Kunjungan Naib Presiden Universiti Islam Malaysia (UIM) Ke Pengadilan Agama Medan
Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob, selaku Naib Presiden Universiti Islam Malaysia (UIM), melakukan kunjungan hormat ke Pengadilan Agama Medan, Senin, 19/01/2015. Kunjungan hormat (lawatan.red) Naib Presiden UIM tersebut diterima oleh Ketua Pengadilan Agama Medan, Drs. H. Khaerudin, S.H., M.Hum, di ruang kerjanya, didampingi oleh Wakil Ketua, Hakim dan beberapa orang Pejabat Struktural/Fungsional Pengadilan Agama Medan .
Meskipun Indonesia dan Malaysia mempunyai banyak kesamaan dalam beberapa hal, seperti Negara dengan mayoritas Muslim terbanyak, sama-sama mempunyai kultur adat dan ras melayu dan menggunakan Hukum Islam, tetapi dalam sistim hukum Peradilan Agama, kedua Negara ini sangat berbeda jauh dalam hal pengaturan maupun penerapannya.
“Oleh karena hal itulah saya melakukan kunjungan hormat ke Pengadilan Agama Medan ini, bertujuan guna pembelajaran sekaligus berdiskusi untuk mencari persamaan serta perbezaan yang timbul dalam sistim hukum dan peradilan ini”, tukas Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob mengawali perbincangan.
Dalam penjelasan singkatnya, secara bergantian baik Ketua, Wakil Ketua (Drs. Damsir, S.H., M.H.) dan Hakim Pengadilan Agama Medan (Drs. H. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H.), mengemukakan mengenai sistim peradilan agama di mulai dari Undang-undang yang menjadi payung hukum lembaga peradilan agama, struktur organisasi peradilan, kewenangan, tata cara dan prosedur berperkara di pengadilan agama, klasifikasi kantor pengadilan, hingga tata cara perekrutan dan pendidikan calon hakim agama di Indonesia
Dalam perbincangan tersebut, terdapat banyak kesamaan disamping tidak sedikiti pula terdapat beberapa perbedaan dalam sistim peradilan agama.
Persamaannya adalah adanya Pengadilan Agama yang mengatur masalah hukum kekeluargaan untuk orang Islam. Tetapi dalam hal ini, di Malaysia dikenal dengan Mahkamah Syari’ah, sama-sama mempunyai pengadilan khusus untuk mengatur masalah kekeluargaan bagi warga non Muslim.
Menurut Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir bin Yaacob, kewenangan Mahkamah Syari’ah di Malaysia, khusus hanya untuk orang-orang yang beragama Islam, jika salah satu pihak yang berpekara non Muslim, maka perkaranya diajukan ke Pengadilan Sipil, termasuk contohnya perkara wakaf sekalipun.
Sedangkan menurut Ketua Pengadilan Agama Medan, kewenangan peradilan agama di Indonesia selain menangani sengketa keluarga seperti perceraian, waris, wakaf, hibah, hadanah, dapat pula menangani sengketa ekonomi syari’ah.
Selain itu terdapat perbedaan sistim hukum yang dianut oleh dua negara yang berbeda pula, negara Malaysia menggunakan sistim hukum Common Law, sedangkan Indonesia menggunakan sistim hukum Civil Law, ujar Ketua.
Yang melatarbelakangi terjadinya persamaan dan perbedaan bisa dilihat dari sistim hukum Malaysia dan Indonesia yang berbeda, karena Malaysia merupakan Negara bekas jajahan Inggris sedangkan Indonesia merupakan Negara bekas jajahan Belanda. Jika dilihat dari hukum yang dibawa oleh kedua Negara penjajah tersebut maka kita juga bisa melihat bahwa Inggris merupakan Negara yang menganut sistim hukum Anglo saxon (Common Law), yang berarti Inggris lebih memakai Yurisprudensi untuk mengambil suatu tindakan hukum. Sedangkan Belanda merupakan Negara yang menganut sistim hukum Eropa kontinental (Civil Law), yang berarti bahwa Belanda lebih memakai Undang-Undang untuk mengambil suatu tindakan hukum. Selain itu, bentuk negara, sistim pemerintahan dan sumber hukum dari kedua negara ini berbeda sehingga dalam pengaturan hukum dan penerapan hukumnya pun juga berbeda, pungkas Ketua.
Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob, mengatakan setelah saling bertukar informasi dan pandangan tentang penerapan sistim hukum peradilan agama di Indonesia dengan Malaysia, sangat terkesan dengan pertemuan ini, karena dapat membuka cakrawala berfikir dan menambah pengetahuan di bidang sistim peradilan agama kedua negara, dan berharap antara Universitas Islam Malaysia (UIM) dan Pengadilan Agama Medan akan terus dapat bekerjasama dan bertukar informasi.
Usai melakukan perbincangan dan diskusi, Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob dan ketua Pengadilan Agama Medan, saling bertukar cinderamata.
Di akhir kunjungan, Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob yang didampingi oleh isteri tercinta, meninjau gedung kantor dan pelaksanaan administrasi di Pengadilan Agama Medan, di antaranya ke ruang pendaftaran, ruang meja informasi, ruang tunggu, ruang Hakim, ruang kepaniteraan, ruang sidang, ruang mediasi, dan ruang Posbakum.
Setelah melakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Medan, Prof. Dato’ Dr. Abd. Monir Bin Yaacob pada pagi hari esok (20/01/2015), berencana akan melakukan kunjungan hormat ke Pengadilan Tinggi Agama Medan dan selepas itu dijadwalkan pada sore harinya akan memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri(UIN) Sumatera Utara, dan kembali ke Malaysia pada hari Rabu | 21/01/2015. (Nas)
sumber: www.pa-medan.net (19/01/2015)
Pengembangan Kompetensi Hakim Tentang Anonimisasi Upload Putusan Melalui DDTK di PA Kisaran
Ketua PA Kisaran, Drs. Munir, SH, M.Ag mengumpulkan seluruh hakim di Aula Kantor PA Kisaran, Selasa (20/1/2015). Sebagaimana surat undangan resmi nomor W2-A11/146/UM.01.10/I/2015 tanggal 19 Januari 2015 Ia meminta para hakim agar menyeragamkan dalam mempublikasikan semua putusan di situs website putusan.mahkamahagung.go.id, perlu adanya DDTK tentang anonimisasi upload putusan di PA Kisaran.
Ketua PA Kisaran dalam kata pengarahannya berharap, di tahun 2015 ini seluruh putusan dapat diunggah di website putusan.mahkamahagung.go.id. PA sebagai salah satu lembaga publik, menurutnya, wajib mempublikasikan putusan. Hal ini sesuai dengan UU KIP, UU Pelayanan Publik, SK KMA 144/2007, SK KMA 1-144/2011 dan SK KMA 026/2012 merupakan dasar dalam rangka keterbukaan informasi berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat umumnya dan khususnya para pencari Keadilan.
Pelaksanaan DDTK ini bertujuan agar semua putusaan dapat diupload, sekaligus sebagai pengetahuan baru bagi para hakim dalam hal dapat menyatukan persepsi dalam anonim putusan, maka gunakan waktu ini dengan sebaik-baiknya, kata orang nomor wahid di PA Kisaran yang mempunyai yurisdiksi dua kabupaten yaitu Kabupaten Asahan dan Kabupaten Batubara.
DDTK dilaksanakan tepat dimulai pada jam 14.00 Wib, setelah selesai sidang, dengan Pemateri operator SiadpaPlus PA Kisaran, Paisal Riza Rawi, ST. untuk mengajari para hakim tentang 2 hal. Cara menganonimisasi putusan dan cara mengunggah putusan di situs Direktori Putusan.
Dalam paparanya operator langsung mempraktekkan pelajaran dengan mengambil salah satu putusan. Ia tunjukkan bagian mana saja yang harus disamarkan. Setelah itu, lalu mempraktekkan cara mengunggah putusan ke dalam website.
Kemudian Ketua PA Kisaran meminta beberapa hakim mencoba sendiri. Hasilnya cukup memuaskan. Tidak ada kesulitan yang berarti.
Memang, tidak semua hakim belajar dari nol soal publikasi putusan. Ada sebagian hakim sudah sering kali melakukannya.
Publikasi putusan adalah bagian dari pertanggungjawaban kepada publik. Dengan adanya DDTK ini kita dapat membantu untuk menganonim serta mengupload putusan paling tidak me-upload putusan sendiri, kata Ibu Hj. Wardiyah, S.Ag, Hakim PA Kisaran kepada Tim Redaksi pa-kisaran.net.
sumber: www.pa-kisaran.net (21/01/2015)
Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan Mantapkan Pemahaman dan Penerapan SIADPA
Sesuai dengan hasil rapat perdana Pengadilan Agama Padangsidimpuan yang digelar pada hari Senin, tanggal 12 Januari 2015 yang lalu, maka pada hari Senin, tanggal 19 Januari 2015 P.A. Kota Padangsidimpuan melakukan kegiatan pemantapan pemahaman dan penerapan SIADPA yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas kinerja khususnya dalam bidang pelayanan terhadap para pencari keadilan.
Acara ini dilakukan di ruang sidang, dimulai pada pukul 8.30 WIB, diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua, para Hakim, Panitera Sekretaris, Wakil Paanitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti dan jajaran Kepaniteraan lainnya. Tampil sebagai nara sumber yaitu Wakil Panitera yaitu Bapak M.Yasir Nasution, Sag.MA.
Para peserta nampak antusias dalam mengikuti kegiatan ini, nara sumber tidak hanya menyampaikan materi secara teoritis tetapi langsung mengaplikasikannya, demikian juga dengan para peserta juga langsung menerapkan materi yang disampaikan nara sumber sehinga mempermudah para peserta dalam memahami dan menerapkannya.
Banyak hal yang disampaikan oleh Pak Wapan dalam kesempatan tersebut yang kesemuanya dalam rangka mempermudah dan mempercepat semua aparat P.A. Kota Padangsidimpuan dalam menyelesaikan tugas masing-masing;
Setelah para peserta nampak faham dan bisa mengaplikasikan materi yang disampaikan oleh Pak wapan, maka acarapun ditutup pada pukul 10.00 WIB dengan ucapan lafaz hamdalah, alhamdulillahi ribbil ‘alamin dengan harapan semoga acara ini bermanfaat.
sumber: www.pa-kotapadangsidempuan.net (20/01/2015)
Pengadilan Agama Kisaran Gelar Rapat Kordinasi Awal Tahun 2015
Kota Kisaran | pa-kisaran.net. Awal tahun 2015 , PA Kisaran melakukan Rapat Kerja perdana, yang dimulai rapat terbatas yang dihadiri oleh tim Baperjakat dibawah arahan Ketua PA Kisaran guna mengevaluasi kinerja para Pegawai Tenaga Honorer sekaligus berapa jumlah pegawai honorer yang dapat dibiayai melalui DIPA tahun 2015 Selanjutnya diadakan rapat korrdinasi seluruh pegawai PA Kisaran yang dihadari pada hakim, pejabat struktural, fungsional dan tenaga staf administrasi serta pegawai honorrer (Senin/12/01/2015) membahas beberapa permasalahan baik dibidang kepaniteraan dan kesekretariatan sekaligus agenda kedepan.
rapat baperzakat
Bertempat di ruang sidang, Panitera/Sekretaris PA. Kisaran H. Alpun Khoir Nasution, S.Ag., M.H terlihat membuka rapat dimulai pada pukul 14.00 Wib setelah ishoma dengan menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam rapat ini, terutama mengenai penurunan anggaran DIPA tahun 2015 dan beberapa hal lain,” jelas H. Alpun.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Kisaran Drs. H.Munir, SH, M.Ag. juga menyampaikan beberapa agenda penting yang perlu dikaji bersama. “Diantaranya mengenai dana sosial PA. Kisaran, krisis anggaran dan lain sebagainya,” ujar H Munir.
Rapat hari itu berakhir pukul 16.30 WIB menjelang masuknya waktu shalat ashar dengan menghasilkan beberapa kesimpulan dan saran.serta dilanjutkan shalat ashar berjamaah.
sumber: www.pa-kisaran.net (14/01/2015)
Keluarga Besar PA Kisaran Turut Berduka Cita
Tanggal 14 Januari 2015 pagi hari tadi mendapat kabar duka dari salah satu Hakim PA-Kisaran, Yedi Suparman, SHI bahwa ibu kandung beliau telah berpulang ke Rahmatullah dengan tutup usia 60 tahun pada Pukul 05.00 WIB di Desa Cot Bak U, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Inna lillahi wa inna ilaihi raji”un. Sesungguhnya kita ini adalah milik Allah, dan kita semua akan kembali lagi kepadaNya.
Kami segenap keluarga besar Pengadilan Agama Kisaran mendoakan semoga amal ibadah almarhumah diterima disisi Alah SWT, diampuni segala dosa dan kesalahannya serta mendapat tempat yang layak disisi Allah SWT dan bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini. amin ya rabbal alamin.
sumber: www.pa-kisaran.net (14/01/2015)