SIDANG KELILING TERBESAR PENGADILAN AGAMA SIDIKALANG MENCOBA MEMENUHI KEINGINAN MASYARAKAT MENEMUKAN KEPASTIAN HUKUM

        Selama tiga hari berturut-turut tanggal 16, 17 dan 18 Oktober 2012 Pengadilan Agama Sidikalang melaksanakan sidang keliling untuk kelima kalinya dalam tahun ini di dua lokasi yaitu Kantor KUA Kecamatan Sitelu Tali Urang Jahe, Kab. Pak-pak Bharat dan Kantor KUA Kecamatan Siempat Nempu, Kab. Dairi  yang  Dilaksanakan oleh dua Majelis Hakim. Pertama ; Drs. H.Ahmad Musa Hasibuan, MH, (KM) Ahmad Nazif Husainy, SH, MH dan Erlan Naoufal, SA.g,.MAg (HA) Kedua; Drs. H. Mawardi Lingga, MA (KM) Erlan Naoufal, Sag, MAg, Ahmad Ridha Ibrahim SHI. MH. (HA) dibantu 3 orang Panitera Pengganti masing-masing Ramli Bintang, Yusmidawarni dan Yulia Elsiana, SHI dan dua orang staf masing-masing, Roihan As’ady Hasibuan Sebagai Protokoler Sidang dan Mustakim dibawah koordinasi Dra. Siti Hadijah SH selaku Pansek Pengadilan Agama Sidikalang.

 web

 

       Sidang keliling kali ini adalah sidang keliling terbesar yang pernah dilaksanakan Pengadilan Agama Sidikalang. Dari segi jumlah harinya selama 3 tiga hari berturut-turut dan jumlah perkaranya sebanyak 65 buah perkara isbat nikah dari 130 buah perkara yang direncanakan, dimana program ini dikaitkan sehubungan dengan perayaan 130 tahun Peradilan Agama di Indonesia sejak 1 Agustus 1882 sampai dengan tahun 2012.

web2  

       Program ini dirancang sebagai Tasyakkur 130 tahun Peradilan Agama di Indonesia bekerja sama dengan Kepala kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pak-pak Bharat. Kegiatan ini dalam rangka memasyarakatkan program unggulan Badilag Justice for the poor untuk membantu masyarakat pencari keadilan mendapatkan pelayanan hukum meskipun mereka berada dipelosok pedesaan. Selama ini mereka enggan menyelesaikan masalah hukum yang terjadi dalam keluarga mereka ke Pengadilan Agama Sidikalang, dikarenakan jauhnya tempat tinggal mereka dengan Pengadilan Agama Sidikalang disamping keadaan ekonomi mereka yang masih memprihatinkan dan transportasi yang belum memadai.Program ini diinginkan dapat membantu masyarakat pencari keadilan yang jauh di pelosok desa mendapatkan pelayanan hukum dari Pengadilan Agama Sidikalang.

web1

       Menurut penuturan Ketua Pengadilan Agama Sidikalang Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, MH, program ini masih jauh dari sempurna, tetapi kita berharap masyarakat dapat dilayani mendapatkan kepastian hukum tentang status pernikahan mereka.(admin)

(sumber : pa-sidikalang.net(18/10/12))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg