Tim AIPJ Kembali Kunjungi Asahan

Kamis (19/06), Rombongan Australia Indonesia Patnership for Justice (AIPJ) kembali mengunjungi Kabupaten Asahan di Kota Kisaran. Sebelumnya Tim ini sudah dua kali mengunjungi PA Kisaran yaitu pada pertengahan dan akhir tahun 2013. Hadir dalam rombongan tersebut Drs. H. Wahyu Widiana, MA, Cate Summmer, Sarah, dan Hilda Suherman, kehadiran Tim melakukan pertemuan dengan Pimpinan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Asahan, Ketua Pengadilan Agama Kisaran dan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai, dalam rangka kelanjutan pelaksanaan sidang pelayanan terpadu di Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Pertemuan  yang sebelumnya direncanakan dengan Bupati Asahan, namun karena di saat bersamaan Bupati Asahan ada kegiatan di luar Daerah, sehingga pertemuan berlangsung pada pukul 14.00 Wib di Kantor Dnas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Asahan. Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan (Dr. H. Syafi’i, MA), Ketua Pengadilan Agama Kisaran (Drs. H. Munir, SH, MA), Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai (Drs. Jakfar, SH, MH)  dari unsur Disdukpil yang dipimpin oleh sekretaris dan dari LSM PEKKA.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama 2 jam tersebut, semua pihak pada prinsipnya untuk melanjutkan sidang pelayanan terpadu sesuai dengan bidangnya masing-masing, sejauh sesuai dengan aturan yang berlaku, namun yang berperan aktif diharapkan adalah masyarakat sendiri. Kami siap memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.

Pihak AIPJ dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa pihak AIPJ siap memberikan sekedar fasilitas untuk sidkel pelayanan terpadu di Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. Namun bantuan ini tidaklah  secara terus menerus, untuk itu dimohon kepada PEKKA Kab. Asahan untuk membantu dan memfasilitasi kegiatan ini, yang direncanakan setelah Idul Fitri tahun ini.

sumber: www.pa-kisaran.net (20/06/2014)

Sidang Pelayanan Terpadu PA Gunungsitoli Berjalan Lancar


Gunungsitoli |“Saohagolo Ama…saohagolo ma andro khomi fefu” (terima kasih Pak..terimakasih kami ucapkan kepada Bapak semuanya), itulah sebait kalimat dari  bahasa daerah Nias yang terucap dari bibir pasangan suami isteri setelah mereka selesai mengikuti sidang pelayanan terpadu yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Gunungsitoli bekerja sama dengan pihak Kementerian Agama Kabupaten Nias.

Sesuai dengan jadwal yang telah di tentukan dan di tandatangani oleh KPA Gunungsitoli, pada hari Kamis, tanggal 25 Juni 2014 Pengadilan Agama Gunungsitoli untuk yang kedua  kalinya kembali melaksanakan sidang pelayanan terpadu dalam tahun 2014 ini yang pelaksanaannya bertempat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tuhemberua.
Pada sidang pelayanan terpadu yang kedua kalinya ini Pengadilan Agama Gunungsitoli hanya menyidangkan perkara Pengesahan Nikah (Itsbat Nikah) sebanyak 4 (empat) perkara.

Pada tahap ke dua ini Pengadilan Agama Gunungsitoli menerima 7 perkara dan menyidangkan perkara Itsbat Nikah sebanyak 4 perkara dan 3 perkara lainnya di gugurkan di sebabkan ketidakhadiran dari pihak perkara. Alhamdulillah persidangan berjalan lancar, para pasangan suami isteri yang mengikuti sidang pelayanan terpadu tersebut sangat antusias dan merasa gembira karena hanya dalam waktu sebentar saja mereka sudah bisa menyelesaikan dua persoalan yang selama ini sangat membebani pikiran mereka yaitu persoalan keabsahan perkawinan yang telah mereka laksanakan dan persoalan pencatatan dari perkawinan mereka itu sendiri.

Dalam persidangan, kepada Majelis Hakim mereka menyatakan bahwa pada dasarnya bukan mereka tidak mau melibatkan pihak Kantor Urusan Agama dalam pelaksanaan perkawinan yang mereka laksanakan belasan bahkan puluhan tahun yang lalu. Tetapi karena jarak tempat tinggal mereka dengan Kantor Urusan Agama serta biaya yang harus dikeluarkanlah yang menjadi penghalangnya. Hal ini tentu bisa dimaklumi, sebab apabila mereka akan mendatangi KUA maka mereka terpaksa harus menempuh perjalanan yang cukup memakan waktu 2 s.d 3 jam. (LS)

 

sumber: www.pa-gunungsitoli.go.id (27/06/2014)

Sidang Keliling Pelayanan Terpadu Pengadilan Agama Panyabungan di Kecamatan Sinunukan

Sebanyak 21 perkara itsbat nikah akan disidangkan pada hari ini Kamis 19 Juni 2014, tidak seperti biasanya, sidang yang akan dilaksanakan ini tidak mengambil tempat di Pengadilan Agama Panyabungan, namun akan dilakukan di lokasi domisili pihak yang berperkara atau disebut dengan sidang keliling. Sidang Keliling Pelayanan Terpadu melibatkan Pengadilan Agama Panyabungan,Dinas Kependudukan Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mandailing Natal dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan. Lokasi yang menjadi tempat sidang keliling kali ini adalah Kecamatan Sinunukan Kabupaten Mandailing Natal.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Drs. H. Alimuddin, SH., MH rombongan yang terdiri dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Panyabungan Bukhari, SH, seorang Hakim Pengadilan Agama Panyabungan Khoiril Anwar, S.Ag., MHI, Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Panyabungan Nelson Dongoran, S.Ag., SH, MM, Wakil Panitera Pengadilan Agama Panyabungan Zulpan, S.Ag, dan Kaur Kepegawaian Muhammad Zulfikri mulai bergerak dari Pengadilan Agama Panyabungan pukul 06.05 pagi dengan disopiri oleh Hamid.

Berangkat dengan mengendarai mobil, rombongan bergerak menyusuri jalanan yang sulit, jalan penuh tikungan mendaki, diapit oleh jurang yang dalam dan perbukitan yang setiap saat bisa terjadi longsor, ditambah kondisi aspal yang hancur membuat guncangan di dalam mobil semakin terasa, lobang-lobang besar yang digenangi air sehingga menyerupai kolam juga harus dilewati dengan penuh kehatian-hatian. Namun keadaan itu tidak sampai melunturkan semangat rombongan yang ada dalam mobil tersebut.

Setelah menempuh perjalanan selama 3,5 jam rombongan Pengadilan Agama Panyabungan sampai di Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, begitu turun dari mobil rombongan langsung disambut oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan, tampak juga para pihak yang akan mengikuti sidang itsbat nikah sudah menunggu kedatangan rombongan Pengadilan Agama Panyabungan. Sebelum melaksanakan sidang, acara diawali dengan pembukaan yang diisi oleh sambutan dari kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan dan Camat Sinunukan yang diwakili oleh Sekretaris Camat, selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Panyabungan berkenan memberikan arahan dan sambutan tentang sidang itsbat nikah yang akan segera dilaksanakan itu.

Sebagaimana diketahui, tujuan masyarakat mengajukan itsbat nikah adalah untuk mendapatkan penetapan Pengadilan Agama yang nantinya akan “ditukar” dengan buku nikah, selanjutnya buku nikah tersebut dijadikan salah satu syarat untuk membuat akta kelahiran anak. Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, maka pelaksanaan sidang keliling kali ini dilakukan secara terpadu. Terpadu dalam artian tidak hanya melibatkan Pengadilan Agama saja, tapi juga melibatkan KUA sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan buku nikah, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai pihak yang berwenang mengeluarkan akta kelahiran anak. Selain dari Pengadilan Agama Panyabungan sebagai pelaksana sidang itsbat nikah dan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan sebagai tuan rumah, Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bapak Ibrahim sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Mandailing Natal.

“mungkin tidak semua perkara yang akan disidang nanti dikabulkan, kalau pernikahan yang Bapak/Ibu laksanakan telah sesuai dengan hukum Islam serta Perundang-undangan yang berlaku, tentu akan kita kabulkan, tapi jika dalam sidang nanti terbukti ada masalah dengan pernikahan Bapak/Ibu mungkin untuk saat ini belum bisa dikabulkan” ucap Pak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan dalam sambutannya, “kalau tidak dapat dikabulkan saat ini, kami berharap Bapak, Ibu tidak kecewa dan Pengadilan Agama Panyabungan tetap akan mencarikan solusi yang terbaik, tentunya sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, sambung Pak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan.

