Menu Bantuan Panggilan Sidang (Tabayun)

 

 

Gambar Menu Bantuan Panggilan

 

Kabanjahe | pa-kabanjahe.net (20/02)

 

Surat Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung RI Nomor 0229/DjA.3/HK.05/II/2012, tanggal Februari 2012, tentang pPrmohonan bBntuan Panggilan (Tabayun) mengisyaratkan, masih ditemui permsalahan yang berkaitan dengan permohonan bantuan panggilan sidang atau pemberitahuan isi putusan (PIP) (Tabayun) kepada pengadilan agama lain. Setidaknya ada dua hal yang menjadi penyebab permasalahan tersebut, yaitu pertama data yang dikirimkan oleh PA pemohon bantuan tidak lengkap atau salah, dan yang kedua adlah PA yang diminta bantuan tidak (segera) melaksanakan bantuan. Kedua hal tersebut dapat menghambat pelaksanan persidangan yang berakibat dapat merugikan pihak yang berperkara.

 

Untuk itu, Admin website Pengadilan Agama Kabanjahe, yang salah satu timya ahli di bidang pemrograman php dan html, (Parlindungan Anshory Siregar, A.md, dengan dorongan dari Wakil Ketua, Drs. Muhammad Amin, SH., MH, selaku penanggung jawab website dan didukung oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifili Siregar, SH.,MH, mencoba memanfaatkan website untuk mengatasinya. Khususnya untuk wilayah PTA Sumtera Utara yang juga menjadi keputusan Rapat Kerja Daerah PTA Medan-PA se-Sumatera Utara Tahun 2012, meskipun bukan hal yang terlalu baru, namun pendayagunaannya belum maksimal. Caranya dengan membuat Menu khusus permohonan bantuan panggilan sidang, sebagaimana juga telah dilakukan oleh pa-purwokerto.net.

 

 

 

Prinsip kerja Tabayun adalah dengan pengiriman surat pengantar dan relaas-relas melalui email PA yang diminta bantuan. Dengan demikian, PA yang meminta bantuan harus membuka Menu Bantuan Panggilan Sidang pada website PA yang diminta bantuan, lalu mengisi form yang disediakan dalam menu tersebut. Kemudian PA yang minta bantuan meng-upload Surat Pengantar dan Relaas yang telah terlebih dahulu dibuat oleh petugas PA yang minta bantuan, dan selanjutnya mengirimkannya. Maka surat dan relaas tersebut akan masuk ke email PA yang diminta bantuan, dan pada PA yang bersangkutan harus menunjuk petugas yang setiap hari bertugas memeriksa email-email yang masuk. Selanjutnya Jurusita/Jurusita Pengganti PA tersebut segera melaksanakan sesuai permintaan dan mengirimkannya melalui kantor Pos. Sementara untuk pengiriman biaya dan (jika perlu) Surat Pengantar mohon bantuan oleh PA yang minta bantuan tetap menggunakan jasa Kantor Pos.

 

Dengan menggunakan Menu tersebut jangka waktu permohonan bantuan hingga relaas dikirim kembali ke PA yang minta bantuan diperkirakan akan terpangkas minimal 50 persen, karena yang dibutuhkan hanya pengiriman kembali relaas asli melalu Kantor Pos dan pelaksanaan oleh PA yang diminta bantuan.

 

Jika seluruh website Pengadilan Agama telah menggunakan menu tersebut, maka permohonan bantuan panggilan sidang maupun pemberitahuan isi putusan, tidak akan banyak menemui kendala dan akhirnya pemeriksaan perkara akan berjalan lancar dan tidak ada pihak yang dirugikan. Meskipun semua itu tergantung kepada sumber daya manusianya. Itulah agaknya salah satu fungsi penting dari adanya website di semua pengadilan agama. Atau, mungkin ada cara lain yang lebih praktis dan lebih bagus? Mohon sharing pengetahuannya.(ma).

 

 

Pelantikan Wasek dan Kaur Keuangan PA. Pandan

Gbr. Pegawai yang dilantik dan diambil sumpahnya Wakil Sekretaris Maharani, S. Si dan Kaur keuangan

 

www.pa-pandan.net |PANDAN (17/02), Ketua Pengadilan Agama Pandan Drs. Miranda M. Noer mengambil sumpah Jabatan serta melantik Wakil Sekretaris dan Kepala Urusan Keuangan baru PA Pandan, yang sebelumnya mengalami kekosongan jabatan. Hal tersebut sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan nomor : W2-A/345 dan 346/Kp.04.06/I/2012. Dengan mengambil tempat di Ruang Sidang PA. Pandan.

 

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh pengawai Pengadilan Agama Pandan. Acara pelantikan ini dihadiri oleh Ketua PA. Pandan Drs. Miranda M. Noer Wakil Ketua PA Pandan Drs. Malksn, SH, Panitera/Sekretaris Drs. H. M. Nasir, para Hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional, pegawai dan Rohaniawan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tapanuli Tengah.

 

Adapun Nama-nama pejabat yang dilantik adalah :

 

1. Maharani, S. Si dengan NIP 19790331 200904 2 001 Penata Muda (III/a), menduduki Wasek PA Pandan, yang sebelumnya menjabat Kepala Urusan Keuangan.

 

2. Padma Putra Solihandhana, SE dengan NIP. 19790814 200912 1 001 Penata Muda (III/a), menduduki Kepala Urusan Keuangan PA Pandan yang sebelumnya Staf Keuangan

Gbr. Ketua PA Pandan sedang menyampaikan arahannya

 

Pada kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Pandan dalam amanahnya menyampaikan selamat kepada pejabat-pejabat yang baru dilantik dan pelantikan ini juga sebagai suatu anugerah dan amanat yang diberikan Negara dalam karir PNS. Ketua PA Pandan juga mengharapkan kepada pejabat yang dilantik untuk dapat meningkatkan kinerjanya dalam melayani masyarakat pencari keadilan. Di akhir penyampaian amanat KPA Pandan berharap Pejabat yang baru bisa memberi semangat baru.

Gbr. Ketua PA Pandan dan Panitera Sekretaris foto bersama pegawai yang dilantik

 

Acara pelantikan berakhir pukul 11.30 WIB yang ditutup dengan do’a yang disampaikan oleh Sucipto, S. HI Rohaniwan dari Kantor Kementerian Agama Pandan. (Admin)

 

 

Pelantikan Wakil Panitera PA. Kabanjahe
Dan Perpisahan

 

Ketua PA Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH sedang mengambil Sumpah Basyirun Maha, SH, sebagai Wakil Panitera

Bertempat di ruang sidang utama (Sinabung) Pengadilan Agama Kabanjahe, hari Rabu (15/02/2012), Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe, Drs. Zulkifli Siregar, SH., MH, telah mengambil sumpah dan melantik Basyirun Maha, SH sebagai Wakil Panitera PA Kabanjahe yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Gugatan di Pengadilan Agama Sidikalang. Sedangkan wakil panitera yang lama, Dra. Siti Khadijah, SH dimutasi dan dipromosikan menjadi Panitera/Sekretaris di Pengadilan Agama Sidikalang yang telah diambil sumpah dan dilantik hari Selasa (27/02/12) oleh Ketua PA Sidikalang.

Acara pengambilan sumpah dan pelantikan Wakil Panitera PA Kabanjahe dihadiri oleh Wakil Ketua Drs. Muhammad Amin, SH.,MH, seluruh Hakim, Panitera/Sekretaris Jasman, SH dan pegawai Pengadilan Agama Kabanjahe serta Ketua PA Sidikalang, Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, MH, beserta rombongan. Bertindak sebagai saksi dalam acara tersebut adalah Jasman, SH dan Drs. Edi Sucipto, SH., M.Hum, sedangkan sebagai rohaniwan Syawaluddin Nasution, SHI. Acara pengambilan sumpah dan pelantikan yang dimulai tepat puklul 10.30 WIB itu didahului oleh pembukaan oleh protokol, lalu pembacaan SK. Badilag oleh Muhammad Sahrun, Pengambilan Sumpah dan pelantikan oleh Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe dan ditutup dengan doa serta diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik.

