Wakil Ketua PA Stabat Berikan Pengarahan Kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti
Stabat, pa-stabat.net (22/05)
Setelah usai Apel Pagi Senin 18 Mei 2015, Wakil Keta PA. Stabat ( Drs. H. Tarsi, S.H., M.H.I ), mengadakan rapat khusus kepada Juru Sita/Juru Sita Pengganti , bertempat di ruang Wakil Ketua.
Dalam rapat tersebut, hadir semua juru sita/JSP. Wakil Ketua dalam pengarahannya mengingatkan kembali kepada semua Juru Sita/JSP untuk selalu bekerja dengan baik dan mengedepankan profesinal sebagai JS/JSP, dan jangan sampai ada panggilan yang tidak sah, karena hal ini akan mengakibatkan kerugian para pihak berperkara.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh Juru Sita / JSP dalam bekerja :
- Panggillah para pihak ketempat tinggalnya, dan jika tidak bertemu datanglah ke Kepala Desa/Lurah setempat untuk menyampaikan relaas panggilan. Dan jangan disampaikan dijalanan/diwarung atau disembarang tempat, karena majelis hakim akan mengcroscek keabsahan relaas, jika ada para pihak yang keberatan.
- Jangan lupa mengisi tanggal dan berita acara relaas panggilan yang disampaikan kepada Panitera Pengganti untuk dimasukkan kedalam berkas, dan serahkan relaas tersebut dengan bukti tanda terima, paling lambat 4 hari setelah JS/JSP mengambil uang jalan, sesuai SOP kita.
- Jangan lupa menyerahkan PBT yang sudah disampaikan kepada Tergugat/Termohon, untuk diserahkan kepada Ibu Norleili yang menangani secara khusus terkait akan ditentukan BHT –nya suatu perkara. Penyerahan PBT ini paling lama 4 hari setelah pengambilan uang jalan JS/JSP dari kasir, dan jangan disimpan di tas, atau lupa menyerahkan, sebab hal ini akan mengakibatkan kerugian para pihak berperkara.
- Jika ada mohon bantuan panggilan dari Pengadilan Agama lain, kerjakan dengan baik, dan jangan ada kesalahan atau keterlambatan, termasuk mengirimkannya kembali, mengingat kita sudah menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2008 yang harus disiplin sesuai standar.
- Pada JS/JSP harus tercipta keharmonisan dan kekompakan, karena jika suatu saat karena sebab yang tidak terduga, mengakibatkan ia tidak dapat memanggil, maka temannya yang lain harus membantu dan masuk ke wilayah itu untuk memanggilkannya para pihak, dan jangan ada saling menyalahkan, tetapi harus saling mengingatkan jika ada temannya yang keliru, karena JS/JSP adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, berikan kata-kata yang baik ketika memanggil, jangan kasar, dan jangan sampai membuat orang tersinggung/tidak nyaman.
- Pemanggilan terhadap pihak yang berada diluar wilayah yuridiksi PA. Stabat, Juru Sita Pengganti yang ditunjuk secara khusus ini diminta untuk memonitor, apakan relaas panggilannya sudah sampai ke PA.Stabat, jika belum telpon ke PA. yang dimintai bantuan, sekurang-kurangnya 4 hari sebelum sidang sudah diketahui kejelasannya. Jangan sampai keterlambatan PA yang dimintai bantuan panggilan, mengakibatkan kerugian orang lain/para pihak. Begitu pula pemberitahuan amar putusan yang pihaknya berada diluar wilayah yuridiksi PA. Stabat, juga harus tetap dimonitor, jika belum juga dikirim ke PA. Stabat, maka harus ditelpon dengan menggunakan telpon kantor.
- Instrumen panggilan yang diserahkan kepada JS/JSP harus diperhatikan sebagai dasar untuk membuat relaas panggilan, dan jangan sampai ada yang lupa memanggil atau tidak terpanggil. Bahkan yang sangat merugikan lagi jikai salah seorang pihak telah dipanggil, namun pihak lain tidak terpanggil, ini akan mengakibatkan kerugian para pihak yang datang menghadiri sidang.
