadilan Agama berharap agar apa yang telah disosialisasikan ini dapat menjadi acuan dalam melaksanakan tugas masing-masing hakim dan pegawai. Adapun materi sosialisasi yang berupa soft copy dapat diakses di server Pengadilan Agama Medan, ujar Ketua mengakhiri.

Sosialisasi OJK

Sementara itu, sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disampaikan oleh Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H., Hakim Pengadilan Agama Medan yang mengikuti sosialisasi tersebut pada tanggal 15 s.d 17 Oktober 2014 di Hotel JW. Marriot Medan. Dalam pemaparan singkat, beliau mengatakan ada beberapa kewenangan yang dahulu menjadi kewenangan BI pada saat ini telah berganti menjadi kewenangan OJK sesuai dengan UU No. 21 tahun 2011. Lebih lanjut beliau mengatakan, OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan dan mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Adapun kaitannya dengan Peradilan Agama, bahwa setiap perselisihan antara perbankan syari’ah adalah menjadi kewenangan Pengadilan Agama, ujar Darmansyah.

Rapat Koordinasi dan Evaluasi

Guna meningkatkan sinkroninasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi), Pengadilan Agama Medan melaksanakan rapat koordinasi. Rakor dipandu oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Damsir, S.H., M.H.,. Rakor ini menjadi agenda rutinitas dan dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Agama Medan sekaligus sebagai mereview pekerjaan sesuai bidang tugas masing-masing, dan selanjutnya mengevaluasi untuk peningkatan kualitas pekerjaan dan pelayanan di Pengadilan Agama Medan. “Rapat koodinasi ini memiliki banyak tujuan, diantaranya untuk memecahkan berbagai masalah yang menjadi bidang tugas masing-masing”, ujarnya. Berbagai permasalahan, baik menyangkut sarana dan prasarana kantor atau pelaksanaan bidang tugas masing-masing berkembang menjadi diskusi yang menarik, dan menghasilkan solusi setiap permasalahan-permasalahan tersebut.

Santunan Bagi Kaum Dhu’afa

Acara santunan untuk kaum dhu’afa dilaksanakan selepas sholat Jum’at. Acara ini terselenggara sebagai wujud rasa syukur seluruh pegawai Pengadilan Agama Medan, yang telah mendapatkan kenaikan  tunjangan remunerasi. Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, menyambut baik acara ini, dan berharap setiap rezeki yang kita peroleh hendaknya dapat berbagi kepada golongan yang kurang mampu.
Pengadilan Agama Medan, mengundang 15 (lima belas) kaum dhu’afa dan yatim piatu untuk menerima santunan dari pegawai Pengadilan Agama Medan. Acara ini digagas oleh Drs. Abd. Khalik, S.H. Menurutnya, ini adalah wujud rasa syukur yang atas nikmat yang telah diberikan Allah SWT. Mudah-mudahan Allah SWT akan menambah nikmat bagi hambaNya yang bersyukur, ujarnya.
Acara diakhiri oleh do’a bersama yang dibawakan oleh Hakim Pengadilan Agama Medan, Drs. Abd. Halim Ibrahim, M.H.
Barakallah… (Nas)

sumber: PA Medan

PA Sibolga Terima Piagam Penghargaan Dari Badilag MA RI

Selasa 21 Oktober 2014 2014 PA Sibolga melakukan rapat (Tuesday Meeting) dalam rangka menyampaian hasil Sosialisasi Pedoman Perilaku Hakim, Bimtek Ekonomi Syari’ah dan bimtek Bindalmin yang diikuti oleh Ketua, Hakim beserta Panitera/Sekretaris dan Wakil Panitera pada tanggal 12 s.d 14 Oktober 2014 di Hotel Madani Medan. Rapat penyampaian hasil Bimtek tersebut salah satunya berisi tentang hasil lomba yang diselenggarakan oleh Badilag. Sebagaimana diketahui, lomba yang diselenggarakan dalam rangka Peringatan 25 Tahun Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama ada enam lomba, yaitu Implementasi SIADPA Plus, Pelayanan Publik dan Meja Informasi, Pengelolaan Website, Pemanfaatan Simpeg dan E-Doc, Pemberkasan Perkara, dan Penulisan Karya Ilmiah.

Alhasil, diantara enam lomba tersebut, Direktorat Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI memberikan Penghargaan kepada Pengadilan Agama Sibolga dalam bidang Implementasi dan Kelengkapan Data dengan Nilai 100% pada Aplikasi SIMPEG dan E-Doc di Tingkat MS/PA tahun 2014, Piagam Penghargaan yang diterima oleh Ketua PA Sibolga tersebut langsung diberikan oleh Ketua PA Sibolga kepada Aida, SHI selaku user/operator dalam Aplikasi SIMPEG dan E-Doc di lingkungan PA Sibolga, sekaligus penyerahan bingkisan sebagai reward bagi yang bersangkutan. Dengan diterimanya Penghargaan tersebut, Ketua PA Sibolga (Drs. Media Rinaldi, MA.) sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada seluruh Hakim serta Pegawai PA Sibolga atas kelengkapan semua data yang ada di dalam Aplikasi SIMPEG dan E-Doc tersebut, dan mengharapkan agar mempertahankan prestasi yang telah dicapai dan mengejar ketinggalan dengan berbagai inovasi yang bisa diperbuat, sekaligus meraih kembali lima besar penilaian web 5 terbaik secara nasional yang telah diraih tahun sebelumnya. (by Deddy R)

sumber: www.pa-sibolga.net (23/10/2014)

Pansek PA Sibolga Tidak Sendiri Lagi

 

 

ﺑﺎرك ﷲ ﻟﻜﻤﺎ ﻮ ﺑﺎرك ﻋﻠﻴﻜﻤﺎ ﻮﺟﻤﻊ ﺑﻴﻨﻜﻤﺎ ﰲ ﺧﻴﺮ

 

Akhirnya Pansek Pengadilan Agama Sibolga Khamami, SA.g mengakhiri kesendiriannya setelah 2 tahun lebih ditinggal isteri tercinta, Hari bahagia yang di tunggu-tunggu itu akhirnya datang juga, hari bahagia yang dimaksud adalah hari dimana dilangsungkannya akad pernikahan antara Khamami, SA.g dengan Ir. Erfayulis, S.PdI, akad nikah yang dilaksanakan pada hari Sabtu, tanggal 18 Oktober 2014 tersebut berlangsungkan di Pandan, Tapanuli Tengah (rumah mempelai perempuan).Tidak tanggung-tanggung bertindak selaku saksi nikah waktu itu Ketua Pangadilan Agama Penyabungan Drs. H. Alimuddin, SH. MH. Dan Ketua Pengadilan Agama Sibolga Drs. Media Rinaldi, MA, hadir juga waktu itu Pansek Pengadilan Agama Kota Padang Sidimpuan Sugeng Heriono, SH.beserta ibuk dan Pansek Pengadilan Agama Pandan Drs. Jasman serta seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Sibolga dan Pandan

Wanita yang dipersunting oleh opung kita ini sehari-harinya sebagai guru di MIN Sibuluan Tapanuli Tengah yang berada persis di depan rumah dinas PA Sibolga dan Pandan ini dimana Pak Khamami bertempat tinggal…”ini pilihan yang terakhir dari calon-calon yang ada “ canda opung kita ini ; Dalam sambutannya mewakili pihak mempelai pria, ketua Pengadilan Agama Sibolga mengucapkan selamat atas terlaksananya ikatan suci ini dengan baik dengan harapan Pak Khamami dapat menjalankan kesehariannya dengan lebih tenang karena sudah ada yang mendampingi…rumah tangga orang-orang Pengadilan Agama adalah barometer keluarga harmonis ditengah-tengah masyarakat…semoga menjadi rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Keluarga Besar Pengadilan Agama Sibolga mengucapkan : "Selamat berbahagia serta selamat menempuh dan mengharungi bahtera rumah tangga semoga pernikahannya yang merupakan momen awal untuk merajut cinta yang suci dalam mengikuti sunnah Rasul SAW bisa menghadirkan keluarga/PASUTRI ASMARA (Pasangan Suami Isteri yang Amanah, Sakinah, Mawaddah wa Rahmah) mendapatkan berkah dan ridho dari Allah SWT". Aamiin YRA. (by Deddy R)

sumber: www.pa-sibolga.net (23/10/2014)

Ketua dan Pansek PA Tebingtinggi Sampaikan Penyuluhan Hukum

Berdasarkan Surat Sekretariat Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 005/11840/Hukor/2014, tanggal 16 Oktober 2014, Pemerintah Kota Tebing Tinggi melalui Bagian Hukum dan Organisasi akan melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, terkait dengan kewenangan Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam meliputi Perkawinan, Perceraian, Warisan, Perwakafan dan Hukum Faraidh dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.

