Gunung Sitoli, 18 Februari 2011

www.pta-medan.go.id

 

Jumat, 18 Februari 2011, Pengadilan Agama Gunungsitoli dalam melaksanakan tugas Negara yaitu untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat Nias, untuk pertama kalinya Pengadilan Agama Gunungsitoli melaksanakan salah satu tugas pokok dan fungsinya yaitu melaksanakan putusan pengadilan berupa eksekusi pembagian harta waris. Kronologis perkaranya berawal dari sengketa pembagian harta warisan yang terdaftar pada Pengadilan Agama Gunungsitoli Register Nomor 9/Pdt.G/2010/PA.Gst. Tanggal 2 November 2010, telah putus tanggal 14 Desember 2010 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, perkara tersebut telah berhasil mencapai perdamaian melalui mediasi yang kemudian dituangkan dalam bentuk Akta Perdamaian Nomor 9/Pdt.G/2010/PA.Gst, tanggal 14 Desember 2010. Para pihak (Penggugat dan Tergugat) yangbersaudara kandung bermaksud membagi harta warisan berupa sebidang tanah dan satu unit rumah diatasnya terletak di jalan Yos Sudarso No 42 Kelurahan Saombo Kota Gunungsitoli Nias, merupakan peninggalan kedua orangtua mereka yang telah meninggal dunia.

Perkara yang berakhir dengan perdamaian tersebut, dilakukan melalui jalur mediasi dengan mediator Drs. H. Ahmad Rasidi, SH. Hakim Mediator pada Pengadilan Agama Gunungsitoli. Selanjutnya dituangkan dalam bentuk akta perdamaian tersebut. Namun dalam kenyataannya di lapangan pihak Tergugat tidak melaksanakan penetapan Pengadilan Agama Tersebut secara sukarela, maka Penggugat mengajukan permohonan eksekusi, dan Pengadilan Agama Gunungsitoli, telah melakukan ann maning agar para pihak melaksanakan penetapan PA tersebut secara sukarela, namun tetap tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Gunungsitoli Rosman Zega, S.Ag, didampingi Jurusita Pengganti PA. Gunungsitoli M. Syahrur Ramadhan, SH dan beberapa orang pegawai PA, hadir pula dalam pelaksanaan eksekusi tersebut instansi terkait antara lain petugas pengamanan dari anggota Polres Nias yang dipimpin oleh Aiptu E. Siahaan, Plt. Lurah Saombo Ruslan Zalukhu, Ketua LPM Saombo, dan Ahmad Jaudin Zega perwakilan tokoh masyarakat Saombo juga 5 orang pihak Pemohon Eksekusi. Sedangkan pihak Termohon eksekusi sendiri selama pelaksanaan eksekusi tidak hadir di tempat meskipun sebenarnya para Termohon eksekusi bertempat tinggal di objek sengketa.

Selanjutnya dalam memulai pelaksanaan eksekusi, Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Gunungsitoli menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya eksekusi, yaitu untuk melaksanakan isi putusan pengadilan sebagaimana permohonan pemohon eksekusi, kemudian dilanjutkan pembacaan Penetapan Perintah Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Gunungsitoli Nomor 09/Pdt.G/2010/PA. Gst. Setelah pembacaan penetapan perintah eksekusi, Panitera dan Juru Sita Pengganti PA. Gunungsitoli kesulitan untuk melakukan pengukuran dan pembagian objek sengketa karena rumah dikunci dan ditinggalkan oleh Termohon, setelah berkoordinasi dengan Ketua PA. Gunungsitoli dan Kelurahan Saombo dan satuan pengamanan Polres Nias maka dilakukan pembukaan secara paksa rumah oleh pegawai PA. Gunungsitoli, setelah berhasil terbuka barulah bisa dilaksanakan eksekusi dengan melakukan pengukuran dan pembagian objek sengketa berupa bangunan rumah dan tanah seluas 119 m2 dengan bantuan petugas kelurahan dan pegawai Pengadilan Agama Gunungsitoli. Pelaksanaan eksekusi ini berjalan lancar dan aman tanpa adanya gangguan dari pihak Termohon.

Pelaksanaan eksekusi ini juga sempat menarik perhatian seluruh masyarakat yang bermukim di sekitar objek eksekusi, mengingat objek eksekusi berada di pinggir jalan Saombo, yaitu di Jl. Saombo di depan Masjid Saombo Gunungsitoli, sehingga masyarakat sekitar dan para pejalan kaki dan pengendara kendaraan menyempatkan berhenti untuk mengetahui proses berlangsungnya eksekusi. Tentunya proses berlangsungnya ekseskusi menjadi informasi penting dan sekaligus penyuluhan hukum bagi masyarakat Nias yurisdiksi Pengadilan Agama Gunungsitoli mengenai tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama sebagai perpanjangan hukum Mahkamah Agung Indonesia dalam memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi masyarakat Nias khususnya sehingga masyarakat tidak perlu mempertanyakan dan meragukan lagi kepastian hukum tentang permasalahan-permasalahan yang akan diajukan ke Pengadilan Agama Gunungsitoli.

Di akhir pelaksanaan eksekusi, sebelum meninggalkan tempat, Panitera PA. Gunungsitoli menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang hadir, yang telah membantu dan mendukung pelaksanaan eksekusi sehingga berjalan dengan baik dan lancar. Juga disampaikan kepada para pihak agar setelah selesainya permasalahan ini tidak ada lagi permusuhan dan pertikaian antara saudara kandung dan selalu menjaga tali silaturahmi.(Admin PA. Gunungsitoli)

  • 799-s-misranht.jpg
  • 800-s-herieka.jpg
  • 801-s-selamat.jpg
  • 802-s-fuadhilmi.jpg
  • 803-s-sabriusman.jpg
  • 804-s-husnah.jpg