 

Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe memberi ucapan selamat

Pelantikan itu sendiri didasarkan kepada Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor : 0052/DJA/KP.04.6/SK/I/2012 tanggal 16 Januari 2012, yang mengangkat Basyirun Maha, SH sebagai Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabanjahe menggantikan Dra. Siti Khadijah, SH, yang promosi menjadi Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sidikalang. Seperti diketahui bahwa beberapa jabatan struktural, baik Sekretariat maupun Kepaniteraan sampai saat ini masih kosong. Jabatan yang masih kosong sampai saat ini di Pengadilan Agama Kabanjahe adalah Kaur Keuangan, Kaur Kepegawaian, Kaur Umum (masih Plt), Panmud Permohonan dan Panmud Hukum. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, maka semua tugas–tugasnya dirangkap dan dilaksanakan oleh pejabat lain atau dikerjakan oleh pegawai honorer.

Acara Pelepasan

Seusai pelantikan acara Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabanjahe dilaksanakan, setelah jeda makan siang dan shalat Zhuhur pada jam 14.00 WIB Pengadilan Agama Kabanjahe menggelar acara pelepasan dan perpisahan dengan Dra. Siti Khadijah, SH yang sebelumnya menjadi Wakil Panitera Pengadilan Agama Kabanjahe.

 

Ketua PA Kabanjahe didampingi isteri memberikan cendera mata

Dra. Siti Khadijah, SH dalam kata perpisahannya menyampaikan rasa terimakasih atas segala kerjasama yang sudah dijalin dan terjaga selama ini hingga kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas dapat diatasi dengan baik. Dalam kesempatan tersebut tidak lupa disampaikan permohonan maaf untuk semua kesalahan yang sengaja atau tidak pernah dilakukan karena manusia memang tidak pernah lepas dari kesalahan. Hal serupa juga disampaikan oleh Panitera/Sekretaris Jasman, SH dalam penyampaian kesan dan pesannya mewakili dari pegawai pengadilan agama Kabanjahe. Adapun mewakili para hakim disampaikan oleh Drs. Maimuddin.

Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe Drs. Zulkifli Siregar, SH, MH dalam arahan dan bimbingannya di acara ini menyampaikan pesan kepada Dra. Siti Khadijah yang telah dilantik menjadi Panitera/Sekretaris Pengadilan Agama Sidikalang untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi yang gencar diprogramkan saat ini. Sebagai kuasa pengguna anggaran, Panitera/Sekretaris dituntut dapat merealisasikan anggaran yang ada semaksimal mungkin menghasilkan manfaat untuk pelayanan masyarakat. Dari segi kepaniteraan memastikan dukungan terwujudnya pelayanan yang prima bagi pencari keadilan. Adapun dari segi kesekretariatan adalah untuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan semua tugas kantor dan pelaksanaan kebijakan pimpinan serta hak-hak pegawai.

Acara kemudian ditutup dengan doa serta penyerahan kenang-kenangan kepada Dra. Siti Khadijah. Tepat jam 14.30 WIB seluruh rangkaian acarapun selesai dilaksanakan. (asy/ma)

PENGADILAN AGAMA GUNUNGSITOLI KEMBALI MELAKSANAKAN EKSEKUSI

Gunungsitoli [23/02]