Setelah acara pembukaan selesai maka dimulailah sidang perkara itsbat nikah, satu persatu pihak dipanggil menghadap ke meja sidang, majelis hakim yang diketuai Bapak Ketua Pengadilan Agama Panyabungan dengan seksama memeriksa perkara yang diajukan, demikian juga panitera pengganti yang bertugas mencatat jalannya persidangan tampak serius mencatat jalannya persidangan.

Satu persatu perkara diperiksa oleh majelis hakim, hingga perkara terkahirpun selesai diperiksa, maka selesailah rangkaian sidang keliling Pengadilan Agama Panyabungan yang dilaksanakan di Kecamatan Sinunukan, rombongan Pengadilan Agama Panyabungan pun pamit kepada kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sinunukan untuk selanjutnya kembali ke Panyabungan.

Menyusuri kembali jalan yang telah dilewati tadi rombongan Pengadilan Agama Panyabungan bergerak meninggalkan Kecamatan Sinunukan, kembali terbayang di benak anggota rombongan gambaran jalan yang akan dilalui, namun ada seuntai senyuman yang menghiasi wajah-wajah itu, walaupun rasa lelah tidak dapat disembunyikan. Sekitar satu jam meninggalkan Kecamatan sinunukan, rombongan Pengadilan Agama Panyabungan mengalami insiden kecil, di mana kendaraan yang ditumpangi terjebak dalam satu lobang sehingga mobil tidak dapat berjalan, setelah berusaha mendorong dan melakukan tindakan seperlunya, tidak berapa lama kemudian kendaraan pun dapat keluar dan berjalan kembali, hingga akhirnya tiba kembali di Panyabungan.

sumber: www.pa-panyabungan.net

Tim Binwas Wilayah II Sampaikan Ekspose

Setelah melakukan pembinaan dan Pengawasan selama 3 (tiga) hari sejak Senin sampai dengan Rabu, 16-18 Juni 2014, Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Agama Medan Wilayah II yang meliputi Pengadilan Agama Tebing Tinggi, Pengadilan Agama Kisaran, Pengadilan Agama Tanjung Balai dan Pengadilan Rantau Prapat, pada hari Rabu 18 Juni 2014 melakukan ekspos hasil temuan di Aula Pengadilan Agama Kisaran.

Hadir dalam acara ekspos tersebut Ketua PA Tebing Tinggi (Drs. H. Bisman, SH), Ketua PA Kisaran (Drs. H. Munir, SH, MA), Ketua PA Tanjung Balai (Drs. Jakfar, SH, MH) dan Ketua PA Rantau Prapat (Drs. H. Januar). Di samping dihadiri oleh keempat ketua, juga dihadiri Panitera/Sekretaris. Wakil Sekretaris, Wakil Panitera dan Panmud dari ke empat PA  Tersebut.

Askor Wilayah II yang diketuai oleh Drs. H. Lumban Hutabarat, SH, MH, dengan anggotanya Drs. H. Armiya A. Jalil, SH, MH, Drs. H. Irsan Mukhtar Nasution, Drs. H. Idham Khalid, SH dan Saiful Alamsyah, S. Ag, SH, MH, MM selaku sekretaris merangkap anggota. Secara bergiliran diberi kesempatan sekitar 20 menit  untuk menyampaikan hasil pengawasan terhadap Pengadilan Agama yang dilakukan pengawasan dan pembinaan.

  1. Drs. H. Idham Khalid, SH. Menyampaikan hasil Pembinaan dan Pengawasan pada PA Rantau Prapat
  2. Drs. H. Armiya A. Jalil, SH, MH. Menyampaikan  hasil pembinaan dan pengawasan PA Tebing Tinggi
  3. Drs. H. Irsan Mukhtar Nasution. Untuk PA Tanjung Balai
  4. Drs. H. Lumban Hutabarat, SH MH. Untuk PA Kisaran

Sedangkan menyangkut dengan administrasi umum untuk ke empat PA Tersebut disampaikan oleh Saiful Alamsyah.