Apabila JS/JSP memperhatikan dan mengerjakan yang dijelaskan ini, dipastikan proses sidang akan lancar, dan tidak akan merugikan para pihak pencari keadilan. Dan ini merupakan salah satu bentuk proses pelayanan yang dikehendaki pencari keadilan, mereka tidak tahu soal tehnis dilapangan, dan tidak mengerti pula jika hambatan proses sidang disebabkan relas panggilan yang tidak sah, atau belum datang dari Pengadilan Agama lain yang dimintai bantuan tersebut.
Setelah hampir 1 jam Wakil Ketua memberikan pengarahan, kemudian rapat ditutup. (trs)..
sumber: www.pa-stabat.net (22/05/2015)
Keluarga Besar PA Kisaran Kembali Bersuka Cita
Keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran pada akhir bulan April 2015 untuk yang kedua kalinya mendapat kabar gembira, dimana salah satu hakim PA Kisaran yaitu ibu Wafa’, SHI telah melahirkan putra keduanya yang telah diberi bernama Fayyadh Alfarizi Irawan, Lhoksemawe pada jam 18.20 Wib, dengan berat bayi 3,6 kg, hari Kamis, tanggal 30 April 2015 yang lalu.
Selanjutnya pada hari Rabu (20/05/2015) rombongan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran datang untuk menjenguk ke rumah Bapak Irawan dan Ibu Wafa’, SHI, karena ibu Wafa sekeluarga telah kembali ke kota Kisaran. dimana dalam kesempatan kunjungan tersebut, Ibu Wafa sekeluarga punya hajatan syukuran atas kelahiran anak keduanya dengan mengundang makan siang di diamannya, karena telah dilaksanakan aqiqah anak kedua bu Wafa di tempat kelahirannya di Lhokseumawe, Propinsi Aceh. Dalam kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Agama Kisaran Drs.H. Munir, SH, M.Ag, menyampaikan rasa suka cita atas kelahiran putra keduanya Ibu Wafa dan suaminya, semoga menjadi anak yang saleh dan berguna bagi nusa, bangsa dan agama. Kunjungan ini merupakan suatu ikatan tali silaturrahmi antar sesama warga Pengadilan Agama Kisaran.
Kemudian Ibu Wafa’ menyampaikan ribuan terima kasih atas perhatian dan kunjungan dari keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran. dan mohon maaf bila hidangan ada kekurangan, namun hasil interview tim redaksi pada pegawai PA Kisaran menyatakan hidangannya sangat memuaskan, terima kasih ibu wafa kami doakan ibu Wafa sehat selalu dan dapat bertugas kembali setelah cuti bersalinnya. Said/Tim redaksi
sumber: www.pa-kisaran.net (21/05/2015)
Mediasi Berhasil di PA Kisaran Saat Para Pihak Yang Telah Berusia Senja
Kisaran, Kamis, 21/05/2015, Mediasi di Pengadilan Agama Kisaran mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dan penuh dengan kesabaran, hal ini terbukti dengan dicabutnya perkara perceraian No:223/Pdt.G/2015/PA.Kis dengan Majelis yang diketuai oleh Drs. Ali Usman, berhasil dimediasi oleh Hakim mediator Bapak Yedi Suparman, S.H.I.
Mediasi berjalan cukup alot tetapi dengan berbagai taktik dan strategi yang dijalankan oleh sang mediator Yedi Suparman, S.H.I membuat suasana mediasi menjadi lebih menyejukan dan ketegangan pun berubah menjadi suasana yang penuh ramah dan saling memahami untuk mengoreksi diri masing masing para pihak. Setelah memberikan masukan dan pengertian kepada kedua belah pihak dan tanpa memihak sedikit pun, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk rujuk kembali membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah dan juga demi kebahagian anak anak dan cucu mereka.
“Keberhasilan mendamaikan para pihak merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi seorang mediator, karena hakim disatu sisi harus memutuskan perkara namun disisi lain sebagai mediator dapat mendamaikan para pihak, karena setidaknya mediator telah menghilangkan kemudharatan yang ditimbulkan akibat perceraian”, ucap beliau. Said/pa-kisaran.net
sumber: www.pa-kisaran.net (21/05/2015)
Keluarga Besar PA Kisaran Bersuka Cita
Keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran pada awal bulan Mei 2015 mendapat kabar gembira, dimana isteri dari salah hakim PA Kisaran yaitu isteri pak Syafrul, S.Ag, M.Sy telah melahirkan putra keduanya.
Selanjutnya rombongan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran datang untuk menjenguk ke rumah Bapak Syafrul, S.Ag, M.Sy. Dalam kesempatan tersebut Bapak Ketua Pengadilan Agama Kisaran Drs.H. Munir, SH, M.Ag, menyampaikan rasa suka cita atas kelahiran putra keduanya pak Syafrul, semoga menjadi anak yang saleh dan berguna bagi nusa, bangsa dan agama. Kunjungan ini merupakan suatu ikatan tali silaturrahmi antar sesama warga Pengadilan Agama Kisaran.
Kemudian pak Syafrul menyampaikan ribuan terima kasih atas perhatian dan kunjungan dari keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran. dan akhiri dengan pembacaan doa oleh Bapak Yedi Suparman, SHI.
sumber: www.pa-kisaran.net (18/05/2015)
Siswa SMK Asahan Selesai Laksanakan Praktikum di PA Kisaran
Senin (04/03/2015), Ketua Pengadilan Agama Kisaran, Bpk. Drs.H Munir, SH.,M.Ag, melepas 9 orang siswa SMK Asahan yang telah melaksanakan kegiatan Praktek kerja. Acara pelepasan ini digelar di ruang sidang Utama Pengadilan Agama Kisaran.
Dalam acara tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua, Panitera, wakil sekretaris dan pejabat structural PA Kisaran serta guru pembimbing mewakili kepala sekolah SMK Asahan.
Mewakili siswa siswi SMK Kisaran Herfi Anita menyampaikan bahwa terimakasih yang sebesar besar kepada Bapak dan ibu di kantor PA Kisaran yang telah membimbing kami, banyak ilmu yang kami dapatkan selama mengikuti praktikum di PA Kisaran, semoga menjadi bekal kami untuk kemudian hari.
Wakil Sekretaris (Mukhlis Pulungan, S.Ag, MH), selaku pejabat yang memberi arahan dan bimbingan kepada seluruh siswa siswi SMK Asahan, menyampaikan selama dalam praktek di PA Kisaran tentunya banyak yg dapat dipetik ilmu terapan baik manajerial perkantoran maupun system kerja menjadi bekal bagi adik adik dikemudian hari kelak bila selesai menempuh pendidikan disekolah. Kami menyampaikan permohonan maaf bila selama melakukan praktikum di PA Kisaran ada kata kata maupun sikap kami yang tidak menyenangkan hati baik sengaja maupun tidak sengaja, semua itu hanya untuk mendidik supaya lebih disiplin kita dalam bekerja.
Zulhusna Lubis, S.Pd selaku guru pembimbing menyampaikan ucapan terima kasih atas terselanggaranya kegiatan Praktek Kerja ini. Beliau juga menyampaikan semoga kerjasama selama ini dapat dilanjutkan untuk waktu yang akan dating, sebelumnya ibu pembimbing meminta maaf jika anak didiknya selama dalam mengikuti praktikum ada kata kata maupun sikap yang tidak baik, mohon dimaafkan.
Selanjutnya dalam sambutan Ketua PA Kisaran, Bpk. Drs.H Munir, SH.,M.Ag menyampaikan selama dalam mengikuti pratikum, adik adik telah banyak menimba ilmu terapan yang ada di PA Kisaran baik dibidang kepaniteraan maupun di bidang kesekretariatan, sampaikan salam kami pada orangtua kalian, dan selesaikanlah pendidikan kalian, kami doakan adik adik dapat melanjutkan pendidikan lebih tinggi, mudah mudahan ada salah satu diantara adik-adik yang akan bekerja di PA Kisaran diwaktu yang akan datang.
Siswa SMK Asahan tersebut telah melaksanakan kegiatan Prakerin selama lebih kurang 2 (dua) bulan, terhitung sejak tanggal 021Maret 2014 s/d 30April 2014. Berbagai kegiatan administrasi perkantoran telah mereka ikuti, mulai dari menulis dan mengagendakan surat masuk, menulis nomor surat keluar, serta kegiatan bersifat teknis lainnya. Said/pa-kisaran.net
sumber: www.pa-KISARAN.net (18/05/2015)