Kabanjahe ǀ pa-kabanjahe.go.id
Pada hari ini Rabu, 24 Maret 2021, diadakan persidangan yang didaftarkan melalu E-Court dengan perkara Cerai Talak Nomor : 59/Pdt.G/2021/PA.KBJ, dimana pada persidangan tersebut Ibu Evawaty, S.Ag, M.H. selaku Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe sebagai Ketua Majelis Persidangan, dan Ibu Sri Armaini, S.HI, M.H. dan Bapak M. Idris Nasution, S.H.I sebagai Hakim Anggota, serta didampingi oleh Ibu Viviyani Purba, S.H. sebagai Panitera Pengganti.
Pada persidangan tersebut, Pihak Pemohon dan Termohon menyetujui perkara selanjutnya dilaksanakan dengan menggunakan E-Litigasi. Ini adalah pertama kalinya di tahun 2021 Pengadilan Agama Kabanjahe akan melaksanakan persidangan dengan menggunakan E-Litigasi, dimana dengan E-Litigasi persidangan akan lebih cepat, lebih sederhana, dan lebih hemat biaya.
Harapan Pengadilan Agama Kabanjahe semoga ini menjadi awal yang baik agar masyarakat berperkara di Pengadilan Agama Kabanjahe pada kedepan hari, lebih banyak lagi menggunakan fasilitas E-Litigasi ini. (Tha Za)