Itulah dasar dan materi penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh Pemko Tebing Tinggi bekerjasama dengan Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Acara penyuluhan hukum dilaksanakan pada Hari Selasa, tanggal 21 Oktober 2014 mulai pukul 9.00 wib s/d selesai dengan nara sumber Drs. H. Bisman, M.HI (Ketua Pengadilan Agama Tebing Tinggi) dan Amrani, SH, MM (Panitera Pengadilan Agama Tebing Tinggi).

Ketua menyampaikan materi tentang Undang-undang Peradilan Agama, Kompilasi Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan. Kewenangan Pengadilan Agama tidak terbatas hanya masalah perkawinan dan perceraian saja, tetapi sudah luas, termasuk masalah waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syari’ah, sedangkan Panitera menyampaikan tentang Prosedur berperkara pada Pengadilan Agama, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi dan PK.

Sambutan masyarakat cukup antusias mengikuti penyuluhan hukum, banyak pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada sisi tanya jawab, namun karena keterbatasan waktu, tanya jawab hanya dibatasi dua termin saja, karena Ketua dan Pansek akan menghadiri undangan penyambutan jamaah haji kota Tebing Tinggi. Acara ditutup jam 11.30 WIB. (amr/it)

sumber: www.pa-tebingtinggi.net

Pengadilan Agama Tarutung Gelar Sosialisasi Hasil Bimtek

Sehari setelah kembali dari Medan dalam rangka mengikuti Bimtek Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, Ekonomi Syari’ah dan Pola Bindalmin maka pada hari Kamis, tanggal 16 Oktober 2014 Pengadilan Agama Tarutung menggelar acara sosialisasi hasil Bimtek tersebut.

Acara sosialisasi ini dilaksanakan tepat pada pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tarutung yang dipimpin langsung oleh Ketua P.A. Tarutung Bapak Drs. Mahmud Dongoran, MH. Nampak hadir dalam acara sosialisasi ini Wakil Ketua Bapak Drs. H. Martias, para Hakim, Panitera/Sekretaris, Wapan dan Wasek serta pejabat yang lainnya dan tidak ketinggalan pula para tenaga honorer Pengadilan Agama Tarutung.

Dalam acara sosialisasi ini secara bergiliran antara Panitera/Sekretaris, Wakil Ketua yang kemudian diakhiri oleh Ketua untuk menyampaikan hasil Bimtek. Panitera/Sekretaris menyampaikan tentang Pola Bindalmin, Wakil Ketua masalah Ekonomi Syari’ah, sedangkan Ketua menyampaikan hasil Bimtek tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam Bimbingan dan Arahannya Ketua P.A. Tarutung menegaskan agar semua pegawai tanpa terkecuali untuk melaksanakan hasil Bimtek yang telah disosialisasikan tersebut. Ketua berharap agar terus meningkatkan mutu pelayanan, meningkatkan kemampuan dalam menangani tugas masing-masing serta ketepatan waktu dalam menyelesaikan tugas-tugas.

Secara khusus kepada para Hakim, disampaikan oleh Ketua agar jangan coba-coba melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sebab akan fatal akibatnya. Banyak sudah Hakim yang telah dihukum, oleh karena itu saya berharap jangan sampai ada Hakim dari P.A. Tarutung ini yang terkena hukuman akibat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, demikian Pak Ketua menyampaikan harapannya.

Dalam acara Bimtek yang dilaksanakan oleh PTA Medan pada hari Minggu s/d Selasa (tanggal 12 s/d 14 Oktober 2014) di Hotel Madani diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, 2 orang Hakim (Amri Yantoni, SHI., MA. dan M. Arif Sani, SHI), Pansek serta Wakil Panitera Pengadilan Agama Tarutung, dengan nara sumber antara lain Prof. Dr.Drs. H. Abdul Manan, SH,SIP, M.Hum, Dr. H. Purwosusilo, SH,MH,. Dr. H. Amran Suadi, SH,MH,MM dan lain-lain.

Sumber: www.pa-tarutung.net

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg