AUDIENSI (3)Kamis, 12 Agustus 2021, Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat  Bapak Afrizal S.Ag M.ag melaksanakan Audiensi dan Silarturahim dengan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Bapak H. Edimin dan Bapak Fadli Tanjung S.Ag. Dalam Audiensi dan Silaturahim ini Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Rantauprapat Ibu Diana Evrina S.Ag S.H, dan Sekretaris Bapak Joni S.Ag. Kunjungan ini dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

Selengkapnya: PA.Rap - Audiensi dan Silaturahmi Pimpinan Pengadilan Agama Rantauprapat Dengan Bupati Labuhanbatu...

Simalungun, Kamis, 12 Agustus 2021. Berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-372/WKN.02/KNL.02/2021 tanggal 9 Agustus 2021 Tim Survei Lapangan KPKNL Pematangsiantar dalam rangka Implementasi Evaluasi Kinerja Barang Milik Negara (Portofolio Aset) melaksanakan survei lapangan dan wawancara di Pengadilan Agama Simalungun.

Selengkapnya: PA.Sim - Survei Lapangan Dalam Rangka Evaluasi Kinerja BMN (Portofolio) Oleh Tim KPKNL...

1

Lubuk Pakam (12/08/2021). Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Ketua PA Lubuk Pakam, Hj. Dian Ingrasanti Lubis, S.Ag,.SH,.MH bersama dengan Wakil Ketua, Nuzul Lubis, SHI, MA dan dua orang Hakim, H.M Thahir, SH dan Dra. Emidayati mengikuti acara Bincang Virtual “Vaksin dan Varian Baru Covid-19” yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat Ikatan Hakim  Indonesia (PP IKAHI).

Selengkapnya: PA.Lpk - Bincang Virtual “Vaksin dan Varian Baru Covid-19”

1

Binjai │ www.pa-binjai.go.id

Kamis pagi pukul 08.30 Wib aparatur Pengadilan Agama Binjai berkumpul di Musholla Al Mizan untuk mengikuti pembinaan mental pada 12/08/2021. Kegiatan pembinaan mental ini dibuka dengan membacakan ayat suci Al-Quran oleh Faizur Rahman, S.H. dan selaku penceramah adalah Ibu Novi Andriyani, S.E., M.M. Sekretaris Pengadilan Agama Binjai.

Selengkapnya: PA.Bji - Perbuatan Yang Dipertanggungjawabkan

asuh2

SEI RAMPAH - Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan adalah bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas. sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, tidak hanya dapat terselenggaranya litigasi di hadapan Majelis, juga perdamaian tersebut dapat difasilitasi dengan pelaksanaan mediasi.

Selengkapnya: PA.Srh - Mediasi Berhasil Sebagian Dalam Perkara Cerai Gugat Kumulasi Hak Asuh Anak

  • 805_bivayusmiarti.jpg