PEMBINAAN MENTAL DAN TEKNIS OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA MEDAN
Jumat, Tanggal 27 Mei 2016, di pagi hari Pengadilan Agama Simalungun kedatangan tamu dari Pengadilan Tinggi Agama Medan, tidak lain Drs. Armia Ibrahim, SH., MH sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan didampingi oleh Amrani, SH., MM menjabat sebagai Plt. Panitera di Pengadilan Tinggi Agama Medan. Rombongan datang dengan tema kunjungan kerja sekaligus pembinaan di Pengadilan Tingkat Pertama yang di adakan di Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Disela-sela kunjungan, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menyempatkan diri untuk memantau fasilitas pelayanan publik dan bangunan gedung kantor Pengadilan Agama Simalungun. Seluruh jajaran Pimpinan Pengadilan Agama Simalungun menyambut hangat kedatangan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan beserta rombongan.
Dalam hal ini Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan memberikan beberapa masukan yang positif untuk standarisasi peningkatan pelayanan publik di Pengadilan Agama Simalungun. Sebelum beranjak ke Pengadilan Agama Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan meluangkan waktu berbincang dengan unsur pimpinan yang ada di Pengadilan Agama Simalungun.
Dalam pembinaan di Pengadilan Agama Pematangsiantar yang di hadiri oleh seluruh unsur pimpinan dari Pengadilan Agama Simalungun dan Pematangsiantar, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan menghimbau bekerja sesuai dengan SOP dan peraturan yang berlaku. Karena seluruh pekerjaan akan semakin mudah dikerjakan apabila sesuai dengan petunjuk dan teknis yang telah ditetapkan.
Beliau juga menghimbau kepada para hakim dan pegawai untuk melakukan standarisasi pekerjaan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Salah satu yang ditekankan oleh Beliau adalah tentang keseragaman standarisasi putusan dan Berita Acara Sidang yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama.
Beliau mengungkapkan bahwa masih adanya multi persepsi untuk penulisan putusan di wilayah Pengadilan Tingkat pertama di Sumatera Utara. Padahal standarisasi penulisan sudah diatur dalam format yang dikeluarkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama pada tanggal 1 April 2014. Seharusnya standarisasi penulisan putusan sudah mengikuti format yang ada.
Sementara untuk penafsiran tentang undang-undang kebebasan hakim adalah upaya menciptakan maupun menemukan hukum dalam sebuah perkara sehingga tercapai pertimbangan hukum yang dinyatakan dalam putusan. Sedangkan tata cara penulisan dan istilah hukum dalam putusan harus berdasarkan format baku yang telah ditentukan.
Dengan adanya standarisasi yang baku, maka ini dianggap lebih mempermudah hakim dalam penulisan putusan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Semua format putusan baku tersebut sudah include dan terintegrasi dengan sistem yang ada dan sudah didukung oleh sarana yang sudah di kembangkan dalam bidang Teknologi Informasi yaitu SIADPA.
Apabila penulisan putusan dan Berita Acara Sidang sesuai dengan format yang telah disediakan, maka penulisan putusan sebuah perkara hanya membutuhkan 30 Menit untuk pembuatan putusan satu perkara.
Dengan ini, maka akan terwujud pelayanan publik yang lebih maksimal dan memberikan kemudahan kepada para hakim dan pegawai untuk menyelesaikan tugas-tugasnya.
Di penutupan pembinaannya  beliau menyampaikan, mari kita bekerja sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang ada demi mewujudkan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia yang kita cintai ini. @it
(sumber : pa-simalungun.go.id)
Sidang Keliling PA.Balige di Kecamatan Onan Runggu
(Rabu, 25 Mei 2016) sekitar pukul 07.00 wib aparatur Pengadilan Agama Balige berkumpul di pelabuhan Balige menuju Kecamatan onan Runggu, Kabupaten Samosir untuk melaksanakan Sidang Keliling.
Sidang Keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang diperuntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 1 Tahun 2015.
Pelaksanaan Sidang Keliling di Kecamatan Onan Runggu sebelumnya sudah dikoordinasikan dengan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Onan Runggu, perjalanan Sidang Keliling lebih kurang 1,5 jam dengan menggunakan kapal melewati danau toba.
Para pencari keadilan begitu antusias dalam mengikuti sidang keliling. Hal ini dibuktikan ketika aparatur PA. Baige sampai mendarat di Kecamatan Onan Runggu para pencari keadilan sudah berkumpul di Kantor Urusan Agama.
Pelaksanaan Sidang Keliling berjalan lancar dan tertib, terlihat wajah para pencari keadilan senang berseri-seri ketika permohonan dikabulkan oleh majelis hakim, dikarenakan mayoritas para pencari keadilan bermohon untuk itsbat nikah (penetapan nikah yang dilaksanakan pada masa lampau) yang pada akhirnya nanti Kantor Urusan Agama akan mengeluarkan akta nikah. Akta nikah merupakan akta otentik sebagai tanda keabsahan dari perkawinan dengan tujuan untuk tertib administrasi sebagai warga negara yang taat pada aturan. Terdapat 3 (tiga) akta yang sangat penting dalam perjalanan hidup seseorang yaitu Akta lahir, akta nikah dan akta kematian.
Akhirnya, pelaksanaan sidang keliling selesai dengan kepuasan dari para pencari keadilan dan kepuasan dari pencari keadilan tersebut juga merupakan kepuasan tersendiri bagi aparatur PA. Balige. Semoga pelayanan Sidang Keliling di Kecamatan Onan Runggu mendapatkan ridho dan keberkahan Alloh swt, apapun ceritanya, pelaksanaan sidang keliling ini atas izin Allah swt. Allahumma Aamiin.. (zaki).
(sumber : pa-balige.go.id(30/05/16))
Selamat Datang Rombongan Mahkamah Syar’iyah IDI
Sungguh riang anak Palembang
Mengayuh sampan sambil berdendang
Syair disebut nada terbilang
Selamat datang kami ucapkan
Jum’at (20/5) pukul 15.00 WIB, Sambutan hangat dari tuan rumah Ketua PA Pematangsiantar Drs. Buriantoni, S.H., M.H beserta jajarannya. menyambut kedatangan Ketua Mahkamah Syar’iyah Idi Drs. Said Safnizar, M.H., beserta rombongan Mahkamah Syar’iyah Idi.
Dalam suasana santai dan formal acara penyambutan dilaksanakn diruang sidang Pengadilan Agama Pematangsiantar,dilanjutkan dengan acara Penyerahan cendra mata dari Mahkamah Syar’iyah Idi.
Selain meningkatkan silaturahmi kedatangan rombongan Mahkamah Syar’iyah idi juga bertujuan untuk saling tukar informasi mngenai hal – hal yang positif dari Mahkamah Syar’iyah Idi dan Pengadilan Agama Pematangsiantar.
Selanjutnya, rombongan Mahkamah Syar’iyah Idi berpamitan untuk beristirahat guna melanjutkan perjalanan pada esok harinya.
(Admin)
(sumber : pa-pematangsiantar.com)
Pemberian Penghargaan (reward) Kepada Agen Perubahan
Stabat, pa-stabat.net (23/05)
Apel pagi Pengadilan Agama Stabat pada hari Senin tanggal 23 Mei 2016, sungguh terasa amat istimewa, hal ini di samping pimpinan apel langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Stabat Klas I-B Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I. juga dalam kesempatan tersebut pimpinan apel memberikan penghargaan (reward) kepada para agen perubahan PA Stabat:
![]() |
![]() |
Mereka yang mendapat penghargaan sebagai agen perubahan PA Stabat adalah :
- Agen perubahan bidang integritas adalah Drs.H. Nur Al Jumat, S.H., M.H. (Hakim);
- Agen perubahan bidang Akhlak dan Etika adalah Sahlan, S.H. (Kasubbag Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana;
- Agen perubahan bidang Profesionalisme adalah Dra. Zuairiah, S.H. (Wapan);
- Agen perubahan bidang Ketepatan Waktu (Punctuality) Nur Leli, S.H. (Panmud Gugatan);
Dalam arahannya, Ketua PA Stabat mengatakan, “penghargaan yang diberikan oleh pimpinan, janganlah dilihat dari segi materinya, akan tetapi lihatlah dari kebesaran dan ketulusan hati pimpinan yang memberikan penghargaan atas peran aktifnya dalam menggerakkan perubahan di Pengadilan Agama Stabat”;
Lebih lanjut Ketua PA Stabat menyampaikan, bahwa dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi ada delapan area penting manajemen pemerintahan yang perlu dilakukan perubahan secara sungguh-sungguh dan berkelanjutan. Salah satu area penting perubahan tersebut adalah perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja).
Perubahan pola pikir dan budaya kerja birokrasi ditujukan untuk mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang tinggi. Makna integritas adalah individu anggota organisasi yang mengutamakan perilaku terpuji, tidak koruptif, disiplin dan penuh pengabdian sehingga dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme,sebagaimana diamanatkan Permenpan No.27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan agen perubahan Di Instansi Pemerintah.
Perubahan mindset (pola pikir) dan culture set (budaya kerja) yang terjadi secara cepat di Pengadilan Agama Stabat, tidak terlepas dari peran aktif agen perubahan tersebut, yang menjadi contoh dalam berperilaku bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Stabat. Oleh karena itu, berdasarkan Permenpan No. 52 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, pimpinan menilai sangat perlu memberikan penghargaan (reward) kepada agen perubahan tersebut.
Mudah-mudahan, “dengan kerja keras kita semu, pembangunan Zona Integritas yang sedang digalakkan di Pengadilan Agama Stabat, dapat berjalan dengan sukses dengan meraih WBK dan WBBM (rzl).
(sumber : pa-stabat.net(23/05/16))
Pengadilan Agama Lubuk Pakam Melaksanakan Sidang Keliling "Perdana"
Pada hari Jum'at tanggal 20 Mei 2016, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Kelas I-B Nomor : W2.A-10/951/HK.05/V/2016 tanggal 02 Mei 2016 yang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Agama Lubuk Pakam Drs. H. Nurdin Situju SH., MH. telah melaksanakan sidang diluar gedung Pengadilan Agama Lubuk Pakam, yaitu di Balai Pertemuan Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Pelaksanaan sidang diluar Gedung tersebut dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama di Kecamatan Hamparan Perak,Sunggal dan Labuhan Deli. Dan pada hari pertama pelaksanaan sidang diluar gedung tersebut para petugas tidak menemui kendala, karena pihak Kecamatan dan masyarakat menyambut dengan baik pelaksanaan sidang diluar gedung tersebut.
Adapun kegiatan ini akan dilaksanakan hingga sepuluh (10) kali pertemuan semoga kegiatan ini dapat berjalan sesuai rencana. Amin.... (Humas : Drs. Syahminan Lubis, SH.)
(sumber : pa-medan.net(24/05/16))