Sosialisasi Loka Karya Mediasi di Pengadilan Agama Panyabungan

Gambar 1 : Foto Acara Loka Karya Mediasi antara AIPJ dengan Badilag

Panyabungan, 24 September 2012
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Panyabungan hari Senin tanggal 24 September 2012 tepat Jam 08.30 wib di adakan rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan (Drs. H Alimuddin, SH.,MH) dengan dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim, Pejabat Struktural maupun Fungsional dan tenaga Honorer Pengadilan Agama Panyabungan. Agenda kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. Hari ini adalah Sosialisasi Loka Karya Mediasi yang di ikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan (Drs. H. Alimuddin, SH.,MH) kerja sama antara Badilag Mahkamah Agung dengan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) sejak tanggal 17 sampai dengan 19 September 2012 bertempat di Hotel Mercure Ancol Jakarta dengan nama kegiatan Workshop Mediasi. Acara pembukaan sambutan dari Direktur Program AIPJ ibu Nicola Colbran dan sambutan dari Dirjen Badilag Bapak Drs. H. Wahyu Widiana, MA.

Gambar 2 : Foto Bersama pada acara Loka Karya
Drs. H. Alimuddin, SH.,MH dengan Peserta lain bersama dengan Dirjen Badilag Bapak Wahyu Widyana, MA

Setelah acara dibuka oleh Panitera Pengadilan Agama Panyabungan (Drs. Alimukti Daulay) selanjutnya diserahkan kepada Ketua Pengadilan Agama Panyabungan (Drs. H. Alimuddin, SH.,MH) untuk menyampaikan/ mensosialisasikan Loka Karya Mediasi yang di ikuti oleh Ketua Tersebut.

 Gambar 3 : Foto Bersama pada acara Loka Karya

Drs. H. Alimuddin, SH.,MH dengan Simon Curran (Relationship Australia Victoria)

Oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan menyampaikan harapan-harapan yang disampaikan baik oleh Direktur Program AIPJ maupun oleh Dirjen Badilag, yang pertama sekali mereka mengharapkan berbagi pengalaman bagaimana mediasi yang diterapkan di Indonesia dan bagaimana di Autralia dan tentunya Mediasi ini Proses penyelesaian sengketa maka perlu adanya keterampilan. Juga sebagai Mediator kita harus punya komitmen jangan formalitas saja untuk memenuhi aturan yang ada dalam Perma No. 1 Tahun 2008 tetapi kita punya tekad yang kuat sebagai mediator untuk menjembatani pertikaian diantara para pihak. Seseorang mediator berhasil melaksanakan mediasi bukan hanya karena tidak terjadi perceraian tetapi asesorisnya (akibat hukumnya) tentang anak dan harta bersama bisa terselesaikan dengan baik.

Mengapa perlu mediasi ?

Menitik beratkan hasil yang lebih di fokuskan kepada kepentingan dan hati anak-anak

Mengurangi komplik antara suami – istri

Menghemat waktu dan uang

Mendukung atau meningkatkan kemandirian

Meningkatkan fasilitas pengelolaan pengasuhan anak-anak secara sehat dan benar pasca perceraian.

Kerja Mediator ?

Mendampigi negosiasi/ mendukung menentukan keputusan sendiri

Mediator adalah pihak ke tiga yang independen, netral dan tidak memihak

Mediator membantu pencari keadilan mengidentifikasikan masalah perselisihan mereka, mengembangkan opsi dan alternative penyelesaian serta mendorong tercapainya kesepakatan.

Mediator bukan yang menentukan hasil akhir.

Gambar 4 : Foto Bersama pada acara Loka Karya

Drs. H. Alimuddin, SH.,MH dengan Peserta loka Karya Mediasi

Ada hal yang menarik dalam pelaksanaan Loka Karya Mediasi tersebut yaitu adanya simulasi mediasi yang diperaktekkan langsung oleh peserta dan yang paling berkesan lagi adanya simulasi mediasi terhadap peyandang disibilitas (penyandang cacat).

Demikian disampaikan oleh Ketua Pengadilan Agama Panyabungan sebenar ya banyak lagi hal-hal yang perlu disampaikan sehubungan dengan pelaksanaan mediasi ini tapi mengigat waktu untuk hari ini cukup akan dilanjutkan pada hari yang lain, kata Pak Ketua.

Setelah Ketua Pengadilan Agama Panyabungan selesai mensosialisasikan hasil Loka Karya tersebut. Oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Agama Panyabungan menutup acara tersebut dengan ucapan Alhamdulillah.

Ditulis oleh : Drs. H. Alimuddin, SH., MH

(Ketua Pengadilan Agama Panyabungan)

(sumber : pa-panyabungan.net(24/09/12))

  • 806_armen.jpg
  • 807_miharza.jpg