Drs. H. Lumban Hubarat selaku koordinator, menyampaikan dihadapan para pejabat keempat PA tersebut agar hasil pembinaan dan pengawasan ini mohon untuk ditindaklanjuti dengan baik. Karena pada hakikatnya pengawasan ini adalah bukan untuk mencari-cari kesalahan, tetapi lebih bersifat pembinaan, untuk itu mohon ditindaklanjuti. Pak Lumban juga berharap agar aparat Peradilan Agama semuanya baik itu pimpinan atau honorer sekalipun mohon selalu bekerja dengan baik dan benar, apalagi beliau bekerja di Pengadilan Agama bernilai jihad. “Tidak perlu takut dengan adanya pengaduan macam-macam, yang penting kita sudah berbuat dengan baik dan benar sesuai dengan aturan. Jaga disiplin, syukuri pendapatan yang saudara peroleh selama ini dan jangan sekali-kali berbuat dengan perbuatan-perbuatan yang tidak terpuji”, Ujar beliau saat penyampaian ekspose.

Drs. H. Munir, SH, MA Ketua PA Kisaran, mewakili ke empat PA Wilayah II, dalam sambutan akhirnya menyampaikan terimakasih banyak kepada Tim Hakim Tinggi Pengawas Daerah PTA Medan, yang telah melakukan pengawasan secara sangat serius dan objektif. Kami semua sepakat untuk menndaklanjuti terhadap hasil pengawasan dan pembinaan tersebut.

sumber: www.pa-kisaran.net (20/06/2014)

Episode II Sidang Terpadu Itsbat Nikah PA Tanjungbalai Menarik Perhatian Dunia Internasional

Rombongan AIPJ foto bersama setelah audiensi dengan Walikota Tanjungbalai, KPTA Medan dan KPA Tanjungbalai

Tanjungbalai (19/06)

Kamis, 19 Juni 2014 bertempat di Ruang Pertemuan Pendopo Kota Tanjungbalai untuk kedua kalinya Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerja sama dengan Kementrian Agama serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai mengadakan Sidang Terpadu Itsbat Nikah bagi masyarakat Kota Tanjungbalai yang membutuhkan legalisasi pernikahnnya. Kali ini 9 perkara permohonan Itsbat Nikah disidangkan oleh 3 (tiga) orang Hakim yang masing-masing menyelesaikan 3 perkara dengan persidangan Hakim Tunggal.

Sidang Terpadu Itsbat Nikah kali ini menjadi sangat spesial karena disaksikan oleh dua konsultan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) Cate Sumner dan Wahyu Widiana didampingi staff kedubes Australia untuk Republik Indonesia. Selain itu hadir juga utusan Pusat Kajian Perempuan dan Perlindungan Anak Universitas Indonesia (Puskapa UI), Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan Drs. Syoyan M. Shaleh, MM beserta rombongan. Hadir juga Walikota Tanjungbalai DR. Tamrin Munthe, M.Hum berserta Asisten II dan Kepala Dinas Dukcapilk Kota Tanjungbalai.

Disela-sela kegiatan pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini rombongan dari AIPJ menyempatkan beraudensi dengan Walikota Tanjungbalai. Wahyu Widiana sebagai Senior Adviser (Konsultan Senior) AIPJ di Indonesia mengucapkan terima kasih atas respon Walikota Tanjungbalai yang mendukung penuh kegiatan pelayanan terpadu sidang Itsbat Nikah ini. “Ucapan terima kasih kepada Bapak Walikota atas kegiatan pelayanan sidang terpadu Itsbat Nikah ini” demikian beliau menyampaikan.

Wahyu Widiana juga menyampaikan bahwa data dari Bapenas dalam wilayah Kota Tanjungbalai ada sekitar 5.700 anak yang belum mempunyai Akta Kelahiran. AIPJ sebagai salah satu organisasi yang bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak identitas hukum masyarakat miskin di Indonesia sangat mendukung upaya dari semua pihak yang telah bekerja keras untuk membantu masyarakat miskin mendapatkan identitas hukumnya termasuk masyarakat Kota Tanjungbalai. Menanggapai itu Walikota Tanjungbalai menyampaikan bahwa melalui Program Peduli Keluarga Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan telah mengikat MoU dengan Pengadilan Agama, Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menyelenggarakan pelayanan terpadu Itsbat Nikah bagi masyarakat kurang mampu di Kota Tanjungbalai untuk mendapatkan Buku Nikah dan Akte Kelahiran.

Persidangan Itsbat Nikah kali ini berakhir sekitar pukul 12.00 WIB dengan menyelesaikan 9 perkara permohonan Itsbat Nikah yang semuanya hari itu juga mendapatkan Salinan Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama Tanjungbalai. (Ysf)

sumber: www.pa-tanjungbalai.net (19/06/2014)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg