Kabanjahe ǀ pa-kabanjahe.go.id
Rabu 24 Maret 2021, Ibu Sri Armaini, S.HI, M.H. selaku hakim mediator yang juga sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Kabanjahe atas perkara Cerai Talak nomor : 59/Pdt.G/2021/PA.KBJ, telah sukses melakukan mediasi berhasil sebagian.
Dalam proses mediasi tersebut, Mediator mengupayakan semaksimal mungkin agar tetap menjaga keutuhan rumah tangga serta tidak terjadi perceraian, karena akan ada dampak-dampak yang timbul diakibatkan oleh perceraian tersebut. Hingga tercapai kata akhir terjadi perdamaian dengan akta kesepakatan terkait hak-hak istri pasca perceraian.
Semoga untuk kedepannya, banyak perkara-perkara yang meraih hasil akhir dengan mediasi berhasil sebagian atau Mediasi Berhasil. (Tha Za)