Di bawah rintik-rintik hujan gerimis yang meliputi wilayah kota gunungsitoli nampak dari ujung jalan Magiao Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli rombongan Pengadilan Agama Gunungsitoli tiba di salah satu rumah yang tuju oleh rombongan yang dikomandani Panitera PA. Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag, terlihat beberapa orang pegawai PA. Gunungsitoli dengan sigapnya sibuk mempersiapkan beberapa perlengkapan. “Ada apa ya pak?”, tanya seorang masyarakat kepada salah seorang pegawai PA. Gunungsitoli yang kebetulan ada di sekitar rumah yang disambangi Pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli, “kami akan melaksanakan eksekusi” jawab Muhammad Irnanda Siregar Pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli. Ya, benar sekali pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2012 PA. Gunungsitoli melaksanakan eksekusi putusan dalam perkara sengketa waris yang telah inkracht dengan Register Nomor Perkara No. : 14/Pdt.G/2011/PA. Gst. Pelaksanaan Eksekusi ini mencuri perhatian masyarakat sekitar yang ingin tahu proses pelaksanaan eksekusi berlangsung di salah satu rumah di Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli tak ingin melewatkan momentum ini beberapa masyarakat berusaha mengabadikan peristiwa eksekusi dengan telepon genggamnya.

 

Eksekusi yang berlangsung di bawah rintik hujan tetap tidak menyurutkan langkah dari Rosman Zega, S.Ag Panitera PA. Gunungsitoli yang melaksanakan eksekusi tersebut dan pegawai PA. Gunungsitoli, selanjutnya Panitera PA. Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli tanggal 11 Januari 2012 tentang Perintah kepada Panitera PA. Gunungsitoli untuk melaksanakan eksekusi, dimana sebagai dasar hukum pelaksanaan eksekusi. “Bagi pihak-pihak yang menghalang-halangi eksekusi pada hari ini akan berhadapan dengan hukum” tegas Rosman Zega, S.Ag di akhir penyampaiannya, seperti informasi yang diperoleh admin pa-gunungsitoli.go.id yang terjun ke lapangan bahwa para Termohon eksekusi akan berupaya menghalangi-halangi proses eksekusi. Suasana memang mendebarkan juga menegangkan, karena dibayangi-bayangi apakah pelaksanaan eksekusi akan dapat berjalan lancar atau gagal, rasa kekhawatiran dan ketakutan yang mewarnai emosi pada situasi seperti ini.

“Eksekusi ini harus berhasil..!!” demikianlah skala prioritas dalam pelaksanaan eksekusi yang kali kedua dijalankan oleh PA. Gunungsitoli di kota Gunungsitoli sebagai pembuktian kepada masyarakat di wilayah hukum PA. Gunungsitoli bahwa Pengadilan Agama mempunyai kekuatan eksekutorial sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana yang telah dirubah dengan perubahan keduanya dengan Undang-Undang No.3 Tahun 2006 dan perubahan dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Lagipula sebelum berangkat menuju lokasi tim eksekusi PA. Gunungsitoli mendapatkan pengarahan tekhnis pelaksanaan eksekusi dan juga dukungan moril dari Ketua PA. Gunungsitoli Drs. Jamalaba Malau, MH, Wakil Ketua Drs. Indrawisol dan Hakim-Hakim PA. Gunungsitoli. Flash back pada keberhasilan pelaksanaan eksekusi yang pertama di kelurahan Saombo pada tahun lalu berdampak kepada meningkatnya kepercayaan masyarakat Gunungsitoli dan se-kepulauan Nias terhadap Pengadilan Agama ditandai dengan naiknya jumlah perkara yang diterima PA. Gunungsitoli sebesar 122% pada tahun 2011 dibandingkan dengan tahun 2010 yang lalu.

Kemudian Setelah pembacaan Penetapan, yang disaksikan Lurah Saombo dan Aparat dari kelurahan Saombo serta pengamanan dari Polisi Militer (PM) Pos Gunungsitoli, eksekusi atas obyek sengketa yaitu sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya seluas 156 M2 mulai dilaksanakan. Meskipun pada awalnya ada hambatan dari pihak Termohon eksekusi namun hal tersebut dapat diatasi dan dikendalikan tim eksekusi Pengadilan Agama Gunungsitoli, eksekusi yang dilaksanakan adalah eksekusi riil berupa pembagian secara riil atas harta warisan sesuai dengan amar putusan PA. Gunungsitoli tanggal 23 Juni 2011. Setelah selesai melakukan pengukuran dan member patok bahagian dari setiap ahli waris dan menyerahkan kepada ahli waris. Selanjutnya Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli membacakan Berita Acara Eksekusi dengan dua orang saksi yaitu Hamdhani Zalukhu, S.HI dan Sentosa Gulo, S.HI, masyarakat pun turut merasa lega dengan berakhirnya konflik salah satu warga mereka, dan rombongan PA. Gunungsitoli bersyukur kepada Allah SWT atas perlindungan dan ‘inayah-Nya sehingga eksekusi berhasil dilaksanakan tanpa hambatan yang berarti.

Menanggapi pelaksanaan eksekusi tersebut Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli mengatakan bahwa dalam perkara perdata eksekusi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama dan dilaksanakan oleh Panitera. Sebelum eksekusi dilaksanakan Pengadilan Agama Gunungsitoli sudah menyampaikan peringatan/ aanmaning kepada Termohon eksekusi untuk melaksanakan isi putusan secara sukarela bahkan pendekatan secara informal pun sudah diupayakan, mengingat bahwa perkara warisan adalah perkara antara orang-orang/ pihak-pihak yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan, namun karena Termohon eksekusi tetap tidak menjalankan putusan secara sukarela, maka demi kepastian hukum dan keadilan eksekusi dilaksanakan. Lebih lanjut Ketua PA. Gunungsitoli menghimbau kepada seluruh aparat PA. Gunungsitoli untuk senantiasa meningkatkan pengetahuan dan keterampilan khususnya dibidang kejurusitaan, mengingat bahwa PA. Gunungsitoli ke depan akan semakin banyak melaksanakan eksekusi, termasuk dengan adanya permohonan eksekusi atas pembagian harta bersama. (Red. M. Andri Irawan, S.HI)

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (23/02/2012)

Mentauladani Rasulullah SAW


Sesuai jadwal Tuesday Meeting di Pengadilan Agama Balige tanggal 21 Pebruari 2012 diisi dengan Bina Mental (BINTAL) yang disampaikan Ketua Pengadilan Agama Balige Drs. Mazharuddin, MH., bertempat diruang sidang Pengadilan Agama Balige yang diikuti seluruh Kesekretariatan dan Kepaniteraan serta para Honor PA. Balige.

Inti dari materi yang disampaikan karena masih dalam suasana Maulid Nabi SAW, KPA Balige mengajak seluruh Pegawai untuk selalu mencontoh ketauladanan Rasulullah SAW, baik dalam bekerja / usaha maupun dalam kehidupan sosial.

Dalam uraian pemaparan beliau yang menerangkan sejarah maulid Nabi SAW secara ringkas, tepat dan padat mulai dari sejarah awal lahirnya, awal menjadi Nabi /Rasulullah, awal sejarah pengembangan Islam di Jazirah Arab sampai ke Yatsrib (Madinatul Munawwaroh) yang menghadapi dan melewati segala bentuk tantangan dan rintangan dalam bersyi'ar, serta bentuk motivasi positif sekaligus logistik yang diberikan oleh istri beliau (Siti Khadijah) untuk pengembangan Islam.


Kisah yang tak dapat terlepas dari kehidupan Ummat Islam ini kiranya bukanlah hanya seperti menapak tilas, tapi kita harus dapat mengambil hikmah dari Nabi yang 'ummi dapat membawa perubahan dunia dari alam Jahiliyah menjadi penuh Rahmat dan dapat memberikan contoh tauladan yang baik sebagai Rahmatan Lil'alamin. Bila kita mengaku sebagai Ummat Nabi SAW, mengapa kita juga belum mampu mencontoh dan mengikuti jejak Sunnaturrasul dalam kehidupan. Pantaslah kita selalu berintropeksi diri, tandas beliau. (MDHN)

sumber: www.pa-balige.net (21/02/2012)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg